Sabtu September 11 , 2010
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara yang dibentuk berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002 dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Lembaga ini bersifat independen, tidak boleh dipengaruhi oleh siapa dan darimana serta kepentingan apapun, kecuali satu yaitu “ Demi Kepentingan Terbaik bagi Anak ” seperti diamanatkan oleh CRC (KHA) 1989.

Melawan Trafficking

Upaya Pemerintah

Melihat seriusnya persolan trafiking pemerintah telah melakukan berbagai upaya. Di antaranya pada tahun 2002 dikeluarkan Keputusan Presiden No. 87 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Anak dan Perempuan serta dibentuknya Satuan Tugas Nasional untuk menanggulangi kejahatan transnasional trafiking.

Ada 3 strategi yang digunakan yaitu; Korban trafiking harus dilindungi, pelaku harus dihukum berat, dan kita semua mengembangkan jejaring kelembagaan dengan aliansi global untuk menghapus trafiking.

Pada tahun 2002 sebuah momentum sejarah juga lahir, ketika Indonesia memiliki UU Nomer 23 tentang Perlindungan Anak, yang secara jelas menetapkan dalam pasal 83 bahwa setiap orang yang memperdagangkan , menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 dan paling sedikit Rp 60.000.000,00. Pasal 84 dan pasal 85 juga mengancam hukuman berat bagi pelaku transplantasi dan jual beli organ tubuh anak-anak.

Pemagaran trafiking mencapai puncaknya, ketika pertengahan tahun 2007 ini, pemerintah mengintrodusir UU No.21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Artinya, dari aspek penyediaan UU, upaya penghapusan trafiking ini telah dilakukan secara berlapis-lapis, termasuk ketentuan dalam KUHP.

Persoalannya adalah, apakah ketersediaan UU tersebut telah diikuti dengan penegakkan Undang-Undang? Pengalaman selama ini, untuk kasus-kasus trafiking dan sejenisnya, aparat penegak hukum lebih memilih KUHP yang hukumannya sangat ringan, tidak menggunakan UU yang bersifat lex specialis. Contohnya kasus penjualan keperawanan ABG (anak baru gedhe) di Menteng Atas, Jakarta, tahun 2005, pelaku hanya dituntut hukuman 6 tahun berdasarkan pasal 297 KUHP.

Peran Masyarakat

Praktek trafiking begitu marak karena kelihaian para pelaku tindak pidana; cukong, agen, bandit, pengguna. Oleh sebab itu tidak mungkin untuk menanggulangi hanya diserahkan kepada pemerintah, betapapun telah tersedia sejumlah peraturan perundang-undangan.

Peran masyarakat sangat dibutuhkan, baik secara kelembagaan maupun perseorangan.Orang tua, guru, tokoh agama, tokoh masyarakat, pejabat pemerintah, harus bahu membahu menyadarkan para pihak yang berpotensi terjadinya tindak pidana trafiking. Kita harus mengingatkan agar mereka tidak mudah bujuk rayu dan iming-iming kehidupan mudah mewah tanpa pekerjaan yang jelas karena seungguhnya hal tersebut akan menjerumuskan anak-anak dan perempuan khususnya.

Pada sisi lain, jajaran aparat hukum agar mengambil tindakan yang tegas dan hukum yang berat kepada para trafiker. Tanpa hukuman yang berat tidak akan ada efek jera kepada para pelaku. Apalagi bila hukum bisa dibeli.

Dan lebih dari itu, adalah tugas para Kepala daerah untuk mensejahterakan warganya, untuk bisa memperoleh pekerjaan yang layak dengan penghasilan yang mencukupi sehingga warganya tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar daerah/luar negeri yang ternyata derita panjang dalam hidupnya.

Inilah tantangan yang harus dihadapi oleh para pemimpin saat ini !

Temanggung, 9 Desember 2007

Disampaikan dalam sebuah Seminar yang diselenggarakan oleh Depkominfo bekerjasama dengan Bagian Humas Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, tanggal 9 Desember 2007.



Add comment


Security code
Refresh

KPAI Dalam Berita

ImageBerita KPAI

Berita seputar Kegiatan dan Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam mengatasi permasalahan Anak di Indonesia. Selengkapnya

Kumpulan Artikel PA

ImagePerlindungan Anak

Segmen ini merupakan Kumpulan Artikel Perlindungan Anak yang meliputi Hak, Kekerasan, pornografi, perdagangan Anak dll. Selengkapnya

Press Release KPAI

ImagePress Release

Kumpulan Press Release Kegiatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia diharapkan dapat menjadi media komunikasi yang efektif. Selengkapnya