Jumat Juli 30 , 2010
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara yang dibentuk berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002 dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Lembaga ini bersifat independen, tidak boleh dipengaruhi oleh siapa dan darimana serta kepentingan apapun, kecuali satu yaitu “ Demi Kepentingan Terbaik bagi Anak ” seperti diamanatkan oleh CRC (KHA) 1989.

KPAI: Jangan Eksploitasi Anak Untuk Kegiatan Politik

Kapanlagi.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau kalangan orang tua untuk tidak mengeksploitasi anak-anaknya yang belum dewasa dalam kegiatan politik, termasuk kampanye Pemilu Presiden (Pilpres) 2009. "Mereka (orang tua) dapat dijatuhi pidana, apalagi jika anak yang dibawa (dalam kegiatan politik) itu mengalami musibah," kata anggota KPAI, Magdalena Sitorus di Jakarta, Rabu.

Menurut Magdalena, membawa anak dalam kegiatan politik seperti kampanye dapat dikategorikan sebagai praktik eksploitasi sebagaimana ketentuan Pasal 15 angka 1 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Hal itu disebabkan anak yang dibawa itu akan mengalami kondisi yang dapat membuatnya celaka, seperti menerima terik matahari, kecelakaan lalu lintas atau tidak menerima sirkulasi udara yang cukup karena berada dalam kerumunan massa.

Apabila dalam kegiatan itu si anak mengalami musibah atau hal-hal yang tidak diinginkan, maka orang tuanya atau yang membawa dapat dihukum lima tahun penjara atau denda Rp100 juta. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 87 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, katanya.

KPAI juga menyayangkan UU itu belum dipahami secara keseluruhan oleh masyarakat, termasuk petugas kepolisian yang masih membiarkan masyarakat membawa anaknya dalam kegiatan politik. Padahal, kata Magdalena Sitorus, praktik eksploitasi anak untuk kegiatan politik itu sangat banyak terjadi di depan mata.

"Berdasarkan pendataan KPAI, lebih 100 kasus eksploitasi anak dalam kegiatan Pemilu 2009 lalu," katanya.

Ia menyarankan, masyarakat yang tetap ingin terlibat dalam kegiatan politik untuk dapat menitipkan anaknya agar tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan. (kpl/dar)

Add comment


Security code
Refresh

KPAI Dalam Berita

ImageBerita KPAI

Berita seputar Kegiatan dan Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam mengatasi permasalahan Anak di Indonesia. Selengkapnya

Kumpulan Artikel PA

ImagePerlindungan Anak

Segmen ini merupakan Kumpulan Artikel Perlindungan Anak yang meliputi Hak, Kekerasan, pornografi, perdagangan Anak dll. Selengkapnya

Press Release KPAI

ImagePress Release

Kumpulan Press Release Kegiatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia diharapkan dapat menjadi media komunikasi yang efektif. Selengkapnya