Alternatif Pemidanaan “Restorative Justice” Bagi Anak Berkonflik Dengan Hukum
Secara filosofis bahwa anak merupakan masa depan bangsa, dan sebagai generasi penerus perjuangan. Seorang anak yang bermasalah berarti menjadi masalah bangsa, oleh karena itu kepentingan terbaik bagi anak menjadi pilihan yang harus diutamakan dalam menangani anak yang bermasalah/yang berkonflik dengan hukum.
Pemidanaan penjara bukan sebuah alternatif terbaik bagi masa depan Anak
Perlakuan bagi anak yang berorientasi terhadap perlindungan serta pemenuhan hak-hak bagi anak sudah merupakan suatu kewajiban bagi seluruh komponen bangsa terutama para aparat penegak hukum sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang tersebut merupakan jaminan pelaksanaan hak-hak anak di bidang hukum.
Sudah jamak diketahui bahwa permasalahan perlindungan anak di Indonesia sangat berat dan kompleks. Salah satu persoalan yang serius dan mendesak untuk memperoleh perhatian adalah penanganan anak yang berhadapan dengan hukum atau anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Perlu kita pikirkan bersama bahwa persoalan pemidanaan anak sangat serius karena : (1) dalam proses peradilan cenderung terjadi pelanggaran hak asasi manusia bahkan banyak bukti menunjukkan ada praktek kekerasan dan penyiksaan terhadap anak yang masuk dalam mesin peradilan, (2) perspektif anak belum mewarnai proses peradilan, (3) penjara yang menjadi tempat penghukuman anak terbukti bukan merupakan tempat yang tepat untuk membina anak mencapai proses pendewasaan yang diharapkan, (4) selama proses peradilan anak yang berhadapan dengan hukum kehilangan hak-hak dasarnya seperti komunikasi dengan orang tua, hak memperoleh pendidikan, dan hak kesehatan, dan (5) ada stigma yang melekat pada anak setelah selesai proses peradilan sehingga akan menyulitkan dalam perkembangan psikis dan sosial ke depannya. (Hadi Supeno. 2010. Dekriminalisasi Anak. KPAI).
Pengertian keadilan bagi anak yang berkonflik dengan hukum adalah dipastikannya semua anak untuk memperoleh layanan dan perlindungan secara optimal dari sistem peradilan dan proses hukum. Anak berhadapan dengan hukum diartikan ketika anak dalam posisi sebagai korban, sedangkan anak berkonflik dengan hukum ketika anak diposisikan sebagai tersangka atau terdakwa pelaku tindak pidana.
Perlindungan (advokasi) terhadap anak secara yuridis merupakan upaya yang ditujukan untuk mencegah agar anak tidak mengalami perlakuan yang diskriminatif/perlakuan salah (child abused) baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan hidup, tumbuh dan perkembangan anak secara wajar, baik fisik maupun mental dan sosial.
Kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta kehidupan sosial dan penghargaan terhadap pendapat anak yang berkonflik dengan hukum merupakan permasalahan yang sangat kompleks, dan banyak faktor yang menyebabkan anak terlibat dalam konflik hukum. Baik sebagai korban maupun sebagai pelaku, anak yang berkonflik dengan hukum memerlukan perlindungan mengingat anak adalah individu yang masih belum matang dan masih sangat tergantung pada orang lain. Pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi diri sendiri terhadap berbagai ancaman mental, fisik, sosial dalam berbagai bidang hidup, kehidupan dan penghidupan, khususnya dalam pelaksanaan peradilan pidana anak yang masih asing bagi dirinya.
Sesuai dengan esensi yang terkandung dalam tujuan Undang-Undang Pengadilan Anak yaitu ”Untuk memberikan perlindungan kepada anak dan menjamin kesejahteraan anak, meskipun ia berkonflik dengan hukum”. Selain bertujuan memberikan perlindungan dan memberikan kesejahteraan kepada anak, juga bertujuan agar dalam penjatuhan sanksi hukum terhadap anak harus benar-benar secara proporsionalitas, tidak hanya memberi sanksi yang berorientasi pada penghukuman (pidana penjara) semata, akan tetapi juga memberikan alternatif lain dalam bentuk pembinaan (tredment) yaitu sanksi pidana non penal (tindakan) dengan menerapkan konsep restorative justice.
Oleh karena itu advokasi terhadap anak sebagai bentuk upaya perlindungan anak yang sedang berkonflik dengan hukum melalui sosialisasi tentang pelaksanaan restorative justice perlu terus dilakukan dalam rangka mencari alternatif lain selain pidana penjara sebagai tujuan pemidanaan di Indonesia.
Berbagai latar belakang penyebab anak berkonflik dengan hukum sering kali tidak menjadi fokus perhatian. Fokus media masa biasanya hanya pada macam kasus-kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak. Misalnya berita kasus pencurian ringan yang dilakukan oleh anak karena lapar atau pengaruh lingkungan, pencabulan akibat lepasnya kontrol pemerintah dan masyarakat pada VCD dan tabloid porno sampai dengan pembunuhan akibat pengaruh pemutaran film sadis serta penyalahgunaan obat-obatan terlarang narkotika dan lain sebagainya.
Sebagaimana yang ditegaskan dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) Pasal 37 huruf (b) Resolusi No. 109, maupun Peraturan Minimum Standar PBB tentang Administrasi Peradilan Bagi Anak (The Beijing Rules), Resolusi No. 40/33, tanggal 29 November 1985, yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor: 36 Tahun 1990. Dinyatakan: ”Penangkapan, penahanan, dan penghukuman/pemenjaraan harus menjadi langkah terakhir yang diambil dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum (ultimum meredium) dan untuk jangka waktu yang paling pendek/waktu yang sesingkat-singkatnya”.
Baik instrumen yang bersifat internasional dan yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, maupun instrumen hukum positif nasional Indonesia yang ada seperti UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 22 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, dan UU No. 23 No. 2002 Tentang Perlindungan Anak, telah menegaskan kembali apa yang telah digariskan dalam konvensi tersebut.
Bahkan Kepolisian Republik Indonesia telah membuat pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai penyidik Polri melalui Telegram Kapolri tertanggal 11 November 2006 dengan Nomor Pol : TR/1124/XI/2006, antara lain disebutkan; ”Kategori tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang diancam dengan sanksi pidana sampai dengan 1 tahun dapat diterapkan diversi; Kategori tindak pidana yang diancam dengan sanksi pidana di atas 1 tahun s.d. 5 tahun dapat dipertimbangkan untuk penerapan diversi; dan anak kurang dari 12 tahun dilarang untuk ditahan, dan penanganan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum harus mengedepankan konsep restorative justice”.
Berdasarkan hasil penelitian Pusat Kajian Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KNP3A), dalam suatu kajian analisis yang dilakukan pada bulan September s/d Nopember 2002 oleh UNICEF bekerjasama dengan Pusat Kajian Kriminologi, mengemukakan bahwa: ”Di atas 4.325 anak-anak ditangkap dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, sebagian dari mereka (84 %) ditahan bersama-sama orang dewasa. Sebagai tambahan, 9.440 anak-anak ditangkap dan sambil menantikan sidang pengadilan mereka ditempatkan di dalam rumah tahanan negara dan tidak ada data yang tersedia tentang banyaknya anak-anak yang dialihkan dari sistem peradilan ke sistem perlakuan yang lebih baik untuk kepentingan anak (the best interest of the child) yang merupakan implikasi dari konsep Restorative Justice, tetapi sebagian besar mereka 84 % - 90 % dikirim ke pengadilan dan dari sana ke penjara/lembaga pemasyarakatan. Kondisi anak-anak di dalam rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan (penjara) sangat memprihatinkan karena minimnya akses pada pendidikan, kesehatan dan fasilitas bagi mereka pada saat mengisi waktu senggang. (Laporan Tim Need Assesment di Lapas dan Rutan Makassar, 2004).
Di tahun 2009 jumlah anak yang berkonflik dengan hukum berada dalam rumah tahanan negara (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) sebanyak 6.576 terdiri dari 2.188 anak berstatus tahanan dan 3.388 berstatus narapidana berada di dalam Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan (Data Bina Statistik Dirjen Pemasyarakatan, Juli 2009). Banyaknya anak yang berada di dalam Rutan/Lapas ini mengindikasikan bahwa ”Penangkapan, penahanan dan penghukuman/pemenjaraan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum bukan lagi merupakan upaya yang terakhir (ultimum meredium), karena dalam tingkatan empiris terdapat sejumlah anak yang cukup besar yang berkonflik dengan hukum justru berada dalam tahanan sambil menunggu proses hukum mulai dari penyidikan, penuntutan sampai pada tahapan menunggu putusan pengadilan berupa putusan pidana penjara”.
Hal tersebut diperkuat dengan data yang ada bahwa; ”Banyak anak yang dipidana penjara yang pidananya kurang dari 1 (satu) tahun menjalani pidananya di dalam Rumah Tahanan Negara/di dalam Lapas, bahkan terdapat 529 orang anak yang berada di Rutan/Lapas berusia di bawah 12 tahun”. (Bina Statistik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 2009).
Berdasarkan kondisi tersebut di atas, ada indikasi bahwa; ”Substansi hukum yang berlaku (UU No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak) yang digunakan sebagai instrumen dalam memperlakukan anak yang berkonflik dengan hukum cenderung belum terimplentasikan secara optimal dan cenderung belum mencerminkan sebagai tindak lanjut dari apa yang telah disepakati dalam Konvensi Tentang Hak-Hak Anak Resolusi PBB No. 109 Tahun 1990 yang telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 dalam mewujudkan tujuan restorative justice sebagai salah satu alternatif pelaksanaan pemidanaan bagi anak yang berkonflik dengan hukum”.
Selain kedua hal tersebut terdapat isu lagi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, bahwa; ”Masih banyak aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim, dan Petugas Lapas) belum konsisten dalam menerapkan konsep restorative justice”. Banyaknya anak yang berhadapan dengan hukum, memunculkan banyak pertanyaan dibenak banyak pihak, apakah anak Indonesia memang begitu nakal dan jahat sehingga harus menghuni sel-sel penjara. Ternyata tidak, mereka masuk karena ada sistem yang mengkriminalisasi anak. Pertama, doktrin masyarakat yang menganggap setiap anak yang melakukan pelanggaran hukum harus dipenjara. Kedua, kultur aparat penegak hukum yang lebih sering memilih jalan pemidanaan daripada alternatif hukuman seperti keadilan Restorative maupun Diversi. Ketiga, ada undang-undang yang semestinya melindungi anak tetapi malah mengkriminalisasi anak, yaitu UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Maka jangan heran kalau setiap harinya jumlah anak yang dikriminalisasi oleh UU Pengadilan Anak bukan semakin berkurang tetapi malah semakin bertambah banyak, sehingga kapasitas penjara akan mengalami over capacity bagi penghuninya.
Oleh karena itu peran pemerintah perlu didorong karena mempunyai kewajiban memenuhi hak-hak anak sebagai konsekwensi yang telah melakukan ratifikasi Konvensi Hak-hak Anak. Jika mempelajari sistem otonomi daerah melalui birokrasi yang diterapkan oleh pemerintah saat ini dan untuk memenuhi hak-hak anak diperlukan adanya suatu institusi/ataupun relawan yang memiliki kepedulian secara khusus untuk menangani advokasi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Melalui kebijakan tersebut diharapkan penanganan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dapat menggunakan restorative justice sebagai alternatif dari pelaksanaan pemidanaan terhadap anak dapat diwujudkan.
Anak Berkonflik dengan Hukum
Dalam berbagai literatur batasan mengenai usia anak menunjukkan tidak adanya keseragaman, perbedaan tersebut dapat menyebabkan timbulnya permasalahan berkaitan dengan upaya pemenuhan hak-hak anak dan upaya pemberian advokasi/perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Di dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak memberikan batasan minimal usia anak untuk bertanggung jawab yaitu pada usia 8 tahun.
Perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sudah sangat mendesak, dengan demikian semua pihak hendaknya duduk bersama untuk merumuskan langkah apa yang harus dilakukan dalam rangka mengatasi fenomena tersebut guna menyelamatkan anak-anak sebagai generasi muda penerus dalam pembangunan bangsa dan negara. Upaya ini lebih dikenal dengan istilah ”Restorative Justice” yang mana semua komponen duduk bersama guna merumuskan secara kolektif cara mengatasi konsekuensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak dan implikasinya di masa mendatang, upaya ini dibangun di atas dasar nilai-nilai tradisional komunitas yang positif dan sanksi-sanksi yang diterapkan atau dilaksanakan selalu menghargai hak asasi manusia. (sumber tulisan : berbagai literature).
Tentang KPAI
Publikasi
Pengaduan
Webmail
Kontak Kami















Comments
misalnya untuk keperluan biaya kuliah???
RSS feed for comments to this post