Who's Online
Kami memiliki 7 Tamu onlineWebmaster
PILIH BAHASA
PENGUNJUNG






![]() | Hari ini | 59 |
![]() | Kemarin | 230 |
![]() | Minggu ini | 479 |
![]() | Bulan ini | 1812 |
![]() | Total | 62099 |
Anak Hasil Nikah Siri Rentan Eksploitasi
Berita KPAI
Penelitian tim ahli Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di lima daerah di Pantai Utara Jawa menunjukkan bahwa anak-anak objek kawin siri rentan atas eksploitasi untuk pelacuran dan perdagangan anak.
Menurut Ketua KPAI, Hadi Supeno, secara sosiologis nikah siri biasanya karena perkawinan kedua dan seterusnya dengan preferensi usia pasangan perempuan lebih muda, semakin muda, dan bahkan anak.
Ia mengatakan, pada umumnya pernikahan siri hanya bertahan dua hingga tiga tahun. “Anak-anak korban kawin siri menjadi tenaga kerja wanita atau korban perdagangan manusia,” katanya.
Ia menyatakan adanya anak yang dilahirkan dari nikah siri kemudian dititipkan kepada orang tua atau nenek di kampung dengan jaminan kesehatan yang relatif rendah dan berakibat mereka menderita gizi buruk.
KPAI Dukung Sanksi Terhadap Perkawinan Siri
Berita KPAI
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hadi Supeno mendukung Rancangan Undang-undang (RUU) tentang peradilan agama bidang perkawinan yang mengatur sanksi bagi perkawinan siri.
Artikel Lain...
Halaman 1 dari 20
Tentang KPAI
Publikasi
Download









