LPSK-KPAI TANDA TANGANI MOU
Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) bersama lembaga institusi terkait, menandatangani nota kesepakatan bersama (Memorandum of understanding/MOU) di Kantor LPSK, Gedung Pola, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Pusat, Kamis,3 Desember 2009. Institusi tersebut adalah; Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komnas Hak Asasi Manusia, dan Komnas Perempuan.
Hadir dalam acara tersebut untuk menandatangani MOU Deputi Op Kapolri AJ Wenas, Ketua KPAI Hadi Supeno, Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim, dan Ketua Komnas Perempuan Kumala Tjandrakirana. Inti MOU adalah kehendak untuk bekerjasama dalam menangani perlindungan terhadap saksi dan korban, karena di dalam implementasinya seringkali menghadapi berbagai persoalan. KPAI dipilih menjadi salah satu partner karena salah satu tugas pokok dan fungsi KPAI adalah menerima pengaduan masyarakat, di antaranya pengaduan tentang tindak kekerasan terhadap anak-anak.
“Oleh sebab itu, penandatanagn MOU yang sudah dipersiapkan selama 6 bulan ini bukan akghir dari kegiatan bersama, namun awal dari sebuah program bersama. MOU merupakan pintu gerbang agar para pihak institusi Negara ini bisa melayani masyarakat seoptimal mungkin”kata Abdul Harris.
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Tentang KPAI
Publikasi
Download





