Kamis Maret 11 , 2010
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara yang dibentuk berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002 dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Lembaga ini bersifat independen, tidak boleh dipengaruhi oleh siapa dan darimana serta kepentingan apapun, kecuali satu yaitu “ Demi Kepentingan Terbaik bagi Anak ” seperti diamanatkan oleh CRC (KHA) 1989.

Artikel

title Filter 

Tampilkan # 
# Judul Artikel Penulis Kunjungan
1 KEKERASAN TERHADAP ANAK, MENGAPA? Hadi Supeno 960
2 Sehat Itu Mudah dan Murah, Anak sehat , keluarga sehat. Keluarga sehat, Rakyat sehat, Rakyat sehat, Negara kuat dr. H. Tb. Rachmat Sentika, SpA, MARS 597
3 PERLINDUNGAN HUKUM EKSPLOITASI ANAK DALAM PEKERJAAN TERBURUK Sander Diki Zulkarnaen 672
4 KENAKALAN ANAK, WUJUD KEPRIBADIAN DAN KREATIFITAS Sander Diki Zulkarnaen 1666
5 STATUS HUKUM KEWARGANEGARAAN HASIL PERKAWINAN CAMPURAN Sander Diki Zulkarnaen 3927
6 Kisah Joni dan Gunung Es HIV/AIDS Tim Redaksi 1020
7 Anak dan Akta Kelahiran Sander Diki Zulkarnaen 2051
8 TIPS Penegakkan Hukum Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Sander Diki Zulkarnaen 2268
9 Belum Adanya Perangkat Hukum Yang Tepat Bagi Kejahatan Pornografi Anak (Child Phornography) Tim Redaksi 1625
10 Sekolah Bukan Tempat Aman Bagi Anak Tim Redaksi 1843

Halaman 1 dari 2

KPAI Dalam Berita

ImageBerita KPAI

Berita seputar Kegiatan dan Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam mengatasi permasalahan Anak di Indonesia. Selengkapnya

Kumpulan Artikel PA

ImagePerlindungan Anak

Segmen ini merupakan Kumpulan Artikel Perlindungan Anak yang meliputi Hak, Kekerasan, pornografi, perdagangan Anak dll. Selengkapnya

Press Release KPAI

ImagePress Release

Kumpulan Press Release Kegiatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia diharapkan dapat menjadi media komunikasi yang efektif. Selengkapnya