Jumat Juli 30 , 2010
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara yang dibentuk berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002 dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Lembaga ini bersifat independen, tidak boleh dipengaruhi oleh siapa dan darimana serta kepentingan apapun, kecuali satu yaitu “ Demi Kepentingan Terbaik bagi Anak ” seperti diamanatkan oleh CRC (KHA) 1989.

Artikel

title Filter 

Tampilkan # 
# Judul Artikel Penulis Kunjungan
1 5 Tips Aman Lindungi Anak Dalam Jejaring Sosial Tim Redaksi 136
2 PERAN KELUARGA DALAM PERLINDUNGAN ANAK ANAK DARI ANCAMAN HIV/AIDS Hadi Supeno 245
3 MELINDUNGI ANAK DARI ARUS HEDONISME DAN KEMAJUAN TEKNOLOGI Hadi Supeno 235
4 Revitalisasi Pramuka dan Karakter Bangsa M.Hariman Bahtiar 520
5 Pregnant Teens Still Face Stigma, Isolation, Even Death Tim Redaksi 259
6 PAPUA: ANTARA KEINDAHAN DENGAN SEJUMLAH PERSOALAN Hadi Supeno 161
7 Sensus Penduduk dan Daya Saing Bangsa M.Hariman Bahtiar 274
8 Urbanisasi dan Kemiskinan Kota M.Hariman Bahtiar 424
9 KEKERASAN TERHADAP ANAK, MENGAPA? Hadi Supeno 5230
10 Siapa Peduli Anak ? M. Hariman Bahtiar 313

Halaman 1 dari 3

KPAI Dalam Berita

ImageBerita KPAI

Berita seputar Kegiatan dan Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam mengatasi permasalahan Anak di Indonesia. Selengkapnya

Kumpulan Artikel PA

ImagePerlindungan Anak

Segmen ini merupakan Kumpulan Artikel Perlindungan Anak yang meliputi Hak, Kekerasan, pornografi, perdagangan Anak dll. Selengkapnya

Press Release KPAI

ImagePress Release

Kumpulan Press Release Kegiatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia diharapkan dapat menjadi media komunikasi yang efektif. Selengkapnya