52 komisi Negara, KPAI ditentukan seleksi alam
Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat HR Agung Laksono mengingatkan, kini terdapat 52 komisi Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Semua lembaga Negara yang berbentuk komisi itu, nantinya akan ditentukan oleh seleksi alam keberlanjutannya.
“Apakah efektif tidaknya KPAI, seleksi alam lah yang menentukan. Kalau KPAI efektif menjalankan tugas dan fungsinya, maka pasti akan dipertahankan,” kata Agung Laksono, ketika menerima KPAI yang dipimpin langsung ketuanya Hj. Masnah Sari SH. di Gedung DPR, Rabu (13/2)
Sementara itu, Agung Laksono didampingi anggota Komisi VIII DPR Zulkarnain Djabar, dan Wakil Sekjen DPR Nining Indra Bani Saleh. Pertemuan itu dalam rangka audiensi anggota KPAI periode 2007 – 2010.
“Semoga kehadiran KPAI yang baru dan juga merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) DPR, dapat mendorong terciptanya anak dan generasi bangsa yang berkualitas dan lebih baik lagi,” ujar Zulkarnain.
Menanggapi susunan keanggotaan KPAI yang disampaikan ketua KPAI, Agung Laksono menyambut gembira dan berpesan, agar KPAI dapat memberikan andil terhadap perbaikan anak Indonesia.
Tentang KPAI
Publikasi
Download





