52 komisi Negara, KPAI ditentukan seleksi alam

Publikasi - Berita KPAI

AddthisAddthis

Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat  HR Agung Laksono mengingatkan, kini terdapat 52 komisi Negara  yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Semua lembaga Negara yang  berbentuk komisi itu, nantinya akan ditentukan oleh seleksi alam keberlanjutannya.

“Apakah efektif tidaknya KPAI, seleksi alam lah yang  menentukan. Kalau KPAI efektif menjalankan tugas dan fungsinya, maka pasti akan dipertahankan,” kata Agung Laksono, ketika menerima KPAI yang dipimpin langsung ketuanya Hj. Masnah Sari SH. di Gedung DPR, Rabu (13/2)

Sementara itu, Agung Laksono didampingi anggota Komisi VIII DPR Zulkarnain Djabar, dan Wakil Sekjen DPR Nining Indra Bani Saleh. Pertemuan itu dalam rangka audiensi anggota KPAI periode 2007 – 2010.

Baik Ketua DPR maupun Zulkarnain Djabar sama-sama memberikan ucapan selamat atas terpilihnya 9 komisioner KPAI, dengan harapan dapat melaksanakan amanat Negara untuk memberikan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia.

“Semoga kehadiran KPAI yang baru dan juga merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) DPR, dapat mendorong terciptanya anak dan generasi bangsa yang berkualitas dan lebih  baik lagi,” ujar Zulkarnain.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPAI Hj Masnah Sari memperkenalkan satu persatu komisioner KPAI, Santi Dian Sari Sarino (Wkl Ketua I), Magdalena Sitorus (Wkl Ketua II), Hadi Supeno (Sekretaris), Abdul Ghofur (Komisoner membidangi Sosialisasi), Satryandaningrum (Komisioner membidangi pengaduan),  Susilahati (Komisioner bidang penelahan), Fery D Johanes (Komisioner bidang data dan informasi),  Eny R. Badawi (Komisioner bidang pemantauan, evaluasi dan pelaporan).

Menanggapi susunan keanggotaan KPAI yang disampaikan ketua KPAI, Agung Laksono menyambut gembira dan berpesan, agar KPAI dapat memberikan andil terhadap perbaikan anak Indonesia.

“Tantangannya memang berat, tapi hendaknya KPAI bekerja sesuai dangan tugas dan fungsinya untuk memberikan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak,” kata Agung.

Agung sendiri berjanji, akan memberikan perhatian terhadap dunia anak  dan masalah yang berkaitan dengan perlindungan anak. Karena itu, dalam setiap pidato pembukaan maupun penutupan masa persidangan dewan, dia akan menyuarakan pentingnya perhatian terhadap anak.

“Saya juga punya anak, punya cucu, mereka harus mendapat perhatian masa perkembangan dan masa depannya. Tantangan dari luar sangat berat, karena itu kita harus berupaya supaya menjaga keberlangsungan anak-anak Indonesia yang bermartabat sehingga setara dengan Negara-negara maju,” ujarnya bersemangat.

Selain perkenalan anggota baru KPAI, dalam dialog dengan pimpinan DPR itu, berkembangan banyak hal yang berkaitan dengan permasalahan anak yang memerlukan dukungan politik parlemen, diantaranya, perlu dibentuk kaukus anak di lingkungan DPR,  perlunya UU larangan merokok bagi anak,  perlunya dimasukkan  dalam UU Politik larangan exploitasi anak untuk kepentingan kampanye Pemilu, dan dukungan anggaran yang memadai terhadap eksistensi KPAI, mengingat lembaga Negara ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar.

Sebagai gambaran, komposisi jumlah anak saat ini, menduduki 30 persen dari jumlah penduduk Indonesia yang mencapai sekitar 220 juta. Dari segi kesinambungan dan keberlanjutan bangsa dan Negara ini, anak memegang peranan sangat penting, atau mungkin sangat menentukan baik buruknya masa depan Indonesia. (AG)


Add comment


Security code
Refresh