Jumat September 10 , 2010
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara yang dibentuk berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002 dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Lembaga ini bersifat independen, tidak boleh dipengaruhi oleh siapa dan darimana serta kepentingan apapun, kecuali satu yaitu “ Demi Kepentingan Terbaik bagi Anak ” seperti diamanatkan oleh CRC (KHA) 1989.

Berita KPAI

title Filter 

Tampilkan # 
# Judul Artikel Penulis Kunjungan
71 Peluncuran Majalah Warta KPAI Tim Redaksi 1323
72 Anak Geng Nero Butuh Pemulihan Mental Tim Redaksi 1897
73 KPAI : Hentikan UN Tim Redaksi 1002
74 Badai Pornografi Melahirkan Eskalasi Kriminalitas Tim Redaksi 1766
75 Tinjau Kembali Tayangan yang Tidak Sesuai dengan Usia Anak Tim Redaksi 1111
76 Anak-anak dijadikan komoditas politik Tim Redaksi 1384
77 KPAI Desak Pemerintah Buat Larangan Merokok Bagi Anak Tim Redaksi 1604
78 Cantumkan Larangan Rokok bagi Anak dalam UU Tim Redaksi 1545
79 Friday, 07 September 2007 DPR Loloskan 9 Calon Anggota KPAI 2007-2010 Tim Redaksi 988

Halaman 8 dari 8

KPAI Dalam Berita

ImageBerita KPAI

Berita seputar Kegiatan dan Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam mengatasi permasalahan Anak di Indonesia. Selengkapnya

Kumpulan Artikel PA

ImagePerlindungan Anak

Segmen ini merupakan Kumpulan Artikel Perlindungan Anak yang meliputi Hak, Kekerasan, pornografi, perdagangan Anak dll. Selengkapnya

Press Release KPAI

ImagePress Release

Kumpulan Press Release Kegiatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia diharapkan dapat menjadi media komunikasi yang efektif. Selengkapnya