kpai.go.id
PENANGANAN BENCANA MERAPI
Siaran Pers
KPAI TENTANG PENANGANAN BENCANA MERAPI
CSR UNTUK PENANGANAN BENCANA, ANAK TIDAK LAYAK LEBIH DUA MINGGU DI TENDA-TENDA DARURAT, PEMERINTAH HARUS LAKUKAN EVAKUASI PAKSA
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, setelah melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penanganan bencana alam letusan gunung Merapi dan tsunami Mentawai menyampaikan pandangan dan Rekomendasi sebagai berikut :
Pemerintah Belum Optimal Lindungi Pemudik Kelompok Rentan
Jakarta. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pemerintah belum optimal dalam memberikan perlindungan pemudik yang berasal dari kelompok rentan, terutama anak-anak, ibu hamil, penyandang cacat dan termasuk pengendara sepeda motor. Hal ini merupakan salah satu hasil evaluasi “Mudik Ramah Anak” yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPAI Dr. Asrorun Ni’am Sholeh di kantornya kawasan Menteng Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2011).
“Secara umum, pemihakan pemerintah terhadap kelompok rentan dalam pelaksanaan layanan mudik dan balik selama lebaran masih harus ditingkatkan. Dari pantauan KPAI, sektor yang paling lemah adalah sektor perhubungan. Sementara Kepolisian merupakan salah satu sektor yang banyak melakukan terobosan kebijakan yang memihak kelompok rentan, terutama anak-anak”, ujar mantan aktifis 98 ini menegaskan.
Dalam pantauannya, KPAI mencatat ada beberapa kebijakan yang sudah disiapkan sebagai layanan khusus bagi kelompok rentan, misalnya dengan kebijakan chek point dari kepolisian dan ikhtiar menyediakan gerbong khusus.
KPAI mengapresiasi sektor yang sudah dengan sigap mengawal hajatan nasional mudik lebaran ini dengan perspektif perlindungan anak, seperti pendirian check point yang dilakukan oleh Kepolisian. “KPAI mengapresiasi kebijakan ini. Sangat humanis, pro poor, dan efektif mencegah terjadinya kecelakaan. Apalagi ditindaklanjuti dengan upaya memindahkan anak maupun ibu dari pemudik sepeda motor ke armada bus yang didukung oleh masyarakat. Kemitraan yang berperspektif anak seperti ini perlu didukung”, ujarnya.
Dalam catatan KPAI, hal yang sangat amburadul saat mudik tahun ini adalah sama sekali tidak jalannya konsep gerbong khusus ibu dan anak yang sudah dipersiapkan Kementerian Perhubungan. “PT KAI sama sekali tidak menyiapkan infrastruktur pendukung untuk program tersebut. Sehingga implementasi di lapangan gagal total”, tegas Niam yang menerjunkan kelompok kerja dan relawan untuk pemantauan langsung ke beberapa moda transportasi selama lebaran, termasuk kereta api.
Ke depan, tegas akademisi UIN Jakarta ini, KPAI meminta PT KAI untuk memperbaiki tata kelola dan infra struktur terkait dengan kebijakan gerbong khusus ibu yang membawa anak ini. “Dari sisi kebijakan, ini sangat berperspektif anak. Untuk itu, kebijakan ini harus ditindaklanjuti dengan penyiapan infrastruktur yang memadai. Tidak hanya jualan program aja. Program ini strategis tidak hanya pada saat lebaran saja, harus diteruskan”, jelasnya.
KPAI juga mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat dalam mewujudkan mudik ramah anak, dengan keterlibatan penyediaan alat transportasi yang layak anak. “Partisipasi juga muncul dari masyarakat di sepanjang jalan raya yang dilalui pemudik dengan mempersilakan rumahnya sebagai tempat istirahat serta berteduh. Rasa kebersamaan seperti ini harus dipupuk terus”, jelasnya.
Hal lainnya, Kementerian Pariwisata juga belum optimal memberikan pengawasan terhadap tempat-tempat wisata yang banyak menjadi tujuan pemudik saat libur lebaran. Pada kasus pariwisata, Kementerian dan Dinas Pariwisata dinilai KPAI belum secara total hadir berkontribusi. “Dinas Pariwisata di Banjarmasih misalnya, secara khusus menempatkan petugas di beberapa tempat wisata umum seperti kolam renang dan sejenisnya. Namun masih banyak yang abai dan tidak peduli sehingga masih saja ada timbul korban, seperti tewasnya anak usia SD saat libur lebaras di kolam renang Sasak Batu Bandung”, tegasnya.
Ke depan, KPAI mendorong agar Kementerian Pariwisata menerapkan standar pelayanan pariwisata yang ramah anak. “Perlu ada kontrol kesesuaian antara kapasitas tempat wisata dengan jumlah pengunjung. Jangan hanya mengejar keuntungan ekonomis semata tanpa memikirkan keselamatan dan kenyamanan. Akibat tidak adanya kontrol ini, banyak ditemukan anak-anak pingsan saat antri di suatu tempat wisata atau tempat permainan tertentu”, keluhnya.
Ancaman Kekerasan Terhadap Anak dan Persangkaan Palsu Salah Satu Pihak Terhadap Pihak Lainnya Sebagai Upaya Menjauhkan Anak Terhadap Salah Satu Pihak
Anak dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dalam kasus perceraian tidak dapat terjadi karena adanya alasan yang jelas, maka seringkali salah satu pihak menyudutkan pihak lainnya agar dapat bercerai dan mendapatkan hak asuh terhadap anak
Ada beberapa alasan atau alasan-alasan untuk dapat bercerai berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, yakni:
dsasd
Sandal yang terkumpul nantinya akan diserahkan kepada Kepala Kepolisian Indonesia Timur Pradopo. Sekjen KPAI Muhamad Ikhsan mengatakan pengumpulan sandal bekas ini merupakan bentuk protes terhadap kriminalisasi yang dilakukan polisi terhadap seorang remaja di Palu, Sulawesi Tengah. Sang anak dituding mencuri sepasang sandal butut milik anggota Brimob setempat. Kasus tersebut tengah bergulir di pengadilan.
Bocah Disiksa Ayah Tiri selama Tiga Tahun
BEKASI--MICOM: Mario Evan, 6, terpaksa diungsikan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kabupaten Bekasi lantaran kerap mendapat siksaan fisik dari orangtua.
Kebijakan itu diambil setelah informasi kekerasan terhadap bocah tersebut tercium Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sungguh malang nasib Evan. Penyiksaan dialaminya sejak berumur tiga tahun.
Nasional Advokasi SOS Children's Villages Indonesia Ilma Sovri Yanti Ilyas yang merupakan mitra KPAI menerangkan bahwa Evan kini trauma.
Artikel Lain...
JPAGE_CURRENT_OF_TOTAL
Tentang KPAI
Publikasi
Pengaduan
Webmail
Kontak Kami











