Jumat Juli 30 , 2010
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara yang dibentuk berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002 dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Lembaga ini bersifat independen, tidak boleh dipengaruhi oleh siapa dan darimana serta kepentingan apapun, kecuali satu yaitu “ Demi Kepentingan Terbaik bagi Anak ” seperti diamanatkan oleh CRC (KHA) 1989.

Belum Adanya Perangkat Hukum Yang Tepat Bagi Kejahatan Pornografi Anak (Child Phornography)

ImageImageBelum Adanya Perangkat Hukum yang tepat bagi Kejahatan Pornografi Anak

Kejahatan Pornografi anak yang terjadi akibat dampak negatif dari kemajuan Teknologi Informatika (T.I.) maupun akibat industri hiburan dan film melalui audio visual maupun media cetak yang menyerbu dunia anak-anak Indonesia ternyata telah membawa anak terpapar pada masa depan yang suram, yang menuju kehancuran generasi penerus bangsa.

Sedangkan perangkat hukum Perlindungan anak yang ada sudah tidak relevan untuk dipakai sebagai payung hukum yang tepat dibanding akibat yang terjadi baik terhadap kerusakan mental dan psikis yang dialami korban dan keluarganya, maupun pengrusakan dan penghancuran masa depan generasi bangsa.

Ketentuan hukum yang ada a.l.:
1. K.U.H.P (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 281: Barang siapa merusak kesopanan di ancam pidana 2 tahun 8 bulan penjara dan/ atau denda Rp 4.500,-

Pasal 282 : Barang siapa menyiarkan, mempertontonkan. membuat, mengirim langsung lukisan, gambar atau barang, diancam pidana 1 tahun 4 bulan dan/atau denda Rp 45.000,-

Pasal 283 : Barang siapa menawarkan, mempertunjukkan kepada orang yang diketahui hukum belum berusia 17 tahun, gambar yang menyinggung kesopanan, hukuman 9 bulan, denda Rp 9.000,-
Yang dimaksud dengan kesopanan dalam K.U.H.P adalah: bersetubuh, meraba buah dada orang perempuan, meraba kemaluan, meminta, memperlihatkan anggota kemaluan wanita atau pria.
Ketentuan KUHP terhadap kejahatan Pornografi anak:

a. Rumusan tindak pidana dalam pasal 281, 282 dan 283 tersebut tidak persis sama dengan sebab dan akibat dari kejahatan Pornografi anak, sehingga memungkinkan interpretasi yang salah terhadap peradilan
b. Sanksi pidana dan denda yang sangat ringan tidak mengandung unsur keadilan
c. Rumusan bahasa hukum yang menjadi dasar delik pidana kejahatan Pornografi harus terang dan jelas sehingga terjaminnya kepastian hukum yang menjadi dasar penegakan hukum


Add comment


Security code
Refresh

KPAI Dalam Berita

ImageBerita KPAI

Berita seputar Kegiatan dan Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam mengatasi permasalahan Anak di Indonesia. Selengkapnya

Kumpulan Artikel PA

ImagePerlindungan Anak

Segmen ini merupakan Kumpulan Artikel Perlindungan Anak yang meliputi Hak, Kekerasan, pornografi, perdagangan Anak dll. Selengkapnya

Press Release KPAI

ImagePress Release

Kumpulan Press Release Kegiatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia diharapkan dapat menjadi media komunikasi yang efektif. Selengkapnya