Perkawinan Dini Penyebab Tingginya Angka Perceraian

Publikasi - Berita KPAI

AddthisAddthis

Jumlah anak-anak yang menjadi korban perkawinan dini tercatat di Indonesia sangat banyak, yakni 34,5 % dari total perkawinan di seluruh Indonesia yang berjumlah antara 2 sampai 2,5 juta pasangan setiap tahun. Ini sangat mengkhawatirkan, karena selain menjadi pemicu tingginya angka perceraian, juga penyebab tetap tingginya angka kematian bayi di Indonesia.

 

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hadi Supeno mengungkapkan hal itu dalam kegiatan Workshop Dampak Perceraian, yang diselenggarakan oleh Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Daerah Khusus Ibukota, di Jakarta, Senin 7 Desember 2009.

 Lebih jauh Hadi Supeno mengungkapkan, bahwa perkawinan dini di Indonesia sangat banyak jumlahnya karena selain alasan budaya dan agama, juga Undang-Undang Perkawinan belum memihak spenuhnya pada Perlindungan Anak. “Anak itu berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak 18 tahun, tetapi di UU perkawinan, perempuan berusia 16 tahun sudah diperbolehkan kawin. Ini tidak sinkron”ujarnya.

Hal itu masih lumayan bila tercatat. Persoalannya di Indonesia banyak sekali perkawinan yang tidak tercatat atau kawin siri, yang oleh pelaku laki-laki sering kali berlindung atas nama agama, padahal atas nama nafsu semata. 

Fakta membuktikan, setahun di Indonesia ada 250.000 perceraian pasangan kawin atau 10 % dari total perkawinan, dan sebagian besar perkawinan adalah mereka yang kawin dini. Efek lebih jauh sangat mengerikan karena janda-janda muda ini akan menjadi sasaran para calo trafiking. Pada sisi lain pernikahan dini menjadi penyebab tingginya angka kematian bayi, yang posisi saat ini secara nasional masihb 34/1000, atau setiap kelahiran 1000 bayi akan mati 34 orang. “Sangat mungkin, ibu-ibu muda berusia 12-6 tahun belum siap untuk bereproduksi, atau ada pola penanganan yang salah pada kelahiran bayi”tandas Hadi.


Comments  

 
+2 #3 Fajar 2010-03-26 09:47
Saya tertarik pada penjelasan yang anda paparkan, namun ada satu yang mengganjal yaitu masalah agama. Seolah dalam artikel yang anda paparkan, agamalah penyebab terjadinya kerusakan. Jika anda survai di masyarakat, umumnya orang menikah di usia dini murni karena faktor budaya dan akibat pergaulan bebas. Faktor budaya disebebkan rendahnya pendidikan baik orang tua maupun anak itu sendiri. Sedangkan faktor pegaulan bebas adalah merupakan dampak dari kemajuan peradaban. Tolong pikirkan dua faktor yang kami sampaikan. seharusnya ini yang KPAI perhatikan, bagaiman anak yang pendidikanya rendah menjadi tinggi, dan bagaimana pergaulan bebas tidak terjadi?.
Quote
 
 
0 #2 Guest 2009-12-27 07:08
BUTUH PENANGANAN SEGERA!!!
LEBIH PENTING DARI KISAH SYEH PUJI


4 ORANG ANAK YANG MASIH KECIL DITELANTARKAN / DITINGGAL BEGITU SAJA OLEH ORANG TUANYA

Dengan Hormat

Dalam 2 hari ini ada kisah tragis terhadap anak2 yang terjadi di Depok.
ada 4 (empat) orang anak usia 8 bulan s.d. 5 tahun ditinggalkan begitu saja oleh orang tuanya di Depok.
saat ini mereka telah diamankan oleh Pemkot Depok oleh Kabid Sosial Pemkot Depok.
saya minta dan berharap KPAI dapat SEGERA mengambil alih kasus ini agar tidak terjadi pengulangan hal serupa dan ini merupakan preseden buruk bagi orang tua yang tidak bertanggung jawab.

demikian terima kasih.

salam

Fatur Rozhi
Quote
 
 
0 #1 Guest 2009-12-15 16:25
Perkawinan dini secara jelas dilarang dalam UU perkawinan No 1 th 1974, dimana minimal perempuannya 16 tahun dan lelakinya 18 tahun. Yang jelas juga bahwa UU ini tidak sinkron dengan UU perlindungan anak yang mengisyaratkan anak adalah mereka yang belum berusia 18 tahun.

Mana yang mau dipakai? dan juga bagaimana dengan Hukum Islam?
Quote
 

Add comment


Security code
Refresh