Melawan Trafficking

Indeks Artikel
Melawan Trafficking
Page 2
Page 3
Page 4
Page 5
Page 6
Page 7
Page 8
Semua Halaman
AddthisAddthis

ImageImageSELAIN ancaman badai pornografi, tindak kekerasan, gizi buruk, Ordha (orang dengan HIV/AIDS) dan penyalahgunaan narkoba, anak-anak Indonesia kini memperoleh ancaman bahaya trafficking (trafiking) atau perdagangan orang. Bahaya ini ada di depan mata, tetapi kita sering tidak menyadarinya, karena kelihaian para pelaku yang terorganisir rapih, sehingga kita malahan menganggap sebagai sebuah berkah, karena bisa menjadi penyelamat ekonomi keluarga.

Apakah trafiking itu? Menurut UU Nomer 23 tahun 2004 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, trafficking atau perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Ada empat hal sifat dasar trafiking, yaitu :
  • Bersifat manipulatif atau penyalahgunaan , yaitu penyimpangan dari rencana semula atau hal yang diinformasikan kepada korban. Pada saat membujuk dikatakan akan diberikan pekerjaan layak tetapi pada kenyataannya dijadikan budak, dieksploitasi, dipekerjakan pada pekerjaan buruk, dijadikan obyek transplantasi, dan sebagainya.
  • Ada transaksi, dalam trafiking terjadi transaksi uang antara calo, penjual dan pembeli/pemakai.
  • Tidak mengerti, yakni korban pada umumnya tidak mengerti bahwa ia akan menjadi korban dari tindak pidana, karena ketika akan bermigrasi dalam niatnya akan mencari pekerjaan atau tujuan lainnya yang tidak ada hubungan dengan sindikat tindak pidana.
  • Ada migrasi, yaitu perpindahan korban yang melampaui batas negara atau batas propinsi. Karena faktor jarak dan melampaui batas-batas administrasi, maka trafiking biasanya dilakukan oleh sebuah sindikat.



Comments  

 
0 #3 siti indriani 2011-01-30 18:59
siswa saya di culik saat berangkat ke sekolah sdh 7 hari blm ada kabar sy yakin sdh jadi korban trafking.smpai saat ini trus berharab keajaiban paisyal dapat kembali.
Quote
 
 
0 #2 lestari 2010-10-21 10:27
human trafficking must be destroy.. there are so many children and women needs our help... let's fight trafficking !!!
Quote
 
 
0 #1 Guest 2010-01-05 16:41
saya melihat belum adanya keseriusan pergerakan pemerintah maupun lembaga yang bersangkutan...kenapa mesti mencari jauh2x sindikat penjualan perempuan...yang sangat jelas contoh di daerah mangga besar sangat lah banyak sindikat penjualan perempuan bahkan sampai tempat penampungan nya pun banyak disana...saya secara pribadi pernah membantu seorang wanita yang telah menjadi korban penjualan perempua didaerah mangga besar bahkan saya harus berhadapan dengan sindikatnya yang di backing oleh aparat kepolisisan....pertanyaan saya dimanakah tempat saya melaporkan para sindikat ini...tolong di beri petunjuk.sekian terima kasih
Quote
 

Add comment


Security code
Refresh