Anak Geng Nero Butuh Pemulihan Mental
| Indeks Artikel |
|---|
| Anak Geng Nero Butuh Pemulihan Mental |
| Page 2 |
| Semua Halaman |
JPAGE_CURRENT_OF_TOTAL
Anak-anak Geng Nero di Pati, Jawa Tengah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap calon anggotanya membutuhkan pemulihan mental agar berkembang menuju kedewasaannya sebagai generasi muda yang normal, kata Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Hadi Supeno.
"Hukumannya untuk mereka berupa kerja sosial yang bisa memulihkan mentalnya, dan dalam hal ini prinsip perlindungan anak adalah yang terbaik bagi anak," katanya, di Magelang, Selasa. Jika mereka mendapatkan hukuman penjara dan bercampur dengan para narapidana dewasa, katanya, hanya akan berakibat lebih buruk bagi anak-anak. Ia menyatakan yakin anggota Geng Nero masih bisa menjadi generasi yang berguna dalam kehidupannya kelak, saat dewasa.
"Tidak ada anak lahir dengan bakat menjadi anggota geng, mereka sekarang menjadi anggota geng karena masyarakat kita penuh dengan geng-geng, entah geng berdasarkan etnis, ras, politik, profesi, agama, dan sebagainya," katanya.
Ia mengemukakan perlunya mereka mendapat pendampingan, pendidikan, dan bimbingan secara tepat agar menjadi manusia dewasa yang memberikan arti penting bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hukuman penjara untuk mereka, katanya, tidak akan mengembangkan potensi yang dimilikinya saat ini.
"Tetapi justru akan membunuhnya," katanya.
Mereka, katanya, perlu mendapatkan diversi atau pengalihan hukuman penjara dengan hukuman kerja sosial. Selain itu, katanya, pemulihan mental juga perlu dilakukan melalui musyawarah antara keluarga korban dengan keluarga pelaku untuk mencari solusi yang adil dan terbaik bagi anak-anak.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian mengundang para orang tua dan guru mereka untuk selanjutnya ditemukan dengan korban geng itu guna meminta maaf atas kekerasan tersebut.Kasus Geng Nero dalam perspektif perlindungan anak, katanya, sesungguhnya mereka sebagai korban dan bukan pelaku kekerasan.
Sebelumnya - Berikutnya >>
Tentang KPAI
Publikasi
Pengaduan
Webmail
Kontak Kami














Comments
RSS feed for comments to this post