KPAI: Jangan Eksploitasi Anak Untuk Kegiatan Politik
Kapanlagi.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau kalangan orang tua untuk tidak mengeksploitasi anak-anaknya yang belum dewasa dalam kegiatan politik, termasuk kampanye Pemilu Presiden (Pilpres) 2009. "Mereka (orang tua) dapat dijatuhi pidana, apalagi jika anak yang dibawa (dalam kegiatan politik) itu mengalami musibah," kata anggota KPAI, Magdalena Sitorus di Jakarta, Rabu.
Menurut Magdalena, membawa anak dalam kegiatan politik seperti kampanye dapat dikategorikan sebagai praktik eksploitasi sebagaimana ketentuan Pasal 15 angka 1 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Hal itu disebabkan anak yang dibawa itu akan mengalami kondisi yang dapat membuatnya celaka, seperti menerima terik matahari, kecelakaan lalu lintas atau tidak menerima sirkulasi udara yang cukup karena berada dalam kerumunan massa.
Apabila dalam kegiatan itu si anak mengalami musibah atau hal-hal yang tidak diinginkan, maka orang tuanya atau yang membawa dapat dihukum lima tahun penjara atau denda Rp100 juta. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 87 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, katanya.
KPAI juga menyayangkan UU itu belum dipahami secara keseluruhan oleh masyarakat, termasuk petugas kepolisian yang masih membiarkan masyarakat membawa anaknya dalam kegiatan politik. Padahal, kata Magdalena Sitorus, praktik eksploitasi anak untuk kegiatan politik itu sangat banyak terjadi di depan mata.
"Berdasarkan pendataan KPAI, lebih 100 kasus eksploitasi anak dalam kegiatan Pemilu 2009 lalu," katanya.
Ia menyarankan, masyarakat yang tetap ingin terlibat dalam kegiatan politik untuk dapat menitipkan anaknya agar tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan. (kpl/dar)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Tentang KPAI
Publikasi
Download





