KPAI Desak MUI Lebih Tegas
KPAI juga mendesak MUI menyerukan fatwa haram atas beredarnya video pornografi mirip artis yang mudah diakses oleh anak-anak. "Karena seingat saya, pada 2001 MUI mengeluarkan fatwa pornografi haram, namun kini gema fatwa tersebut tidak terdengar kembali," ujar Ketua KPAI Hadi Supeno saat melakukan audiensi dengan kalangan MUI di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (6/7/2010).
Dalam Munas MUI yang sebentar lagi akan berlangsung, pihak KPAI juga mendesak agar MUI memasukkan masalah pornografi di Indonesia sebagai bahasan utamanya.
Menurut Hadi, kasus video porno yang menyeret nama sejumlah artis sudah sangat meresahkan. Dikhawatirkan bisa dijadikan role model oleh anak-anak.
Ditegaskan Hadi, pornografi bagi anak sangat berbahaya karena bersifat candu, mengganggu tumbuh kembang anak, dan membuat anak ingin menirukan adegan pornografi. "Bayangkan saja, anak laki-laki 50 persen ingin melakukan adegan, sementara anak perempuan 35 persen," terang Hadi.
Untuk itulah, lanjut Hadi, KPAI mendesak agar melalui kewenangannya, MUI juga merevitalisasi peran-peran tempat ibadah sebagai pusat pencegahan peredaran pornografi di kalangan anak.
"Kepolisian RI juga harus melakukan operasi penghapusan materi pornografi yang diperjualbelikan," tegas Hadi. (C12-09)Sumber : Kompas.com (Selasa, 6 Juli 2010 | 13:49 WIB)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Tentang KPAI
Publikasi
Download





