KPAI Desak Pemerintah Buat Larangan Merokok Bagi Anak
| Indeks Artikel |
|---|
| KPAI Desak Pemerintah Buat Larangan Merokok Bagi Anak |
| Page 2 |
| Semua Halaman |
JPAGE_CURRENT_OF_TOTAL
Terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Sosial, yang merupakan salah satu RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2008, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemerintah membuat ketentuan larangan merokok bagi anak.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua KPAI periode 2007-2010, Masnah Sari beserta jajarannya kepada Ketua DPR-RI, HR. Agung Laksono di Ruang Kerjanya, Gedung Nusantara III, Rabu (13/2)
”Pelanggaran merokok bagi anak dimaksudkan agar dapat menekan dampak negatif atas pemakaian tembakau juga terhadap kesehatan anak,” katanya. Menurutnya saat ini keuntungan yang diperoleh industri rokok 80 persennya berasal dari keluarga menengah kebawah yang tidak terlepas dari peran anak.
Karenanya ia berharap adanya Undang-Undang larangan merokok bagi anak. ”Paling tidak, kami mohon dicantumkan larangan tersebut dalam Undang-Undang lainnya seperti UU kesehatan yang sekarang sedang dibahas,” ujarnya.
”Pelanggaran merokok bagi anak dimaksudkan agar dapat menekan dampak negatif atas pemakaian tembakau juga terhadap kesehatan anak,” katanya. Menurutnya saat ini keuntungan yang diperoleh industri rokok 80 persennya berasal dari keluarga menengah kebawah yang tidak terlepas dari peran anak.
Karenanya ia berharap adanya Undang-Undang larangan merokok bagi anak. ”Paling tidak, kami mohon dicantumkan larangan tersebut dalam Undang-Undang lainnya seperti UU kesehatan yang sekarang sedang dibahas,” ujarnya.
Selain itu, kata Masnah, pihaknya juga meminta Penetapan legal standing KPAI untuk dapat beracara di depan hukum dalam rangka melakukan tugas, yakni pengumpulan data, penelaahan, pemantauan serta pengawasan terhadap kasus-kasus pelanggaran hak anak.
Lebih lanjut KPAI juga meminta, RUU tentang Kesejahteraan Sosial nantinya memasukkan ketentuan yang lebih mempertegas status Konvensi Hak Anak sebagai instrument hukum internasional, yang akan dilaksanakan sepenuhnya oleh Indonesia.
Sebelumnya - Berikutnya >>
Tentang KPAI
Publikasi
Pengaduan
Webmail
Kontak Kami














Comments
RSS feed for comments to this post