Kamis September 09 , 2010
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara yang dibentuk berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002 dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Lembaga ini bersifat independen, tidak boleh dipengaruhi oleh siapa dan darimana serta kepentingan apapun, kecuali satu yaitu “ Demi Kepentingan Terbaik bagi Anak ” seperti diamanatkan oleh CRC (KHA) 1989.

Melawan Trafficking

Keempat, motif lainnya. Yang paling menonjol adalah untuk transplantasi organ tubuh seperti ginjal, liver, mata, dan sebagainya. Dalam kondisi terpaksa atau terancam, korban akan menyerahkan organ tubuhnya. Sasaran penjualan transplantasi adalah kota Bombay, India. Tetapi yang mengagetkan adalah temuan GTA MNPP) bahwa di Shanghai korban trafficking diambil ginjalnya bukan untuk transplantasi tetapi dibuat soup ginjal. Ada mitos di Shanghai, dengan menyantap soup ginjal maka akan menambah keperkasaan laki-laki. Semakin muda ginjal, semakin optimal keperkasaannya, maka semakin mahal pula harganya.

Proses Trafiking

Siapa sebenarnya pihak yang rentan terhadap trafiking? Anak-anak, gadis, dan perempuan yang berasal dari kelompok keluarga miskin yang tinggal di daerah pedesaan atau kumuh perkotaan, anak putus sekolah; mereka yang berasal dari anggota keluarga yang menghadapi krisis ekonomi seperti hilangnya pendapatan suami/orang tua, suami/orang tua sakit dan atau orang meningga dunia; anak korban kekerasan dalam rumah tangga; para buruh imigran; Anak jalanan; Bayi; Janda cerai akibat pernikahan dini; dan mereka yang menerima tekanan dari keluarga.

Untuk memperoleh sasaran, para calo melakukan berbagai modus operandi, seperti melalui penipuan; bujuk rayu; jebakan dan penyalahgunaan wewenang; jeratan hukum; jeratan jasa; kedok duta budaya di luar negeri-entertainment; adopsi ilegal; penculikan; dan penggantian identitas. Sedangkan cara kerja para trafiker yakni dengan melibatkan agen atau calo. Agen atau calo mendekati korban di pedesaan, pusat keramaian, kafe, restaurant, dan sebagainya.

Akan tetapi menurut Sekretaris Pelaksana GTA KNPP Dr Tubagus Rahmat Santika, pada tahun 2006 ada temuan yang sangat menarik. Para trafiker Indonesia bekerjasama dengan trafiker Malaysia. Trafiker Malaysia membujuk para tenaga kerja wanita (TKW) yang bermasalah yang mendekam di kamp Semenyih, Selangor, Malaysia. Trafiker mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), dan selanjutnya memulangkan TKW ke Medan. Di Medan para trafiker lokal menjemputnya kemudian membuatkan paspor dan menguruskan visa. Setelah dokumen lengkap, para TKW dikirim kembali ke Malaysia, dan kali ini untuk pekerjaan pelacur.

Pola kerja trafiker pada umumnya, setelah berhasil membujuk sasaran utamanya gadis-gadis belia, maka trafiker segera mengirim korban ke daerah tujuan dengan menggunakan moda transportasi darat, udara, dan laut. Untuk tujuan luar negeri, korban melengkapi diri dengan paspor dan visa turis/umroh. Seluruh biaya perjalanan, akomodasi, dan pengurusan dokumen menjadi tanggungan agen. Tetapi ternyata hal itu hanya semu, karena sesungguhnya seluruh biaya akan diperhitungkan dengan ‘’kerja’' yang akan dilakukan. Seorang ABG korban trafiking pernah mengungkapkan bahwa ia baru akan menerima bayaran bila telah 220 kali melayani laki-laki. Itulah biaya yang harus ditebus untuk keperluan transportasi, akomodasi, makan, pengurusan dokumen, baju, dan kosmetik.


Add comment


Security code
Refresh

KPAI Dalam Berita

ImageBerita KPAI

Berita seputar Kegiatan dan Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam mengatasi permasalahan Anak di Indonesia. Selengkapnya

Kumpulan Artikel PA

ImagePerlindungan Anak

Segmen ini merupakan Kumpulan Artikel Perlindungan Anak yang meliputi Hak, Kekerasan, pornografi, perdagangan Anak dll. Selengkapnya

Press Release KPAI

ImagePress Release

Kumpulan Press Release Kegiatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia diharapkan dapat menjadi media komunikasi yang efektif. Selengkapnya