MANAJEMEN KELUARGA BASIS PERLINDUNGAN ANAK DARI ANCAMAN KEJAHATAN MEDIA TELEVISI

Artikel

AddthisAddthis

 Pergeseran sistem perpolitikan Indonesia dari era orde baru ke era reformasi, mengantarkan media televisi kepada hakekat kebebasannya. Media televisi menjelma menjadi salah satu pilar kekuatan demokrasi dan sumber utama informasi publik bagi keluarga, namun disisi lain televisi Indonesia juga menjadi sumber bencana maha dahsyat yang dapat memporak porandakan pondasi keluarga dan nilai-nilai moral Bangsa. Anak sebagai tongak estapet penurus Bangsa dibombardir dengan tontonan-tontonan yang hanya mementingkan nilai-nilai rupiah sebagai konsekuensi dari komersialisasi industri televisi dalam lingkaran sistem kapitalisme global.

 

Komersialisasi industri televisi memiliki keterkaitan dengan industri pasar, dimana profit menjadi sumber perburuan utama bagi pelaku bisnis industri televisi. Konsekuensinya program-program yang disiarkan di intervensi oleh kekuatan modal, bisnis dan persaingan pasar, dengan motif utama adalah keuntungan bisnis, sehingga amanat UU Nomor 32 Tahun 2002 yang menyebutkan penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa yang berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial terabaikan. Konten dari siaran televisi tidak lagi diarahkan pada peningkatan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa, tetapi bertumpu pada pencapaian kuantitas  penonton akibatnya anak menjadi korban utama bencana siaran televisi karena rendahnya kualitas siaran.

 

Siaran televisi di konsumsi anak secara bebas tanpa batasan waktu. Penyajian yang menarik melalui desain, gambar, warna dan acara yang beragam meluluhkan hati anak untuk tetap betah duduk di depan televisi, ketergantungan anak dari waktu ke waktu terhadap pesawat televisi tak dapat dielakkan. Rata-rata anak Indonesia menonton televisi jauh lebih lama dibanding dengan jam belajar mereka di sekolah, sebagaimana yang dipublikasikan oleh Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA) pada tahun 2007 menyebutkan jumlah jam menonton televisi anak di Jakarta-Bandung mencapai angka sekitar 30-35 jam seminggu, atau 4,5 jam dalam sehari sehingga dalam setahun mencapai kurang lebih 1.600 jam. Sementara jumlah hari sekolah yang hanya sekitar 185 hari dalam setahun dengan 5 jam perhari untuk kelas tinggi dan 3 jam untuk kelas rendah, menghasilkan angka rata-rata anak belajar di sekolah dalam setahun hanya 740 jam. Selain menonton televisi, anak­ juga mengkonsumsi jenis media yang lain seperti video game, komik, internet, dan lain-lain sehingga total waktu yang digunakan untuk mengkonsumsi media diperkirakan hampir 2.500 jam atau sekitar 7 jam dalam sehari. Pesawat televisi merupakan media yang paling banyak diakses oleh anak.

Siaran televisi cenderung tidak memiliki perspektif anak, terindikasi dengan siaran yang tidak mempedulikan waktu dan segmentasi penyiaran, menyamakan isi siaran untuk konsumsi orang dewasa dan anak, tidak adanya batasan peruntukan isi siaran dapat merusak  perilaku dan mental anak, karena anak juga mengkonsumsi tontonan yang menampilkan adegan kekerasan, adegan seks, mistis, gunjingan dan moral yang menyimpang,  baik yang disajikan dalam bentuk iklan, sinetron, infotaiment maupun berita yang dipandu oleh artis dengan pakaian yang serba terbuka. Tayangan televisi yang sangat liberal ini membuat tidak ada lagi hijab antara dunia orang dewasa dan anak. Anak dapat menonton siaran yang seharusnya hanya ditonton oleh orang dewasa.

Arus bencana siaran televisi ini akan terus membuat korban berjatuhan, tidak hanya penjajahan moral tetapi dapat juga berujung kepada tindakan kekerasan yang berakibat kepada kematian anak, masih sangat segar dalam ingatan kita, kasus "Smack Down" yang juga menelan korban jiwa Reza, seorang siswa Sekolah Dasar, setelah temannya mempraktikkan adegan smack down sebuah acara pertunjukan gulat di televisi pada tahun 2004. Pada tahun 2007 seorang anak laki-laki berumur 9 tahun di Pontianak, Kalimantan Barat, tewas karena main "mati-matian" bersama adiknya menirukan adegan gantung diri di TV. Pada awal 2008, seorang anak 10 tahun di Semarang dikabarkan tewas karena lehernya terjerat sabuk saat menirukan aksi Naruto. Naruto adalah animasi TV terkenal, dan si bocah itu menjadi pengemar beratnya dan ia tewas saat bermain sendirian di kamarnya. Tahun 2009 Hery Setiawan tewas karena kecelakaan, yang terjadi akibat menirukan aksi Limbad di acara The Master.

Menjadi paradoks antara realitias penyiaran bila kita kaitkan dengan aspek regulasi, dalam undang-undang penyiaran secara eksplisit sudah diatur bahwa isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran. Salah satu hak anak dalam undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak pasal 10 berbunyi setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasannya dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan. Pasal 4 ayat 1 huruf d dan f undang-undang nomor  44 tahun 2008, tentang pornografi menyebutkan setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat : pada huruf d berbunyi ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan dan huruf f berbunyi pornografi anak. Namun kenyataannya dapat kita lihat dengan mata telanjang bagaimana iklan rokok setiap waktu bisa menghiasi siaran televisi kita, iklan alat kontrasepsi pria yang diperankan oleh artis seksi bisa disiarkan di sore hari ataupun acara talkshow sarat adegan-adegan mistis yang menakutkan sekaligus menyesatkan menjadi tren siaran dengan alasan memiliki rating tinggi. Undang-undang sepertinya mandul tak berdaya, regulasi seperti jauh panggang dari api.

Orangtua harus waspada terhadap model penjajahan kapitalisme global ini, siaran televesi tanpa disadari menjadi hama yang dapat membusukan moral dan perilaku anak,  karena anak memiliki waktu yang cukup banyak berinteraksi dengan media televisi, orang tua harus mampu memposisikan diri sebagai manajer dalam rumah tangga, sehingga manajemen rumah tangga terutama dalam hal tontonan anak dapat dikendalikan, orang tua harus mampu membangun Self Sensor Awareness, harus ada sebuah aturan mengenai kapan dan berapa lama anak-anak boleh mengakses media dan materi apa yang boleh diakses. Orangtua diharapkan untuk mendampingi anak-anaknya ketika menonton televisi dan memberikan penjelasan mengenai isi acara yang ditonton, sehingga orang tua mampu menjadi guru dalam tontonan,  serta memilih media tontonan yang edukatif untuk anak.

Add comment


Security code
Refresh