Jumat Juli 30 , 2010
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara yang dibentuk berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002 dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Lembaga ini bersifat independen, tidak boleh dipengaruhi oleh siapa dan darimana serta kepentingan apapun, kecuali satu yaitu “ Demi Kepentingan Terbaik bagi Anak ” seperti diamanatkan oleh CRC (KHA) 1989.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI - KPAI

KPAI PERLU DIPERKUAT . Penguatan peran KPAI dalam meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia menjadi salah satu butir kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi VIII DPR RI dan KPAI, pada Kamis malam (12/11) lalu di Ruang Rapat Komisi VIII Gedung DPR RI.

RDP masa persidangan I Tahun Sidang 2009-2010 yang di gelar Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014 ini di pimpin oleh Ketua Komisi VIII, H. Abdul Kadir Karding, S.Pi, M.Si yang didampingi oleh Wakil Ketua Komisi VIII, Dra.Hj.Chairun Nisa, MA dan Dra.Hj.Yoyoh Yusroh. Dalam sambutan pembukaannya, Ketua Komisi VIII memandang UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan payung hukum yang dapat digunakan untuk menjamin terlindunginya hak-hak anak. Menurutnya, anggaran KPAI saat ini belum memadai, oleh karenanya ke depan perlu di tingkatkan dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi KPAI terkait efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak.

RDP kali ini menurut Ketua Komisi VIII, diikuti oleh 28 orang anggota Komisi VIII. Meski diakuinya, yang hadir sekitar 17 orang karena beberapa anggota Komisi VIII yang lain sedang izin menjalankan fungsi pengawasan pelaksanaan ibadah haji.

Ketua KPAI, Hadi Supeno dalam sambutan awalnya menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota Komisi VIII yang baru menjalankan tugas dan berharap ke depan dapat terus melakukan kerjasama dan kemitraan dengan KPAI. Dalam kesempatan itu, Ketua KPAI juga memperkenalkan para komisioner KPAI yang hadir lengkap dalam RDP dengan Komisi VIII tersebut. Sebelum menyampaikan paparan KPAI dalam RDP tersebut, diputarkan video profil KPAI dengan durasi sekitar 7 menit dan cukup menarik perhatian para anggota Komisi VIII.

Diskusi dan Tanggapan

Anggota Komisi VIII cukup antusias memberikan tanggapan terhadap bahan yang telah disampaikan KPAI. Dalam sesi tanya jawab misalnya, 12 anggota Komisi VIII memberikan tanggapan, saran, masukan dan pertanyaan terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KPAI. Umumnya para Anggota Komisi VIII DPR RI menanyakan hal-hal terkait penyelenggaraan perlindungan anak, serta upaya memperkuat peran dan tugas pokok KPAI. Bebebapa tema sempat menjadi bahan pembahasan yang menarik, seperti pendekatan restorative justice, dan lain-lain.

Secara umum, Ketua KPAI memberikan apresiasi terhadap tanggapan dan masukan dari semua anggota Komisi VIII. Hal itu menunjukkan bahwa para wakil rakyat itu memiliki wawasan dan pemahaman yang baik mengenai perlindungan anak. Menurutnya, prinsip kerja di KPAI adalah berlandaskan spirit kolektif kolegial, yang berarti bahwa semua keputusan diputuskan bersama dan masing-masing komisioner memiliki independensi.

Wakil Ketua KPAI, Masnah Sari, SH menambahkan bahwa dalam perlindungan anak terdapat 4 prinsip yang menjadi panduan sesuai UU Perlindungan Anak, yaitu hak untuk hidup, hak partisipasi anak, prinsip non-diskriminasi dan kepentingan terbaik untuk anak. Dilihat secara populasi, anak-anak adalah sepertiga penduduk. Oleh karena itu, perlindungan anak adalah investasi bagi masa depan bangsa. Anak-anak harus dilindungi tanpa diskriminasi.

Kesimpulan RDP

Secara umum, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR-RI dengan KPAI menyepakati 8 poin, antara lain terkait dukungan peningkatan anggaran bagi KPAI, pengkajian terhadap kemungkinan amandemen UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, peningkatan peran KPAI, upaya meningkatkan eselonisasi bagi sekretariat KPAI dari eselon II menjadi eselon I, program sosialisasi serta program terkait PNBAI dan pencapaian MDGs. Beberapa poin kesimpulan lainnya adalah saran dan masukan Anggota Komisi VIII DPR-RI tentang perlunya koordinasi KPAI dengan KNPPPA dalam rangka penyusunan PP sebagai pelaksanaan UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi untuk menangkal bahaya pornografi anak, upaya KPAI untuk tanggap dalam menangani masalah perlindungan anak serta kesepakatan antara Komisi VIII DPR-RI dan KPAI untuk mendorong terbentuknya Kaukus Parlemen untuk Perlindungan Anak di DPR RI.

Add comment


Security code
Refresh

KPAI Dalam Berita

ImageBerita KPAI

Berita seputar Kegiatan dan Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam mengatasi permasalahan Anak di Indonesia. Selengkapnya

Kumpulan Artikel PA

ImagePerlindungan Anak

Segmen ini merupakan Kumpulan Artikel Perlindungan Anak yang meliputi Hak, Kekerasan, pornografi, perdagangan Anak dll. Selengkapnya

Press Release KPAI

ImagePress Release

Kumpulan Press Release Kegiatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia diharapkan dapat menjadi media komunikasi yang efektif. Selengkapnya