Uji Materiil UU Pengadilan Anak

Publikasi - Berita KPAI

AddthisAddthis
Bismar Siregar : Hukum Harus Tunduk pada Nurani
Jakarta.-  Sidang Uji Materiil UU Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Selasa (11/5). Uji Materiil yang diajukan oleh KPAI ini menghadirkan 2 orang ahli yaitu Prof.H. Bismar Siregar, SH dan tokoh perempuan senior, Hj. Aisyah Aminy, SH.

Sidang perkara Nomor 1/PUU-VIII/2010 perihal Permohonan Pengujian UU Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak itu mengajukan materi kesaksian untuk Pasal 1 angka 2 huruf b, Pasal 4 ayat (1),  Pasal 5 ayat (1) ,  Pasal    22, Pasal 23 ayat (2) huruf a, dan Pasal 31 ayat (1) dalam UU tersebut.

”Hukum harus tunduk pada nurani” kata Prof.H.Bismar Siregar, SH. Tokoh senior itu sempat pula membacakan sajak yang cukup menyentuh atas kondisi hukum di tanah air saat memulai kesaksiannya. Sementara ahli lain yang diajukan, Hj. Aisyah Aminy, SH mendukung upaya KPAI untuk melakukan uji materiil UU ini. ”Anak-anak harus dilindungi, dan penjara bukanlah tempat terbaik untuk anak” tambah dia. 

Amanat konstitusi kita, Pasal 28B ayat 2 menyebutkan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Sidang Uji Materiil yang dipimpin oleh Ketua MK, Mahfud MD akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari keluarga korban anak yang mengalami kriminalisasi. (mhb/KPAI).

Add comment


Security code
Refresh