KPAI SERUKAN PENGHAPUSAN PENJARA ANAK
Pemenjaraan terjadap anak yang melanggar hukum adalah tindakan tidak menusiawi, merendahkan harkat dan martabat manusia serta bertentangan dengan pasal 28 B ayat 2 UUD 1945. Oleh karena itu pemenjaraan terhadap anak harus dihentikan, penjara anak harus dihapuskan, dan tidak akan ada lagi anak yang ada di penjara, apalagi penjara dewasa yang sangat mengerikan.
Seruan tersebut muncul dalam Focus Group Mapping (FGD) yang diselenggaran oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bekerja sama dengan Ikatan pekerja Sosial Profesional, Ikatan Ikatan pendidikan Pekerja Sosial Profesional, serta stakeholders lainnya. Tampil pada acara yang dibuka oleh Ketua KPAI Hadi Supeno, antara lain Ketua Umum IPSPI Tata Sudrajat, Ketua IPPSI Cynthia Pattiasina, expert pekerja sosla professional Adi Fachruddin,PhD, serta Komisoner KPAI Susilahati. Kegiatan berlangsung di Hotel Bumi Wiyata, Depok, dari tanggal 3 hingga 4 Juni 2010.
Menurut Hadi Supeno, isu prison abolition for child atau penghapusan pemenjaraan anak sangat penting dan mendesak untuk digemakan, karena saat ini pemerintah sedang membahas RUU Pengadilan Anak. KPAI menurutnya telah beberapa kali memberikan masukan agar pada RUU yang dimaksudkan untuk mengganti UUNomoer 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak tersebut memasukkan prinsip-prinsip penghapusan penjara anak. “Namun berlum berhasil. Saya masih gagal meyakinkan teman-teman di Kementerian Hukham . Pemenjaraan masih muncul dalam draft RUU Pengadilan Anak”ujar Hadi Supeno , yang juga penulis buku “Kriminalisasi Anak”.
FGM yang mengambil tema “Mencari Alternatif Penghukum ABH Pasca Putusan Pengadilan” ini juga menghadirkan pengelola PSMP Handayani di bawah Kemensos yang selama ini membina anak-anak yang berhadapan dengan hukum, serta seorang mantan anak didik di Lapas Anak yang menyampaikan testimoni bagaimana ia diperlakukan dalam penjara.
Adi Fachruddin mengungkapkan perbandingan penghukuman anak yang berhadapan dengan hukum di Malaysia yang tidak mengenal penjara. “Yang ada adalah Community Social Order, semacam kerja sosial bagi anak. Anak melakukan pelayanan sukarela pada lembaga-lembaga sosial atau fasilitas umum”ujarnya. Hal yang sama juga terjadi di Singapura maupun Belanda. “Penjara memang hanya untuk orang dewasa”paparnya.
Susilahati mempertanyakan, bila selama ini Kementerian Sosial telah berhasil mengelola lembaga pendidikan khusus bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum, mengapa tidak dilegalkan sekalian dalam UU? “Mengapa masih ada pihak-pihak yang mempertahankan model penjara. Nyatanya PSMP handayani juga punya pengalaman membina anak yang tersangkut perkara pembunuhan dan berhasil .”ujarnya.
Sementara Sudrajat dan Cynthia menyatakan bahwa jajaran pekerja sosial professional menyatakan dukungannya terhadap gagasan nirpenjara bagi ABH. “Kami siap untuk memberikan mediasi, pembinaan, dan pendidikan kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Kami punya metode mengembalikan anak-anak ke kehidupan normal”papar mereka.
Di akhir sesi diskuisi para peserta FGM setuju untuk mendesakkan gagasan prison abolition for child kepada Menteri Hukum dan HAM. Bila pada level eksekutif gagal, maka gagasan ini akan diadvokasikandan diperjuangkan pada level DPR RI. Peserta bersepakat, sudah saatnya bangsa Indonesia lebih kreatif untuk mencari moel penghukuman yang lebih mendidik, sungguh-sungguh membantu perkembangan anak yang bermasalah, bukan dengan melakukan balas dendam melalui pemenjaraan.***
Tentang KPAI
Publikasi
Pengaduan
Webmail
Kontak Kami














Comments
RSS feed for comments to this post