Anak Geng Nero Butuh Pemulihan Mental

Publikasi - Berita KPAI

Indeks Artikel
Anak Geng Nero Butuh Pemulihan Mental
Page 2
Semua Halaman
AddthisAddthis
Anak-anak Geng Nero di Pati, Jawa Tengah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap calon anggotanya membutuhkan pemulihan mental agar berkembang menuju kedewasaannya sebagai generasi muda yang normal, kata Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Hadi Supeno.
"Hukumannya untuk mereka berupa kerja sosial yang bisa memulihkan mentalnya, dan dalam hal ini prinsip perlindungan anak adalah yang terbaik bagi anak," katanya, di Magelang, Selasa. Jika mereka mendapatkan hukuman penjara dan bercampur dengan para narapidana dewasa, katanya, hanya akan berakibat lebih buruk bagi anak-anak. Ia menyatakan yakin anggota Geng Nero masih bisa menjadi generasi yang berguna dalam kehidupannya kelak, saat dewasa.
"Tidak ada anak lahir dengan bakat menjadi anggota geng, mereka sekarang menjadi anggota geng karena masyarakat kita penuh dengan geng-geng, entah geng berdasarkan etnis, ras, politik, profesi, agama, dan sebagainya," katanya.

Ia mengemukakan perlunya mereka mendapat pendampingan, pendidikan, dan bimbingan secara tepat agar menjadi manusia dewasa yang memberikan arti penting bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hukuman penjara untuk mereka, katanya, tidak akan mengembangkan potensi yang dimilikinya saat ini.

"Tetapi justru akan membunuhnya," katanya.

Mereka, katanya, perlu mendapatkan diversi atau pengalihan hukuman penjara dengan hukuman kerja sosial. Selain itu, katanya, pemulihan mental juga perlu dilakukan melalui musyawarah antara keluarga korban dengan keluarga pelaku untuk mencari solusi yang adil dan terbaik bagi anak-anak.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian mengundang para orang tua dan guru mereka untuk selanjutnya ditemukan dengan korban geng itu guna meminta maaf atas kekerasan tersebut.Kasus Geng Nero dalam perspektif perlindungan anak, katanya, sesungguhnya mereka sebagai korban dan bukan pelaku kekerasan.



Comments  

 
0 #1 Guest 2010-01-25 08:46
Saya minta penjelasan tentang UU RI 23 thn 2002. Apakah boleh ? sifatnya cerita tetapi butuh di jelaskan karen ketidak tahuan saya ? terimakasih bapak / Ibu
Quote
 

Add comment


Security code
Refresh