Belum Adanya Perangkat Hukum Yang Tepat Bagi Kejahatan Pornografi Anak (Child Phornography)
ImageBelum Adanya Perangkat Hukum yang tepat bagi Kejahatan Pornografi Anak
Kejahatan Pornografi anak yang terjadi akibat dampak negatif dari kemajuan Teknologi Informatika (T.I.) maupun akibat industri hiburan dan film melalui audio visual maupun media cetak yang menyerbu dunia anak-anak Indonesia ternyata telah membawa anak terpapar pada masa depan yang suram, yang menuju kehancuran generasi penerus bangsa.
Ketentuan hukum yang ada a.l.:
1. K.U.H.P (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 281: Barang siapa merusak kesopanan di ancam pidana 2 tahun 8 bulan penjara dan/ atau denda Rp 4.500,-
Pasal 283 : Barang siapa menawarkan, mempertunjukkan kepada orang yang diketahui hukum belum berusia 17 tahun, gambar yang menyinggung kesopanan, hukuman 9 bulan, denda Rp 9.000,-
Yang dimaksud dengan kesopanan dalam K.U.H.P adalah: bersetubuh, meraba buah dada orang perempuan, meraba kemaluan, meminta, memperlihatkan anggota kemaluan wanita atau pria.
Ketentuan KUHP terhadap kejahatan Pornografi anak:
a. Rumusan tindak pidana dalam pasal 281, 282 dan 283 tersebut tidak persis sama dengan sebab dan akibat dari kejahatan Pornografi anak, sehingga memungkinkan interpretasi yang salah terhadap peradilan
b. Sanksi pidana dan denda yang sangat ringan tidak mengandung unsur keadilan
c. Rumusan bahasa hukum yang menjadi dasar delik pidana kejahatan Pornografi harus terang dan jelas sehingga terjaminnya kepastian hukum yang menjadi dasar penegakan hukum
< Sebelumnya
Berikutnya >
Tentang KPAI
Publikasi
Download





