KPAI Nilai Putusan MA Soal Prita Tak Lihat Perspektif Anak
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Prita Mulyasari. KPAI menilai putusan itu tidak berpersfektif anak.
"Putusan MA soal Prita tidak berperspektif anak. Harusnya putusan tersebut memperhatikan pertimbangan terhadap perlindungan anak," kata Wakil Ketua KPAI Asrorun Niam Saleh di Jakarta, Senin (11/7/2011).
Dia menilai, Prita memiliki 3 anak yang tentu masih membutuhkan kasih sayang. Nah, anak-anak Prita memiliki hak untuk tumbuh dan kembang secara normal, tidak terganggun secara psikologis karena kasus ibunya.
"Putusan tersebut hanya bisa dibaca sebagai penegasan matinya rasa keadilan dalam penegakan hukum. Hukum didikte oleh kekuatan modal, dan galak pada orang lemah," imbuhnya.
KPAI akan melakukan langkah perlindungan kepada anak-anak Prita, agar mereka tidak terganggu perkembangannya karena kasus ibunya. Prita masih memiliki anak yang berusia 1 tahun.
"KPAI sedang koordinasi dengan KY untuk kemungkinan mengadukan indikasi kenakalan hakim," tuturnya.
Putusan kasasi MA memvonis Prita 6 bulan penjara dengan 1 tahun masa percobaan. Prita tidak ditahan apabila dalam masa 1 tahun berkelakuan baik. Prita dan kuasa hukumnya akan mengajukan PK.
sumber; detiknews
Tentang KPAI
Publikasi
Pengaduan
Webmail
Kontak Kami












