Akta Kelahiran: Akui Identitas Anak
Perlindungan Anak - Akta Kelahiran
Sedikitnya 4.000 anak di Kabupaten Kupang dan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat akta kelahiran gratis dari pemerintah setempat dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN). Demikian yang disampaikan Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan dan Anak Setda NTT, Yovita Mitak di Kupang, Selasa (27/7) menurut tempointeraktif.com.
Selain itu diberitakan pula Kabupaten Garut juga memberikan akte kelahiran gratis bagi 100 anak jalanan. Akta kelahiran itu diberikan kepada anak jalanan yang berusia antara 1-18 tahun. Mereka rata-rata menggunakannya untuk keperluan masuk sekolah ke taman kanak-kanak dan Sekolah Dasar. Akte kelahiran ini rata-rata diajukan dari yayasan rumah singgah anak jalanan.
Sangat ironis sekali dengan kondisi yang terjadi di wilayah Tewau Sabah Malaysia (belum termasuk Sarawak dan Semenanjung Malaysia), ada sekitar 32.294 anak usia sekolah anak TKI tidak mendapat akses pendidikan dan terancam buta aksara akibat tidak memiliki akta kelahiran. Data ini dicatat oleh Komnas Perlindungan Anak tahun 2009.
Akta kelahiran merupakan hak anak mendapatkan status secara hukum. Dengan kata lain, akta kelahiran adalah penghargaan kepada anak sebagai manusia, karena dengan akta kelahiran, anak dicatat, memperoleh nama, identitas dan kewarganegaraan.
Akte Kelahiran berfungsi untuk antara lain, mengakui identitas anak sebagai individu, menghormati anak untuk memelihara jati dirinya termasuk kebangsaan, nama dan hubungan keluarga, serta mencegah pemalsuan identitas, kekerasan terhadap anak, perkawinan dibawah umur dan pekerja anak. (yp - sumber: tempointeraktif.com)
Sumber: anak bersinar
Tentang KPAI
Publikasi
Pengaduan
Webmail
Kontak Kami












