Anak Usia 8 Tahun Layak Dituntut Hukum?

AddthisAddthis

JAKARTA--Entah apa alasannya, Undang-undang No 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak rupanya menganggap anak berusia delapan tahun sudah bisa bertanggung jawab secara hukum. Namun, banyak kalangan menilai batasan usia itu masih terlalu muda.

Anak usia delapan tahun dinilai belum bisa berdiri sendiri. ''Anak masih dipengaruhi oleh lingkungan dan belum bisa berdiri sendiri,'' tutur Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Magdalena Sitorus.

Anak dengan usia delapan tahun sangat muda jika harus bertanggung jawab secara hukum. Karena itu uji materi terhadap UU tersebut sangat mendesak dilaksanakan. Menurut Magdalena, anak harus dilihat secara mendalam sebelum bisa dituntut tanggung jawab dihadapan hukum. ''Anak harus dilihat sebagai korban dan bukan sebagai pelaku,'' cetusnya.

Untuk itu, KPAI mendorong adanya uji materi terhadap batasan anak usia yang bisa dituntut secara hukum. Sesuai dengan Beijing Rules, batas seseorang digolongkan sebagai anak ialah berusia 18 tahun.

Namun wacana dan susunan uji materi terhadap UU itu, jelas Magdalena, mengubah batasan usia anak bisa bertanggung jawab secara hukum di usia 12 tahun. ''Kita sambut baik, tapi kita dorong agar batasan seseorang disebut anak sampai 18 tahun,'' desaknya.

Itupun jika si anak tidak melakukan tindakan melanggar hukum dalam golongan tindak pidana ringan. Jika ia melakukan tindak pidana berat pun juga harus direhabilitasi dengan fasilitas yang tidak menghilangkan hak-haknya sebagai anak dan merenggut masa depannya yang masih terbentang ke depan.

Sumber: republika online

Add comment


Security code
Refresh