Ancaman Kekerasan Terhadap Anak dan Persangkaan Palsu Salah Satu Pihak Terhadap Pihak Lainnya Sebagai Upaya Menjauhkan Anak Terhadap Salah Satu Pihak
Jan 12
|12:38
Anak dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dalam kasus perceraian tidak dapat terjadi karena adanya alasan yang jelas, maka seringkali salah satu pihak menyudutkan pihak lainnya agar dapat bercerai dan mendapatkan hak asuh terhadap anak
Ada beberapa alasan atau alasan-alasan untuk dapat bercerai berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, yakni:
Selanjutnya... Add new comment
Tentang KPAI
Publikasi
Pengaduan
Webmail
Kontak Kami










