RPP Pengamanan Produk Tembakau Segera Di Sahkan; Stop Merokok...!

Publikasi - Berita KPAI

AddthisAddthis

Disiapkan juga RPP Larangan Iklan Rokok
Fatwa haram merokok bukan konspirasi, bahaya merokok bukan tahayyul. Fatwa haram itu bentuk perlindungan kepada manusia khususnya anak dari adiksi merokok.
Hari ini KPAI mendesak kepada Pemerintah untuk segera mengesahkan RPP Pengamanan Produk Tembakau yang harus memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  • Larangan total iklan rokok dimana pun termasuk di media massa
  • Larangan sponsor rokok untuk kegiatan sosial, olah raga, kesenian dan keagamaan.
  • Larangan menjual rokok eceran.
  • Larangan menjual rokok kepada anak-anak.
  • Larangan merokok pada fasilitas-fasilitas/tempat umum, serta ketentuan lain yang bisa menjamin pengamanan dan penyelamatan anak dari bahaya rokok.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Drs, Hadi Supeno, MSi yang berkomentar lugas dan mengingatkan bahwa sejak tahun 2007 sudah disuarakan oleh KPAI dan diintrodusir oleh UU Kesehatan dan kemudian melangkah ke RPP Pengamanan Produk Tembakau agar bisa disahkan sesegera mungkin.

"Untuk memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dan kuat, pemerintah segera meratifikasi konvensi internasional pengendalian tembakau (Framework Convention On Tobacco Control)," pungkas Hadi bersemangat.

Dan menarik karena negara yang belum menandatangani Framework Convention On Tobacco Control contohnya Zimbabwe jadi apakah Indonesia mau disamakan dengan negara Afrika seperti Zimbabwe. Hal ini ditegaskan oleh Hadi Supeno.

Apakah Anda sudah tahu ? Kementerian Perindustrian yang tetap mempertahankan road map industri rokok untuk meningkatkan produksi dari 220 Miliar batang per tahun pada 2007 menjadi 260 Miliar batang pada tahun 2020 mendatang. Ironi, bukan ?

Asisten Deputi Urusan Pendidikan dan Kesehatan Kemeneg PP&PA, Dr. Heru Prasetio Kasidi bersama dengan KPAI  berjanji akan berkoordinasi dengan LSF untuk produksi film sebagai produk kesenian dan ia akui konser musik dan acara-acara yang digandrungi oleh generasi muda menjadi ajang promosi terselubung bagi industri rokok.

Tampak hadir juga Koordinator Lawyer Commitee on Tobacco Control, Muhammad Joni, SH, MH bersama dengan Ses BIP Kominfo, Supomo sebagai moderator beberapa saat yang lalu.

Ayo Berdoa dan Dukung RPP ini......!

Sumber: Kabarindo

Comments  

 
0 #1 Yayat Saefullah Pria 2010-05-07 19:48
Kalau kebisaan mereka tidak dapat dihentikan atau dikurangi, sulit terbayangkan bagaimana nasib anak-anak yang lahir cacat, berpikir lemah dan rentan oleh penyakit. Rokok, oleh sementara orang sudah dianggap kebutuhan mutlak dan terpenting. Sungguh ngeri, padahal rokok itu bisa menimbulkan penyakit. Tengok di tempat-tempat tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan, rokok sudah merupakan komoditas nomor dua setelah nasi. Bahkan, rokok dianggap paling penting dari makanan.
Quote
 

Add comment


Security code
Refresh