Kamis September 09 , 2010
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara yang dibentuk berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002 dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Lembaga ini bersifat independen, tidak boleh dipengaruhi oleh siapa dan darimana serta kepentingan apapun, kecuali satu yaitu “ Demi Kepentingan Terbaik bagi Anak ” seperti diamanatkan oleh CRC (KHA) 1989.

Melawan Trafficking


Untuk mencapai daerah tujuan, trafiker telah menyusun agenda perjalanan secara teratur. Di tempat tujuan, agen menempatkan korban di rumah penampungan untuk beberapa waktu, sebelum korban mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan. Selama di penampungan inilah, agen mempekerjakan korban di bar, pub, salon kecantikan, rumah bordil, dan rumah hiburan lain. Pada beberapa kasus, korban mulai terlibat pada kegiatan pelacuran. Selama proses tersebut, agen melakukan intimidasi, mengancam korban untuk tidak kabur; jika ingin keluar dari cengkeraman agen, korban harus mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan agen.

Lalu siapakah sebenarnya pihak yang menjadi trafiker? Para trafiker di Indonesia yang terindentifikasi adalah orang tua korban, paman/uwak korban, germo, majikan, dan pengelola tempat hiburan. Mereka terorganisasi dalam organisasi kejahatan internasional, sedangkan menurut Ruth Rosenberg, (2003), pelaku trafiker manusia adalah melibatkan lembaga dan perseorangan.

Untuk menjerat korban, menurut International Public Migrant Commission, para trafiker menerapkan cara-cara yang antara lain; memberikan pinjaman secara halus sehingga korban terjebak dalam jeratan hutang; menahan paspor agar korban tidak bisa melarikan diri; memberi tahu korban bahwa status mereka illegal dan akan dipenjara sebelum dideportasi; mengancam akan menyakiti korban atau keluarganya; mengisolasi korban sehingga tidak bisa berhubungan dengan pihak luar; membuat korban bergantung pada pelaku trafiking, dan sebagainya.

Akar Masalah

Akar masalah trafiking menurut kajian KPAI antara lain disebabkan oleh kemiskinan. Kemiskinan merupakan salah satu alasan orang tua yang memaksa anak untuk bekerja. Kondisi ini dimanfaatkan oleh para agen dan calo untuk merekrut anak-anak dari keluarga miskin. Keberadaan agen tumbuh subur di desa-desa miskin untuk mempengaruhi orang tua agar mengijinkan anaknya untuk bekerja di kota sebagai pekerja rumah tangga, pelayan restoran, buruh pabrik, atau menikahkan anaknya dengan orang asing dengan sejumlah iming-iming yang menggiurkan.

Sebagian trafiking terjadi karena adanya diskriminasi gender; praktek budaya yang berkembang di masyarakat Indonesia; pernikahan dini, kawin siri; konflik dan bencana alam; putus sekolah; pengaruh globalisasi; sistem hukum dan penegakkan hukum yang lemah; keluarga yang tidak harmonis, rendahnya nilai-nilai moral agama, dan sebagainya.

Tetapi lebih dari itu karena ada faktor eksternal yang secara terorganisir dan sistemik memaksa korban menuruti kehendaknya. Mereka ini adalah para pengusaha hiburan, cukong, lelaki hidung belang, penganut seks bebas, manusia berkelainan jiwa, perubahan perilaku manusia modern, dan sebaginya.


Add comment


Security code
Refresh

KPAI Dalam Berita

ImageBerita KPAI

Berita seputar Kegiatan dan Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam mengatasi permasalahan Anak di Indonesia. Selengkapnya

Kumpulan Artikel PA

ImagePerlindungan Anak

Segmen ini merupakan Kumpulan Artikel Perlindungan Anak yang meliputi Hak, Kekerasan, pornografi, perdagangan Anak dll. Selengkapnya

Press Release KPAI

ImagePress Release

Kumpulan Press Release Kegiatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia diharapkan dapat menjadi media komunikasi yang efektif. Selengkapnya