KPAI: Kekerasan di Sekolah Karena Guru Tak Profesional

Berita KPAI

AddthisAddthis

Kaki Korban MembiruKaki Korban MembiruJakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan rasa prihatin masih banyaknya kasus-kasus kekerasan di sekolah, termasuk kekerasan Mauro Billy Fiesandy (9), siswa SDN Kepatihan, Banyuwangi.

Kekerasan di sekolah selama ini menduduki peringkat kedua setelah kekerasan di rumah yakni sekitar 25% dari semua kasus2 kekerasan yg dilaporkan ke KPAI selama tahun 2008 dan 2009.

"Kekerasan terhadap anak di sekolah terjadi karena beberapa sebab. Selain minimnya pengetahuan guru tentang hak-hak anak, juga karena guru yg kurang profesional, miskin metode kreatif sehingga selalu mengambil metode hukuman kekrasan untuk mendisiplinkan murid," kata Ketua KPAI, Hadi Supeno dalam rilis yng diterima detikcom, Senin (2/8/2010).

Padahal, kata dia, banyak metode untuk mendisiplinkan anak. Pihaknya selama iniĀ  sering menerima keluhan guru yang merasa terhambat tugasnya gara-gara UU Perlindungan Anak. Ini fenomena aneh karena menginginkan guru dikecualikan dalam UU PA.

"Pendidikan tak hanya mensosialisasikan UU Sisdiknas, tetapi juga UU Perlindungan Anak, agar para guru dan birokrasi pendidikan tahu akan hak-hak anak," tambahnya.

Padahal, pasal 54 UU PA menyebutkan sekolah wajib melindungi anak dari segala bentuk kekerasan yg dilakukan oleh guru, siswa, maupun penyelenggara pendidikan. Bagi yg melanggar, bisa dikenai pasal 80 UU PA dengan ancaman hukuman 3,6 tahun penjara dan atau denda uang Rp 7,2 juta untuk kekerasan ringan dan 5 tahun penjara dan atau denda 100 juta untuk kekerasan berat. (gah/fat)

Sumber: Detik News

Comments  

 
0 #3 Lusy Mardiani, S.Pd 2010-10-13 08:27
anak saya adalah korban kekerasan oleh gurunya yaitu hasil ulangan anak saya di remas2 dan dilemparkan ke anak saya. Saya prihatin dengan sikap guru tersebut dan akan ada pembicaraan 4 mata saya dengannya hari ini, karena sbg org tua saya keberatan kalo cara tersebut menjadi kebiasaan di dalam kelas. Semoga para 'oknum' pendidik bisa lebih berpendidikan dalam mendidik murid2 di kelas.
Quote
 
 
+1 #2 fefy dita sari 2010-08-26 20:27
saya setuju.namun apakah hanya guru atau aparatur sekolah saja yang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan anak ini?kita juga patut mengetahui kewajiban anak selain mengetahui hak-hak anak...?
Quote
 
 
0 #1 julia martin 2010-08-12 10:39
saya adalah seorang guru juga tapi saya juga anti kekerasan.
UU perlindungn anak sebaiknya disosialisasika n bagi kalangan pendidik seraya memberi solusi dan masukan cara mendisiplinkan anak murid. mungkin guru guru tersebut kewalahan dengan jumlah murid yang bisa mencpai 40 dalam 1 kelas.

saya juga anti kekekras
Quote
 

Add comment


Security code
Refresh