Anak-anak dijadikan komoditas politik
| Indeks Artikel |
|---|
| Anak-anak dijadikan komoditas politik |
| Page 2 |
| Semua Halaman |
JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat sama memprihatinkan prilaku partai politik yang masih memanfaatkan anak-anak dijadikan komoditas politik. Hal ini terlihat dari pengalaman kegiatan pemilihan umum yang lalu untuk kampanye. Keadaan ini tidak boleh dibiarkan terus menerus.
Karena itu, diperlukan payung hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang melarang anak terlibat dalam kampanye Pemilu.”Saya setuju, larang partai politik mengikut sertakan anak yang masih di bangku sekolah menengah dan SMA ikut kampanye massal,” kata Ketua DPR HR Agung Laksono, ketika menerima anggota KPAI, di Gedung DPR, Rabu (14/2).
Ketua KPAI Hj Masnah Sari SH khusus datang menemui ketua DPR, selain memperkenalkan keanggotaan KPAI periode 2007-2010, juga melakukan audensi menyampaikan pokok-pokok pikiran yang terkait dengan penyelenggaraan perlindungan anak.
Agung Laksono di dampingi anggota Komisi VII Zulakarnain Djabar dan Pejabat Sekjen DPR Nining Indra Saleh. Dari 9 komisoner KPAI yang juga merupakan hasil fit and proper tes (uji kalayakan dan kepatutan) DPR, tergambar keanggotaan yang merupakan kesinambungan dan perubahan. Karena terdapat 3 orang anggota lama yang terpipilih kembali, dan 6 orang meruakan wajah baru yang diharapkan dapat melakukan perubahan.
“Dari gambaran wajah lama dan wajah baru inilah, kami (DPR) mengharap KPAI lebih dinamis dalam melaksanakan tugas dan fungsi seperti yang diamanatkan dalam UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Indonesia ,” kata Zulkarnain Djabar.
Kriteria anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak Indonesia, kata Masnah Sari, adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun termasuk yang ada di dalam kandungan.
Dalam kaitan pelibatan anak untuk Pemilu, menurut Masnah Sari, sebenarnya terjadi kontradiktif dalam peraturan perundang-undangan. Keikut sertaan masyarakat pemilih, di satu sisi menggunakan patokan Kartu Tanda Penduduk, dimana batas usia minimal 17 tahun.
Sementara, disisi lain ada ketentuan (UU No 23/2002), yang namanya anak adalah seseorang yang berusia 18 tahun.”Daripada anak-anak yang masih harus dilindungan dan terbebas dari kegiatan politik praktis, apalagi kampanye missal yang cenderung banyak bahanya, lebih baik anak-anak tersebut di berikan ruang untuk partisipasi memberikan pendapat,” ujar Masnah Sari.
Tentang KPAI
Publikasi
Pengaduan
Webmail
Kontak Kami













