Krisdayanti Bisa Terancam Hukum Sosial
hadisupeno, Ketua KPAISelain hukum formal dan pidana, Krisdayanti alias KD juga terancam hukum sosial akibat perbuatannya berciuman dengan Raul Lemos di depan publik. Hukum sosial itu bahkan bisa jauh lebih berat. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hadi Supeno melalui surat elektronik yang dikirimkan, Minggu (25/7/2010) sore.
Selain hukum formal dan pidana, Krisdayanti alias KD juga terancam hukum sosial akibat perbuatannya berciuman dengan Raul Lemos di depan publik. Hukum sosial itu bahkan bisa jauh lebih berat. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hadi Supeno melalui surat elektronik yang dikirimkan, Minggu (25/7/2010) sore.
"Hukum formal kalau dijalankan vonisnya, selesai urusannya. Tetapi hukuman sosial bisa selama hidup. Misalnya, publik menghukum tidak akan menyaksikan konsernya, tidak akan membeli kaset-kasetnya, dan sebagainya. Saya saja yang dulu mengagumi lagu-lagunya, kemarin sudah saya buang semua. Rumah saya sudah bersih dari kaset KD," ungkap Hadi.Hadi menjelaskan di Indonesia bukan hanya KD yang bisa menyanyi. Jutaan anak muda Indonesia memiliki talenta yang melebihi KD. "Karena hukum formal tidak bisa menghukum dia, maka masyarakat bisa menghukum dia dengan hukuman sosial. Peristiwa ini hendaknya menjadi pelajaran bagi para selebritis lain. Juga bagi perusahaan-perusahaan yang masih saja mendukung artis-artis porno, akan menanggung akibatnya apa bila tidak menghargai perasaan publik," paparnya. (Komar).
Sumber: yahoo
Tentang KPAI
Publikasi
Pengaduan
Webmail
Kontak Kami











