KPAI : Hentikan UN
Menurut Masnah, kebijakan UN/UASBN seperti dalam bentuknya sekarang tidak mengakomodasi perkembangan potensi siswa yang beragam sebagaimana fungsi pendidikan nasional dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. ”Evaluasi siswa diserahkan sepenuhnya kepada sekolah. Adapun evaluasi secara nasional seyogianya diberikan sebagai pemetaan pendidikan, tetapi bukan penentuan lulus tidaknya seseorang dari lembaga pendidikan,” kata Masnah.
Sekretaris KPAI Hadi Supeno menjelaskan, KPAI memantapkan diri untuk menolak penyelenggaraan UN/UASBN seperti sekarang karena pendidikan yang berjalan di sekolah menjadi tidak ramah anak. Pemerintah terlihat mengeksploitasi anak-anak demi gengsi politik.
”Tugas KPAI sebagai lembaga negara untuk memberi saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden. Kali ini lebih tegas karena pengkajian yang dilakukan KPAI sudah secara menyeluruh demi kepentingan terbaik anak,” kata Hadi.
Wakil Koordinator Education Forum Yanti Sri Yulianti mengatakan, seruan kepada masyarakat untuk tidak memilih pemimpin, politisi, dan partai politik yang memaksakan UN/UASBN semakin gencar digulirkan ke daerah-daerah sejak tahun lalu. ”Sudah ada keputusan Pengadilan Tinggi DKI yang memerintahkan supaya UN dilaksanakan setelah standar nasional pendidikan dipenuhi dulu,” ujarnya. (ELN)
Sumber : KOMPAS
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/05/27/00224196/kpai.hentikan.un
Tentang KPAI
Publikasi
Pengaduan
Webmail
Kontak Kami












