Jumat Juli 30 , 2010
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara yang dibentuk berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002 dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Lembaga ini bersifat independen, tidak boleh dipengaruhi oleh siapa dan darimana serta kepentingan apapun, kecuali satu yaitu “ Demi Kepentingan Terbaik bagi Anak ” seperti diamanatkan oleh CRC (KHA) 1989.

RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP) KPAI – KOMISI VIII DPR RI

JAKARTA.- KPAI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI dengan agenda isu kekerasan terhadap anak, penculikan anak serta paparan program kerja dan anggaran tahun 2010. RDP berlangsung di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara II Lantai 2, Kamis, 28 Januari 2010.

Dalam RDP kali ini, Komisi VIII DPR RI juga mengundang Dirjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, Direktur I Kamtransnas Bareskrim Polri dan Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Terkait isu yang dibahas, Ketua KPAI, Hadi Supeno yang didampingi oleh Wakil Ketua I, Hj. Masnah Sari, SH,  memaparkan berbagai data seputar masalah kekerasan terhadap anak, baik data yang diolah melalui Pokja Pengaduan maupun Bagian Data dan Informasi Sekretariat KPAI serta berbagai upaya yang telah dilakukan terkait isu kekerasan anak, penculikan anak dan lain-lain yang marak belakangan ini. Menurut Hadi, dalam melihat masalah Kekerasan Terhadap Anak (KTA), kita perlu pula melihat akar masalahnya. Dalam paparannya, KPAI juga mengajukan beberapa usulan solusi untuk mengatasi masalah tersebut. RDP dihadiri oleh 26 orang anggota Komisi VIII DPR RI, dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, H.Abdul Kadir Karding, S.Pi, M.Si didampingi Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Dra.Hj. Chairun Nisa, MA dan Dra.Hj.Yoyoh Yusroh.

RDP berlangsung cukup hangat, ini terbukti dengan cukup antusiasnya para wakil rakyat mengajukan pertanyaan, saran dan pendapat terkait isu kekerasan terhadap anak dan upaya perlindungan anak yang perlu diperhatikan. Hal itu menunjukkan adanya komitmen yang kuat dalam rangka membangun sinergitas, kemitraan dan kerjasama semua pihak yang terkait dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Bahkan menurut Ketua Komisi VIII DPR RI, saat ini Komisi yang dipimpinnya telah menyetujui untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Perlindungan Anak.

Kesimpulan

Secara umum, RDP kali ini menyepakati 7 poin kesimpulan. Berikut ini di sertakan secara lengkap hasil kesimpulan RDP antara Komisi VIII DPR RI dengan Dirjen Yanrehsos Kementerian Sosial RI, Dirjen Binkesmas Kementerian Kesehatan RI, Direktur I Kamtransnas Bareskrim POLRI, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

1.     Komisi VIII DPR-RI mendukung Ditjen Yanrehsos Kementerian Sosial RI, Ditjen Binkesmas Kementerian Kesehatan RI, Bareskrim POLRI, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan, ketersediaan data dan informasi, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program perlindungan anak lintas sektoral, dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan anak.

2.     Komisi VIII DPR RI mendukung untuk melakukan tindaklanjut dari Keputusan Bersama Ketua MA, Jaksa Agung RI, Kepala Polri, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Sosial RI, Menteri PP dan Perlindungan Anak RI tentang penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, terutama dalam implementasi dan koordinasi teknis.

3.     Komisi VIII DPR RI mendesak Bareskrim POLRI untuk menindak secara tegas dan konsisten terhadap individu atau kelompok terorganisir dengan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya dalam penanganan ketertiban hendaknya memperhatikan aspek perlindungan anak.

4.     Komisi VIII DPR-RI sepakat dengan Ditjen Yanrehsos Kementerian Sosial RI, Ditjen Binkesmas Kementerian Kesehatan RI, Bareskrim POLRI, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dalam melakukan penanganan perlindungan dan pelayanan anak secara sistematis, dan integratif serta sosialisasi yang intensif program-program perlindungan anak.  

5.      Komisi VIII DPR RI mendesak agar Kementerian Kesehatan RI memberikan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) kepada anak-anak korban kekerasan, korban eksploitasi, korban perdagangan, korban penelantaran dan anak-anak dari keluarga miskin termasuk anak-anak jalanan sesuai peraturan yang berlaku. 

6.     Komisi VIII DPR-RI mendorong Ditjen Yanrehsos Kementerian Sosial RI, Ditjen Binkesmas Kementerian Kesehatan RI, Bareskrim POLRI, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia hendaknya terus menerus meningkatkan kinerja perlindungan anak dengan mengambil langkah-langkah strategis antara lain:

a.     Perlunya ditingkatkan koordinasi, sinkronisasi dan  sinergi  secara intensif antar stakeholders pusat dan daerah dalam mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi dan perlakuan salah, serta penelantaran serta semua permasalahan anak yang dituangkan dalam suatu naskah kerjasama.

b.     Membangun kemitraan strategis, kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat dalam negeri maupun luarnegeri,  yayasan,  organisasi sosial,  rumah singgah, dan pihak-pihak lainnya  untuk meningkatkan jangkauan dan aksesibilitas pelayanan kesejahteraan, rehabilitasi, dan perlindungan anak.

c.     Menggerakkan dunia usaha agar melaksanakan tanggung jawab dalam pelayanan rehabilitasi dan perlindungan anak (corporate social responsibility).

d.     Mencanangkan gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan masyarakat, dan mensosialisasikan tanggung jawab keluarga dan masyarakat, serta mempromosikan hak-hak anak, termasuk gerakan penyelamatan anak-anak dari jalanan secara nasional. 

7.     Komisi VIII DPR RI sepakat untuk melakukan Amandemen terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan substansi memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia.

8.     Komisi VIII DPR RI sepakat dengan Kementerian Kesehatan RI untuk meningkatkan Pembinaan dan pengawasan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) di Rumah Sakit, Klinik dan Puskesmas dalam upaya perlindungan anak.

Harapan

Mengkaji hasil RDP tersebut, KPAI menyambut dengan gembira. Adanya komitmen yang kuat di semua pemangku kepentingan di bidang perlindungan anak akan memberi harapan baru bagi terjaminnya hak-hak anak di masa depan. Upaya di atas harus terus dikawal dan di tindaklanjuti dalam forum-forum koordinasi, kerjasama lintas sektoral serta penguatan kemitraan yang makin kokoh di masa mendatang.(mhb/KPAI)

Comments  

 
+1 #1 bonifasius asa insain 2010-02-01 23:27
selamat malam KPAI ,,,, saya sekarang lagi mendapatkan masalah dimana Ayah tiri saya,memperkosa adik kandung saya,yang berada di kota Ende,Flores,Nus a Tenggara Timur. sementara sekarang saya berada di kupang ,NTT,, saya mohon bantuan KPAI,, agar dapat membantu saya dalam negusut masalah ini,,,,dan saya batuan alamat KPAI di kota ende. Bonifasius asa insain
Quote
 

Add comment


Security code
Refresh

KPAI Dalam Berita

ImageBerita KPAI

Berita seputar Kegiatan dan Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam mengatasi permasalahan Anak di Indonesia. Selengkapnya

Kumpulan Artikel PA

ImagePerlindungan Anak

Segmen ini merupakan Kumpulan Artikel Perlindungan Anak yang meliputi Hak, Kekerasan, pornografi, perdagangan Anak dll. Selengkapnya

Press Release KPAI

ImagePress Release

Kumpulan Press Release Kegiatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia diharapkan dapat menjadi media komunikasi yang efektif. Selengkapnya