Melawan Trafficking
Halaman 6 dari 8
Untuk mencapai daerah tujuan, trafiker telah menyusun agenda perjalanan secara teratur. Di tempat tujuan, agen menempatkan korban di rumah penampungan untuk beberapa waktu, sebelum korban mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan. Selama di penampungan inilah, agen mempekerjakan korban di bar, pub, salon kecantikan, rumah bordil, dan rumah hiburan lain. Pada beberapa kasus, korban mulai terlibat pada kegiatan pelacuran. Selama proses tersebut, agen melakukan intimidasi, mengancam korban untuk tidak kabur; jika ingin keluar dari cengkeraman agen, korban harus mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan agen.
Lalu siapakah sebenarnya pihak yang menjadi trafiker? Para trafiker di Indonesia yang terindentifikasi adalah orang tua korban, paman/uwak korban, germo, majikan, dan pengelola tempat hiburan. Mereka terorganisasi dalam organisasi kejahatan internasional, sedangkan menurut Ruth Rosenberg, (2003), pelaku trafiker manusia adalah melibatkan lembaga dan perseorangan.
Untuk menjerat korban, menurut International Public Migrant Commission, para trafiker menerapkan cara-cara yang antara lain; memberikan pinjaman secara halus sehingga korban terjebak dalam jeratan hutang; menahan paspor agar korban tidak bisa melarikan diri; memberi tahu korban bahwa status mereka illegal dan akan dipenjara sebelum dideportasi; mengancam akan menyakiti korban atau keluarganya; mengisolasi korban sehingga tidak bisa berhubungan dengan pihak luar; membuat korban bergantung pada pelaku trafiking, dan sebagainya.
Akar Masalah
Akar masalah trafiking menurut kajian KPAI antara lain disebabkan oleh kemiskinan. Kemiskinan merupakan salah satu alasan orang tua yang memaksa anak untuk bekerja. Kondisi ini dimanfaatkan oleh para agen dan calo untuk merekrut anak-anak dari keluarga miskin. Keberadaan agen tumbuh subur di desa-desa miskin untuk mempengaruhi orang tua agar mengijinkan anaknya untuk bekerja di kota sebagai pekerja rumah tangga, pelayan restoran, buruh pabrik, atau menikahkan anaknya dengan orang asing dengan sejumlah iming-iming yang menggiurkan.
Sebagian trafiking terjadi karena adanya diskriminasi gender; praktek budaya yang berkembang di masyarakat Indonesia; pernikahan dini, kawin siri; konflik dan bencana alam; putus sekolah; pengaruh globalisasi; sistem hukum dan penegakkan hukum yang lemah; keluarga yang tidak harmonis, rendahnya nilai-nilai moral agama, dan sebagainya.
Tetapi lebih dari itu karena ada faktor eksternal yang secara terorganisir dan sistemik memaksa korban menuruti kehendaknya. Mereka ini adalah para pengusaha hiburan, cukong, lelaki hidung belang, penganut seks bebas, manusia berkelainan jiwa, perubahan perilaku manusia modern, dan sebaginya.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Tentang KPAI
Publikasi
Download





