• Beranda
  • Berita
    • Artikel
    • Pengumuman
    • Tinjauan
    • Aksi
  • PROFIL
    • Organisasi
  • KOMISIONER
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

  • Berita
    • Artikel
    • Aksi
  • Pengumuman
  • Tinjauan
  • Media
    • Foto Galeri
    • Video
  • Data
    • Bank Data
    • Lembaga Mitra KPAI
  • Regulasi
  • Pengaduan Online
  • Publikasi
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Struktur Organisasi
  • Hubungi Kami
  • MAGANG KPAI

KPAI: Perundungan Urutan Keempat Kasus Kekerasan Anak

0
  • Ditayangkan oleh dedi hendrian
  • — 27 Juli 2018

BANDUNG – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan tindakan bullying atau perundungan di dunia pendidikan menempati urutan keempat dalam kasus kekerasan anak yang terjadi di Indonesia. Itu berdasarkan data dari lembaga dunia Unicef.

“Data Unicef tahun 2014 menyatakan delapan dari 10 anak mengalami bullying dan kasus bullying di Indonesia menempati urutan atau posisi keempat dalam kasus kekerasan anak,” kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra, ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (27/7).

Jasra merinci urutan pertama kasus kekerasan pada anak ditempati oleh kasus anak berhadapan dengan hukum, kedua terkait dengan keluarga atau pengasuhan alternatif, ketiga cyber pornografi dan keempat perundungan di dunia pendidikan.

Kasus perundungan ini, menurut dia, jika dibiarkan sangat berbahaya karena bisa membuat korban berbuat di luar batas nalar yakni hingga terjadi kasus pembunuhan.

“Dan kami menduga, kasus siswa di Garut yang tewas oleh teman sekelasnya itu juga karena kasus bullying karena pasti ada faktor penyebab yang membuat pelaku sampai tega melakukan hal tersebut. Jadi tidak mungkin langsung melakukan hal tersebut,” kata Jasra.

Pihaknya menyampaikan duka atas kasus siswa Sekolah Dasar di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang menikam temannya dengan gunting hingga tewas.

“Tentunya atas nama pribadi dan institusi kami sangat berduka terkait anak korban yang meninggal itu. Semoga kasus ini menjadi yang terakhir dan tidak pernah terjadi lagi kasus serupa,” kata dia.

Menurut Jasra, KPAI saat ini telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Garut terkait kasus tersebut dan anak pelaku penikaman temannya hingga tewas sudah berada di rumah aman. “Dan sesuai Undang-undang 11 Tahun 2019 tentang peradilan anak, dalam pelaksanaan hukumnya harus perhatikak aspek hak-hak pelaku. Anak masih sekolah, akses bertemu orang tua. Apalagi orang tua pelaku dan korban ada hubungan saudara,” kata dia.

Selain itu, KPAI juga berharap sekolah bisa menjadi garda terdepan untuk menjaga perilaku siswa ketika berada di lingkungan sekolah. “Dan kita berharap Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 soal penanganan kekerasan di satuan pendidikan jadi solusi, karena sangat detail apa peran guru, orang tua, untuk mendeteksi kekeraana agar tidak terjadi,” kata dia.

  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Harap isi perhitungan berikut: * Waktu captcha (isi angka) habis, silakan reload (klik tombol sebelah angka/kotak)

  • Sebelumnya BPJS Kesehatan Cabut Tiga Pelayanan Kesehatan Ini
  • Berikutnya KPAI Menilai telah Terjadi Kemunduran Pelayanan Kesehatan di Era JKN ini.
    • Terkini
    • Terpopuler
    • Tags
    • KPAI Sebut Pelanggaran Hak Anak Terus Meningkat10 Januari 2019
    • Siswi SMK Bogor Tewas Ditikam, KPAI: Harus Ada Peringatan Dini10 Januari 2019
    • KPAI Gandeng Dinsos Pulihkan Trauma 3 Anak di Bidara Cina yang Alami Kekerasan10 Januari 2019
    • KPAI Sesalkan Masih Maraknya Tindak Kekerasan kepada Anak di Ibu Kota9 Januari 2019
    • 3 Usulan KPAI soal Pendidikan Kebencanaan9 Januari 2019
    • KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!16 Mei 2015
    • KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?14 Oktober 2014
    • Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis17 Maret 2014
    • PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-202228 November 2016
    • Ini Langkah Pemerintah Cegah Aksi Pelecehan Anak6 Juni 2013
    • Aksi 1000 Sendal Akta Kelahiran Akta Lahir Anak anak Anak Jalanan Artis Bayi Bayi Dera Bayi Tewas Bocah Penderita Sakit Jantung Calon Anggota KPAI 2013 - 2016 deklarasi Film 'Sang Kiai' Film Indonesia Galeri Guru Cabuli Murid Hak Anak Diluar Perkawinan Imigran Anak Indonesia Inspirasi Anak Indonesia kekerasan Kekerasan Anak ketua kpai komisi Komisioner KPAI kpai kunjungan Narkoba Pelajaran Agama Pelecehan Anak Pematang Siantar Pemerkosaan Anak pendidikan pengawasan pengumuman Peraturan Undang - Undang RI Tentang Anak Perhatian Anak Perlindungan Anak Rumah Sakit Sekolah seleksi Sumatera Utara susanto Video Bayi Dera Video Pemerkosaan Anak Vonis Anak Dibawah Umur
  • Komentar

    • Airaning kuengo on KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!Bgman jlan keluarx agar anak sy ttp sekolah d sekolahx...
    • Andika on Perkawinan Tidak Dicatatkan: Dampaknya bagi AnakTentu saja ini adalah hal yang sulit dan ribet, karena...
    • Aep on KPAI : Beginilah Buah Pahit Paparan PornografiApakah ada data terbaru mengenai remaja yang terpapar pornografi di...
    • adhi pradana on UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAKapa perbedaan antara UU no 23 tahun 2002 dengan uu...
    • Johan syahrul on KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!Kepada yg terhormat Komnas perlindungan anak. Saya Johan Syahril dilampung....


        ©2016. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)