Jumat Juli 30 , 2010
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara yang dibentuk berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002 dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Lembaga ini bersifat independen, tidak boleh dipengaruhi oleh siapa dan darimana serta kepentingan apapun, kecuali satu yaitu “ Demi Kepentingan Terbaik bagi Anak ” seperti diamanatkan oleh CRC (KHA) 1989.

Perkawinan Dini Penyebab Tingginya Angka Perceraian

Jumlah anak-anak yang menjadi korban perkawinan dini tercatat di Indonesia sangat banyak, yakni 34,5 % dari total perkawinan di seluruh Indonesia yang berjumlah antara 2 sampai 2,5 juta pasangan setiap tahun. Ini sangat mengkhawatirkan, karena selain menjadi pemicu tingginya angka perceraian, juga penyebab tetap tingginya angka kematian bayi di Indonesia.

 

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hadi Supeno mengungkapkan hal itu dalam kegiatan Workshop Dampak Perceraian, yang diselenggarakan oleh Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Daerah Khusus Ibukota, di Jakarta, Senin 7 Desember 2009.

 

Lebih jauh Hadi Supeno mengungkapkan, bahwa perkawinan dini di Indonesia sangat banyak jumlahnya karena selain alasan budaya dan agama, juga Undang-Undang Perkawinan belum memihak spenuhnya pada Perlindungan Anak. “Anak itu berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak 18 tahun, tetapi di UU perkawinan, perempuan berusia 16 tahun sudah diperbolehkan kawin. Ini tidak sinkron”ujarnya.

Hal itu masih lumayan bila tercatat. Persoalannya di Indonesia banyak sekali perkawinan yang tidak tercatat atau kawin siri, yang oleh pelaku laki-laki sering kali berlindung atas nama agama, padahal atas nama nafsu semata. 

Fakta membuktikan, setahun di Indonesia ada 250.000 perceraian pasangan kawin atau 10 % dari total perkawinan, dan sebagian besar perkawinan adalah mereka yang kawin dini. Efek lebih jauh sangat mengerikan karena janda-janda muda ini akan menjadi sasaran para calo trafiking. Pada sisi lain pernikahan dini menjadi penyebab tingginya angka kematian bayi, yang posisi saat ini secara nasional masihb 34/1000, atau setiap kelahiran 1000 bayi akan mati 34 orang. “Sangat mungkin, ibu-ibu muda berusia 12-6 tahun belum siap untuk bereproduksi, atau ada pola penanganan yang salah pada kelahiran bayi”tandas Hadi.



Add comment


Security code
Refresh

KPAI Dalam Berita

ImageBerita KPAI

Berita seputar Kegiatan dan Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam mengatasi permasalahan Anak di Indonesia. Selengkapnya

Kumpulan Artikel PA

ImagePerlindungan Anak

Segmen ini merupakan Kumpulan Artikel Perlindungan Anak yang meliputi Hak, Kekerasan, pornografi, perdagangan Anak dll. Selengkapnya

Press Release KPAI

ImagePress Release

Kumpulan Press Release Kegiatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia diharapkan dapat menjadi media komunikasi yang efektif. Selengkapnya