Cantumkan Larangan Rokok bagi Anak dalam UU
| Indeks Artikel |
|---|
| Cantumkan Larangan Rokok bagi Anak dalam UU |
| Page 2 |
| Page 3 |
| Semua Halaman |
JPAGE_CURRENT_OF_TOTAL
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengharapkan pemerintah dan DPR mencantumkan larangan merokok bagi anak-anak dalam UU tentang Kesejahteraan Sosial sebagai pedoman penegakkan hukum bagi anak-anak yang merokok.
Demikian disampaikan Ketua KPAI Masnah Sari SH di Jakarta, Rabu. Pernyataan KPAI itu juga telah disampaikan dalam audiensi KPAI dengan Menteri Sosial Bachtiar Chamsah. Mensos menyatakan dukungannya atas usulan itu dan menilai penting peringatan kelembagan KPAI dalam menjalankan program kerja yang telah ditetapkan.
Masnah Sari menjelaskan bahwa kenyataan faktual telah menunjukkan usia perokok telah merambah sampai anak-anak usia tujuh tahun. Akibat yang ditimbulkan dari adanya gejala merokok di kalangan anak-anak itu sangat luas terhadap masa depan anak-anak Indonesia.
KPAI menyadari pula bahwa di satu sisi, pendapatan negara dari cukai rokok sangat signifikan dalam mendukung pendapatan dan dan belanja negara yang nilainya mencapai Rp56 triliun.
Masnah Sari menjelaskan bahwa kenyataan faktual telah menunjukkan usia perokok telah merambah sampai anak-anak usia tujuh tahun. Akibat yang ditimbulkan dari adanya gejala merokok di kalangan anak-anak itu sangat luas terhadap masa depan anak-anak Indonesia.
KPAI menyadari pula bahwa di satu sisi, pendapatan negara dari cukai rokok sangat signifikan dalam mendukung pendapatan dan dan belanja negara yang nilainya mencapai Rp56 triliun.
"Di sisi lain, ternyata sumbangan terbesar berasal dari kalangan menengah dan bawah. Karena itu, KPAI mengharapkan larangan merokok bagi anak dicantumkan dalam UU tentang Kesejahteraan Sosial," katanya.
Sebelumnya - Berikutnya >>
Tentang KPAI
Publikasi
Pengaduan
Webmail
Kontak Kami











