Perkawinan Dini Penyebab Tingginya Angka Perceraian
Jumlah anak-anak yang menjadi korban perkawinan dini tercatat di Indonesia sangat banyak, yakni 34,5 % dari total perkawinan di seluruh Indonesia yang berjumlah antara 2 sampai 2,5 juta pasangan setiap tahun. Ini sangat mengkhawatirkan, karena selain menjadi pemicu tingginya angka perceraian, juga penyebab tetap tingginya angka kematian bayi di Indonesia.
Lebih jauh Hadi Supeno mengungkapkan, bahwa perkawinan dini di Indonesia sangat banyak jumlahnya karena selain alasan budaya dan agama, juga Undang-Undang Perkawinan belum memihak spenuhnya pada Perlindungan Anak. “Anak itu berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak 18 tahun, tetapi di UU perkawinan, perempuan berusia 16 tahun sudah diperbolehkan kawin. Ini tidak sinkron”ujarnya.
Hal itu masih lumayan bila tercatat. Persoalannya di Indonesia banyak sekali perkawinan yang tidak tercatat atau kawin siri, yang oleh pelaku laki-laki sering kali berlindung atas nama agama, padahal atas nama nafsu semata.
Fakta membuktikan, setahun di Indonesia ada 250.000 perceraian pasangan kawin atau 10 % dari total perkawinan, dan sebagian besar perkawinan adalah mereka yang kawin dini. Efek lebih jauh sangat mengerikan karena janda-janda muda ini akan menjadi sasaran para calo trafiking. Pada sisi lain pernikahan dini menjadi penyebab tingginya angka kematian bayi, yang posisi saat ini secara nasional masihb 34/1000, atau setiap kelahiran 1000 bayi akan mati 34 orang. “Sangat mungkin, ibu-ibu muda berusia 12-6 tahun belum siap untuk bereproduksi, atau ada pola penanganan yang salah pada kelahiran bayi”tandas Hadi.
Tentang KPAI
Publikasi
Pengaduan
Webmail
Kontak Kami













Comments
LEBIH PENTING DARI KISAH SYEH PUJI
4 ORANG ANAK YANG MASIH KECIL DITELANTARKAN / DITINGGAL BEGITU SAJA OLEH ORANG TUANYA
Dengan Hormat
Dalam 2 hari ini ada kisah tragis terhadap anak2 yang terjadi di Depok.
ada 4 (empat) orang anak usia 8 bulan s.d. 5 tahun ditinggalkan begitu saja oleh orang tuanya di Depok.
saat ini mereka telah diamankan oleh Pemkot Depok oleh Kabid Sosial Pemkot Depok.
saya minta dan berharap KPAI dapat SEGERA mengambil alih kasus ini agar tidak terjadi pengulangan hal serupa dan ini merupakan preseden buruk bagi orang tua yang tidak bertanggung jawab.
demikian terima kasih.
salam
Fatur Rozhi
Mana yang mau dipakai? dan juga bagaimana dengan Hukum Islam?
RSS feed for comments to this post