Jumat Juli 30 , 2010
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara yang dibentuk berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002 dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Lembaga ini bersifat independen, tidak boleh dipengaruhi oleh siapa dan darimana serta kepentingan apapun, kecuali satu yaitu “ Demi Kepentingan Terbaik bagi Anak ” seperti diamanatkan oleh CRC (KHA) 1989.

Sistem Kelulusan UN, Melanggar Hak Anak

ImageImageSetiap mendekati akhir tahun, UN selalu menjadi diskursus kontroversial. Diskursus tersebut tidak hanya menyangkut arah dan tujuan UN, namun juga mekanisme UN yang pseudo wisdom (setengah hati), apakah UN benar-benar dijadikan tools for evaluation atau hanya sebuah kegenitan sistem semata. Belum reda kontroversi UN tingkat SMP/SMA, saat ini pemerintah tengah berencana menyelenggarakan ujian bagi siswa SD/MI mulai tahun 2008 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 tahun 2007 tentang Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB) Tahun Pelajaran 2007/20008.

Di tengah ketidakpastian tersebut, mau tidak mau guru-guru di kelas 6 mulai melakukan penyesuaian-penyesuaian guna mempersiapkan siswa mengikuti UN. Misalnya, kurikulum kelas 6 yang disusun untuk satu tahun terpaksa dipadatkan menjadi satu semester agar siswa dapat berkonsentrasi mempersiapkan UN pada semester berikutnya. Orang tua pun mulai sibuk mencari-cari bimbingan belajar bagi putra-putrinya demi persiapan UN.

Menurut Peraturan Mendiknas No. 39 tahun 2007 Pasal 2, bahwa tujuan UASBN untuk; (a), menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA); dan (b) mendorong tercapainya target wajib belajar pendidikan dasar yang bermutu. Selanjutnya pada Pasal 3 dinyatakan; Hasil UASBN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk (a), pemetaan mutu satuan pendidikan, (b), dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, (c), penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan (d), dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.

Lulus UN (Ujian Nasional) adalah satu predikat yang dinantikan oleh semua siswa dalam pada akhir menempuh pendidikan, pada setiap jenjang pendidikan. Perjuangan mereka selama bertahun-tahun mengikuti rangkaian mata pelajaran, ditentukan oleh detik-detik akhir, apakah mereka sukses melewati UN atau justru sebaliknya. Bagi yang sukses, ia berarti berhak meneruskan pada jenjang berikutnya, namun bagi yang gagal melewati gerbang UN, itu berarti hak untuk belajar pada jenjang berikutnya tertutup rapat.

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia yang diterbitkan Pusat Bahasa Depdiknas (1995) dinyatakan bahwa kata “lulus” diartikan sebagai berhasil dalam ujian, yang berarti juga selesai pelajarannya. Sedangkan tamat diartikan sebagai “berakhir, habis, selesai atau sudah selesai pelajarannya”. Dari pengertian ini muncul pertanyaan, bagaimana mungkin kalau pengertian tamat saja oleh Pusat Bahasa diartikan sebagai sudah selesai pelajarannya, tetapi Diknas juga yang kemudian menerapkan kata tamat sekalipun belum lulus pelajarannya..?


Melanggar Hak Anak

Selama ini, sistem kelulusan selalu menjadi momok tersendiri bagi siswa. Ini menandakan bahwa Pemerintah sebagai pemegang otoritas pengembangan pendidikan, agaknya kelulusan selalu menjadi barang dagangan pemerintah. Tahun 2007 data Depdiknas menunjukkan peserta UN yang tidak lulus mencapai sembilan persen. Jumlah yang tidak kecil, tentunya. Apalagi untuk tahun ini siswa dinyatakan lulus jika rata-rata nilainya 5,25 dengan tidak boleh ada nilai di bawah 4,25. Dengan enam mata pelajaran di tingkat SMP dan SMA, hal ini sangat memberatkan.

Ketentuan bahwa nilai UN menjadi penentu kelulusan menyebabkan banyak siswa dan guru berpikir pragmatis menghadapi UN. Apalagi ketika tidak lulus nasibnya jauh lebih sulit seperti harus mengikuti kelas penyetaraan yang semua orang tahu image kelas penyetaraan sama dengan drop out alias DO. Tidak ada cara lain kecuali mengerahkan segala cara untuk lulus UN. Ini berarti, secara diam-diam anak telah diperlakukan sebagai “model”, bukan “menjadi pembelajar sesungguhnya”. Karena, pemerintah telah men-setting anak agar menjadi “ala pemerintah” bukan menjadi “dirinya sendiri”.

Sejatinya, ruh pendidikan adalah “proses belajar”, bukan “kelulusan”. Kelulusan hanyalah satu sistem ikutan semata. Yang perlu diperhatikan seharusnya sejauhmana anak dapat belajar secara optimal, agar mereka dapat berkembang secara wajar. UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 9, secara jelas menyatakan  bahwa (1), setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasan sesuai dengan minat dan bakatnya. Dalam perspektif ini, pemerintah berarti wajib menfasilitasi pendidikan siswa dalam kerangka sistem yang berpihak pada “keberlanjutan belajar siswa”.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No.34 tahun 2007 pasal  2 “ujian nasional bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi” dan Pasal 6 (a), “mata pelajaran UN SMP, MTs, dan SMPLB meliputi; bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam ( IPA)”.

Istilah ”lulus” dan ”tidak lulus” pada prakteknya cenderung bersifat ”labeling” terhadap siswa. Bagi siswa yang tidak lulus kemudian mendapat stigma bodoh, sedangkan yang lulus sekurang-kurangnya dikategorikan sebagai siswa cerdas. Padahal belum tentu bagi siswa yang tidak lulus pada 4 mata pelajaran tersebut, nilai prestasinya lebih rendah pada mata pelajaran lainnya, begitu pula sebaliknya. Stigma tidak lulus sebenarnya kontraproduktif dengan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 bahwa penyelenggaraan perlindungan anak mempertimbangkan prinsip-prinsip (a), non diskriminasi, (b), kepentingan terbaik bagi anak. Stigma tidak lulus, cenderung diskriminatif dan tidak sejalan dengan kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini pada saat yang sama  tidak sejalan dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pasal 4 bahwa penyelenggaraan pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Klausul ”nilai kultural dan kemajemukan bangsa” pada UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pasal 4, tidak sejalan dengan penetapan 4 mata pelajaran tersebut. Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris justru menjadi alat evaluasi kompetensi siswa, sementara bahasa daerah sebagai core nilai kultrual tidak dijadilan alat evaluasi.

Selain itu, dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pasal 3 Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Klasul ”berkembangnya potensi” sejalan dengan kemajemukan potensi dan bakat siswa. Sementara, kebijakan UN justru tidak mengakomodir perkembangan potensi siswa yang beragam tersebut.

Selain itu, yang perlu dicatat bahwa salah satu tujuan pendidikan nasional adalah “berakhlak mulia”, ini sejalan dengan tujuan perlindungan anak dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, Pasal 3. Namun ironisnya, ”akhlak anak” justru tidak memiliki kontribusi terhadap penilaian kelulusan.

Karena mata pelajaran yang ujian  telah ditetapkan hanya 4 mata pelajaran tersebut, maka umumnya guru dan orangtua mendorong penuh semua siswa dapat menguasai mata pelajaran tersebut secara optimal. Dampaknya anak terforsir, waktu luang anak menjadi terbatas atau bahkan hilang sama sekali. Padahal dalam klausul UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 11 ”setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebayam bermain, berekreasi, dan berekreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

Pengebirian sistematis yang dilakukan Depdiknas kiranya akan merusak seluruh sendi pendidikan. Pendidikan diukur secara pragmatis dan mengabaikan seluruh proses pendidikan. Tidaklah heran yang ada produk lulusan yang hanya tertawa di tengah banjir sementara aksi nyata menolong yang menderita menjadi utopia.

Karena itu UN yang umumnya menanyakan dimensi kognitif dari mata pelajaran akan menjadikan peserta didik selama proses belajar menjadi seperti laboratorium, yang tidak perlu membaca novel, tidak perlu belajar mengapresiasi sastra, tidak perlu berolahraga dan belajar disiplin dari berbagai kegiatan lain yang berfungsi menanamkan sikap kepada anak didik karena tidak akan diujikan. Semoga ada solusi terbaik. Terima kasih.

Susanto, Pokja Penelaahan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Add comment


Security code
Refresh

KPAI Dalam Berita

ImageBerita KPAI

Berita seputar Kegiatan dan Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam mengatasi permasalahan Anak di Indonesia. Selengkapnya

Kumpulan Artikel PA

ImagePerlindungan Anak

Segmen ini merupakan Kumpulan Artikel Perlindungan Anak yang meliputi Hak, Kekerasan, pornografi, perdagangan Anak dll. Selengkapnya

Press Release KPAI

ImagePress Release

Kumpulan Press Release Kegiatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia diharapkan dapat menjadi media komunikasi yang efektif. Selengkapnya