Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI - KPAI
KPAI PERLU DIPERKUAT . Penguatan peran KPAI dalam meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia menjadi salah satu butir kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi VIII DPR RI dan KPAI, pada Kamis malam (12/11) lalu di Ruang Rapat Komisi VIII Gedung DPR RI.
RDP kali ini menurut Ketua Komisi VIII, diikuti oleh 28 orang anggota Komisi VIII. Meski diakuinya, yang hadir sekitar 17 orang karena beberapa anggota Komisi VIII yang lain sedang izin menjalankan fungsi pengawasan pelaksanaan ibadah haji.
Ketua KPAI, Hadi Supeno dalam sambutan awalnya menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota Komisi VIII yang baru menjalankan tugas dan berharap ke depan dapat terus melakukan kerjasama dan kemitraan dengan KPAI. Dalam kesempatan itu, Ketua KPAI juga memperkenalkan para komisioner KPAI yang hadir lengkap dalam RDP dengan Komisi VIII tersebut. Sebelum menyampaikan paparan KPAI dalam RDP tersebut, diputarkan video profil KPAI dengan durasi sekitar 7 menit dan cukup menarik perhatian para anggota Komisi VIII.
Diskusi dan Tanggapan
Anggota Komisi VIII cukup antusias memberikan tanggapan terhadap bahan yang telah disampaikan KPAI. Dalam sesi tanya jawab misalnya, 12 anggota Komisi VIII memberikan tanggapan, saran, masukan dan pertanyaan terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KPAI. Umumnya para Anggota Komisi VIII DPR RI menanyakan hal-hal terkait penyelenggaraan perlindungan anak, serta upaya memperkuat peran dan tugas pokok KPAI. Bebebapa tema sempat menjadi bahan pembahasan yang menarik, seperti pendekatan restorative justice, dan lain-lain.
Secara umum, Ketua KPAI memberikan apresiasi terhadap tanggapan dan masukan dari semua anggota Komisi VIII. Hal itu menunjukkan bahwa para wakil rakyat itu memiliki wawasan dan pemahaman yang baik mengenai perlindungan anak. Menurutnya, prinsip kerja di KPAI adalah berlandaskan spirit kolektif kolegial, yang berarti bahwa semua keputusan diputuskan bersama dan masing-masing komisioner memiliki independensi.
Wakil Ketua KPAI, Masnah Sari, SH menambahkan bahwa dalam perlindungan anak terdapat 4 prinsip yang menjadi panduan sesuai UU Perlindungan Anak, yaitu hak untuk hidup, hak partisipasi anak, prinsip non-diskriminasi dan kepentingan terbaik untuk anak. Dilihat secara populasi, anak-anak adalah sepertiga penduduk. Oleh karena itu, perlindungan anak adalah investasi bagi masa depan bangsa. Anak-anak harus dilindungi tanpa diskriminasi.
Kesimpulan RDP
Secara umum, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR-RI dengan KPAI menyepakati 8 poin, antara lain terkait dukungan peningkatan anggaran bagi KPAI, pengkajian terhadap kemungkinan amandemen UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, peningkatan peran KPAI, upaya meningkatkan eselonisasi bagi sekretariat KPAI dari eselon II menjadi eselon I, program sosialisasi serta program terkait PNBAI dan pencapaian MDGs. Beberapa poin kesimpulan lainnya adalah saran dan masukan Anggota Komisi VIII DPR-RI tentang perlunya koordinasi KPAI dengan KNPPPA dalam rangka penyusunan PP sebagai pelaksanaan UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi untuk menangkal bahaya pornografi anak, upaya KPAI untuk tanggap dalam menangani masalah perlindungan anak serta kesepakatan antara Komisi VIII DPR-RI dan KPAI untuk mendorong terbentuknya Kaukus Parlemen untuk Perlindungan Anak di DPR RI.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Tentang KPAI
Publikasi
Download





