PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGASUHAN YANG DITUNGGU ANAK INDONESIA
hacked by Conficker Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengasuhan merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan Pasal 33, Pasal 37, Pasal 39, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ada tiga pembahasan yang akan satukan dalam RPP Pengasuhan, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Pengasuhan, Perwalian, dan Pengangkatan Anak. Dalam pembahasan terakhir yang saya ikuti masih ada penyesuaian judul yang diajukan oleh Tim Penyusun yaitu PP Pengasuhan dengan pemahaman bahwa perwalian dan pengangkatan anak merupakan bagian dari pengasuhan, sehingga jika RPP Pengasuhan ini disyahkan, maka PP nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak akan dicabut . Kementerian Hukum dan HAM melihat bahwa PP ini harus diberi judul PP Pengasuhan, Perwalian dan Pengangkatan Anak karena dalam perspektif perundang-undangan ketiganya adalah bagian yang berbeda dan tidak dapat disatukan dalam judul Pengasuhan. Pembahasan judul ini masih di pending dan akan dibahas dalam pertemuan selanjutnya.
Penjelasan dari Sekretariat Negara bahwa Presiden sudah membatasi penerbitan PP jika kebutuhannya belum terlalu mendesak. Jika PP ini dpandang sangat strategis dan dibutuhkan untuk kepentingan terbaik anak Indonesia, Presiden tidak mungkin menolak. Prinsipnya harus mampu meyakinkan presiden bahwa PP ini mempengaruhi nasib anak Indonesia. Saat ini kita semua tahu bahwa Presiden sangat konsen terhadap permasalahan anak Indonesia agar kehidupan mereka berkualitas sebagai generasi harapan bangsa dan Negara.
Setiap RPP yang memiliki dampak terhadap keuangan Negara harus melalui kajian Kementerian Keuangan sebelum disyahkan sebagai PP. Dalam draf ini banyak bagian yang akan ditampung dan memiliki konsekwensi pembiayaan, seperti biaya administrasi, pendampingan anak, monitoring dan pengawasan, termasuk fasilitas dan intervensi terhadap permasalahan anak dalam pengasuhan. Kementerian Sosial dan Tim yang terlibat dalam penyusunan ini harus mampu meyakinkan Kementerian Keuangan bahwa konsekuensi pembiayaan PP Pengasuhan ini tidak sebanding dengan dampak yang dirasakan oleh anak Indonesia yang selama ini tidak terlindungi dengan baik karena banyaknya ruang kosong dan permasalahan yang belum diatur dalam UU dan peraturan yang ada.
Banyak daftar inventaris masalah yang sudah terkumpul sejak penulis terlibat aktif dalam kegiatan Perlindungan Anak sekitar tahun 1998 sampai saat ini mendapat tugas sebagai Komisioner Bidang Keluarga dan Pengasuhan Alternatif di KPAI. Tulisan singkat ini bermaksud mengantarkan ke diskusi yang lebih dalam tentang isu-isu pengasuhan. Kita masih punya cukup waktu untuk mendiskusikan dengan Tim Penyusun agar mendapatkan hasil yangmaksimal. Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dalam penyusunan RPP Pengasuhan ini mendapatkan dukungan dari Save The Children dan Unicef. Mudah-mudahan dukungan ini dapat mempercepat proses penyusunan dan tidak berhenti karena keterbatasan pembiayaan dari Kemensos. Dukungan Save The Children ini terbukti efektif ketika penyusunan Peraturan Menteri Sosial tentang Lembaga Sertifikasi Pekerja Sosial Profesional dan Badan Akreditasi Lembaga Kesejhateraan Sosial, bahkan saat ini sudah terpilih orang-orang yang duduk di lembaga tersebut untuk periode 5 tahun. Produk lain yang sudah selesai terkait dengan pengasuhan adalah penelitian kualitas pengasuhan di panti asuhan dan Standarisasi Panti Asuhan yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk meningkatkan kualitas pengasuhan.
Dalam pertemuan yang saya ikuti, Ali dari Unicef memberikan ilustrasi bagian yang perlu diatur dalam PP ini. Secara umum digambarkan posisi anak dengan keluarga inti, keluarga besar atau yang masih memiliki hubungan darah. Jika ini tidak berfungsi ada orang tua asuh atau orang tua angkat (adopsi), termasuk permasalahan perwalian karena orang tua kandung meninggal. Bagian lain dari ilustrasi ini yang harus diatur juga adalah pengasuhan dalam institusi seperti panti asuhan. Bagaimana menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. PP Pengasuhan harus mengatur dihadirkannya laporan social untuk penempatan pengasuhan anak
Ilustrasi ini menunjukan banyak sekali bagian yang harus diatur oleh RPP Pengasuhan. Jika PP Pengasuhan ini dapat mengatur secara komprehensif, multi tafsir dalam penetapan pengasuhan atau konflik yang merugikan kepentingan terbaik bagi anak seperti yang disebutkan dalam pasal 2 UUPA No. 23 tahun 2002 dapat dicegah atau diminimalisir. Konflik sering terjadi karena peraturan yang ada hanya mengatur secara umum tapi belum ada aturan teknis atau operasional.
RPP Pengasuhan ini harus mengacu pada prinsip bahwa pengasuhan terbaik bagi anak adalah bersama orang tua kadung, baik orang tua lengkap maupun orang tua tunggal. Jika terjadi masalah ekonomi atau kesadaran yang rendah terhadap tanggung jawab pengasuhan sehingga anak lepas dari keluarga, RPP ini menugaskan untuk melakukan penguatan terhadap orang tua dan mengembalikan anak ke keluarga. Realitas masyarakat saat ini sangat banyak anak-anak yang lepas dari pengasuhan orang tua seperti anak jalanan, anak yang tinggal dengan orang lain yang bukan keluarga dan tidak ada proses administrasi dan pengawasan yang dapat menjamin perlindungan anak, anak yang tinggal di panti asuhan.
Mungkin pembahasan RPP ini perlu mencermati anak-anak yang tinggal di asrama atau pesantren. Bagaimana mempertahankan kualitas pengasuhan dan menciptakan figur pengganti orang tua. Konsep pengasuhan lembaga berbasis keluarga ini sudah diterapkan oleh SOS Children Village atau SOS Desa Taruna. Dalam diskusi saya dengan pengurus SOS, mereka minta dikelompokan dalam pengasuhan perorangan, bukan lembaga. Selama ini SOS masuk kategori pengasuhan lembaga. Hal ini dapat menjadi satu bagian yang perlu digali oleh tim untuk melihat model pengasuhan yang dilakukan oleh SOS Children Village sebagai model tersendiri yang tidak sepenuhnya masuk pengasuhan perorangan dan tidak persis seperti pengasuhan lembaga di panti asuhan yang selama ini diterapkan oleh panti asuhan di Indonesia. Ini akan memperkaya model pengasuhan terbaik bagi anak yang kita miliki.
Isu yang tidak kalah pentingnya dalam pembahasan RPP Pengasuhan ini adalah penetapan kuasa asuh oleh pengadilan bagi orang tua yang bercerai. Hakim sering fokus pada prosedur hukum formal dan bukti-bukti yang dibawa ke pengadilan. Jarang sekali hakim meminta laporan sosial untuk mengetahui apakah anak lebih baik tinggal dengan ibu atau bapak. Jika dalam laporan sosial ditemukan fakta bahwa keduanya sangat tidak kondusif untuk mengasuh anak, hakim dapat menyerahkan pengasuhan pada pihak lain, baik keluarga atau Negara. Hal ini hanya dapat dibuktikan dengan laporan social yang dibuat oleh seorang pekerja social professional yang memiliki keterampilan, instrument dan integritas yang cukup untuk melakukan asesmen terhadap kondisi kedua orang tua. Pola ini juga dapat dilakukan pada penetapan kuasa asuh bagi anak terlantar atau kasus pelanggaran hak anak dalam keluarga.
Banyak kasus yang selama ini terjadi, jika ada kasus pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh orang tua atau keluarga, sangat sulit untuk dilakukan intervensi karena pemahaman yang berkembang dalam masyarakat bahwa anak adalah asset dan property mereka, sehingga apapun yang mereka lakukan terhadap anaknya, tidak boleh orang lain ikut campur. Pemahaman salah ini sering mengganggu penerapan peraturan dan perundang-undangan terkait perlindungan anak yang mengatur bahwa setiap anak dilindungi oleh Negara. Siapun yang melankukan pelanggaran hak anak dapat ditindak oleh Negara, termasuk orang tua. Bahkan tegas diatur dalam UUPA, bahwa barang siapa yang membiarkan terjadinya pelanggaran hak anak, diancam dengan hukuman pidana.
Selanjutnya dapat kita cermati bahwa dalam UUPA No. 23 tahun 2002 pasal 13 ditegaskan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan : a. diskriminasi, b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, c.penelantaran, d. kekejaman, kekerasan, dan penganiyaan, e. ketidak adilan, dan f. perlakuan salah lainnya. Poin f dalam pasal ini merupakan pasal karet yang bisa menjerat orang tua, wali,atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak jika perlakuannya pada anak tidak dapat dijerat pada poin-poin sebelumnya.
Perlu kita cermati juga pada ayat 2 berbunyi, dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman. Pemberatan hukuman ini diatur dalam pasal 80 ayat 4 menyebutkan bahwa pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 1, ayat 2, ayat 3, apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Belum banyak masyarakat yang mengetahui isi pasal 13 dan pasal 80 UUPA ini, sehingga ketika terjadi pelanggaran di rumah baik orang tua kandung maupun orang tua pengganti, di sekolah, di panti asuhan dan di pesantren belum banyak yang dibawa ke pengadilan untuk dihukum agar memberi efek jera karena menyalahi amanah yang telah diberikan kepadanya untuk mengasuh anak.
Tentang KPAI
Publikasi
Pengaduan
Webmail
Kontak Kami












