Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

  • Berita
    • Artikel
    • Aksi
  • Pengumuman
  • Tinjauan
  • Media
    • Foto Galeri
    • Video
  • Data
    • Bank Data
    • Lembaga Mitra KPAI
  • Regulasi
  • Pengaduan Online
  • Publikasi
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Struktur Organisasi
  • Hubungi Kami

KPAI : Curigai Ada Pencabulan terhadap Anak, Segera Lapor Polisi

2
  • Ditayangkan oleh Davit Setyawan
  • — 10 Oktober 2017

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada poloso jika mencurigai adanya kejahatan seksual atau pencabulan terhadap anak-anak di lingkungannya.

Pasalnya, masih ada warga yang takut melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan berbagai alasan. Contohnya kasus pelecehan anak yang terjadi di Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur, belum lama ini.

“Masyarakat di sini masih takut melapor karena khawatir dengan keselamatannya dan tidak dilindungi Undang-Undang, padahal sebaliknya mereka pasti dilindungi,” kata Ketua KPAI Bidang Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi, Jasra Putra, kepada Kompas.com, Senin (9/10/2017).

Peristiwa pelecehan seksual terhadap anak di Pisangan Timur terjadi pada Jumat (7/10/2017). Tarmo (45), warga sekitar yang berprofesi sebagai kuli bangunan, diketahui melakukan perbuatan bejat itu terhadap tetangganya, F (9).

Menurut keterangan warga sekitar, Tarmo telah tiga kali melakukan pelecehan seksual kepada anak-anak di sana.

“Kejadiannya sudah berkali-kali cuma akhirnya tertangkap basah ketika Jumat Maghrib tersebut. Ketika itu si F yang menjadi korban dicari-cari tidak ada ternyata dibawa ke dalam rumah pelaku dan warga kemudian menggedor rumah pelaku untuk mengeluarkan korban,” jelas Jasra.

Namun, bukannya melapor, Ketua RT dan warga setempat membuat surat pernyataan yang isinya mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Surat itu dibuat dan ditanda tangani di atas materai oleh Tarmo.

“Sangat disayangkan masyarakat membuat surat pernyataan seperti itu. Sebab, ini kan bukan perdata ringan melainkan pidana dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Jasra.

Adapun Tarmo melarikan diri pada Minggu (8/10/2017) lantaran warga belum melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.

  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Harap isi perhitungan berikut: *

2 Komentar

  1. Yani berkata:
    12 Oktober 2017 pukul 9:21 AM

    Kpai ada gak d setiap provinsi? Kalau d sumbar dmana ya?bantuan yang di berikan kpai di pungut biaya atau gratis?

    Balas
  2. tono berkata:
    11 Oktober 2017 pukul 2:14 PM

    Di tempat saya sudah lapor polisi tapi udah 3hari ini pelaku masih blum di proses(masih bisa bekerja di tempat bos nya) apakah hrs ada korban lagi baru di tangkep…. Apakah orang tua korban hrs ada uang dulu baru polisi bertindak…..

    Balas
  • Sebelumnya KPAI Sayangkan Sikap Polisi yang Tak Langsung Menahan Pelaku Pencabulan Anak di Pulogadung
  • Berikutnya KPAI Minta Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Papua
    • Terkini
    • Terpopuler
    • Tags
    • KPAI Jadikan Hari Buku Sedunia 2018: Momentum Ayo Membaca24 April 2018
    • Hari Buku Sedunia, KPAI Budayakan Baca-Tulis Buku Ramah Anak24 April 2018
    • KPAI Minta Polisi Selidiki Dugaan Korban Lain Pencabulan di Cakung18 April 2018
    • KPAI Desak Polres Jaktim Usut Tindak Pencabulan Dibawah Umur di Cakung18 April 2018
    • KPAI Minta Polisi Kembangkan Kasus Pencabulan Bocah di Cakung18 April 2018
    • KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!16 Mei 2015
    • KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?14 Oktober 2014
    • Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis17 Maret 2014
    • PERUBAHAN IDENTITAS ANAK: BENTUK PEMALSUAN IDENTITAS ANAK UNTUK MENGHILANGKAN JEJAK SALAH SATU ORANG TUA2 Maret 2014
    • PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-202228 November 2016
    • Aksi 1000 Sendal Akta Kelahiran Akta Lahir Anak anak Anak Jalanan Artis Ayah Perkosa Anak Kandung Bayi Bayi Dera Bayi Tewas Bocah Penderita Sakit Jantung Calon Anggota KPAI 2013 - 2016 deklarasi Film 'Sang Kiai' Film Indonesia Galeri Guru Cabuli Murid Hak Anak Diluar Perkawinan Imigran Anak Indonesia Inspirasi Anak Indonesia kekerasan Kekerasan Anak komisi Komisioner KPAI kpai kunjungan Narkoba Pelajaran Agama Pelecehan Anak Pematang Siantar Pemerkosaan Anak pendidikan pengawasan pengumuman Peraturan Undang - Undang RI Tentang Anak Perhatian Anak Perlindungan Anak RS Tolak Bayi Dera Rumah Sakit Sekolah seleksi Sumatera Utara Video Bayi Dera Video Pemerkosaan Anak Vonis Anak Dibawah Umur
  • Komentar

    • Budi Widiastuti on Kota Bogor Komitmen Wujudkan Kota Ramah AnakAssalamualaikum Apakah KPAID Bogor sudah dapat menerima laporan pengaduan masalah...
    • Debbie Holmes on PERUBAHAN IDENTITAS ANAK: BENTUK PEMALSUAN IDENTITAS ANAK UNTUK MENGHILANGKAN JEJAK SALAH SATU ORANG TUAHola amigos, estoy tan feliz hoy porque ahora puedo pagar...
    • ERICA on Anggota KPAI Ungkap Modus Pengedar Narkoba yang Incar Anak Sekolah BerprestasiLingkaran cahaya, Ini untuk menginformasikan kepada masyarakat umum bahwa Ny....
    • SAFRILITA SAFRILITA on PERUBAHAN IDENTITAS ANAK: BENTUK PEMALSUAN IDENTITAS ANAK UNTUK MENGHILANGKAN JEJAK SALAH SATU ORANG TUAHalo Semua orang saya Mrs.SAFRILITA dari INDONESIA, ALLAH telah memberkati...
    • TINTIN RAHMAYANTI on PETA PERMASALAHAN PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIASaya TINTIN RAHMAYANTI Saya ingin menyaksikan karya bagus ALLAH dalam...


        ©2016. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)