RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP) KPAI – KOMISI VIII DPR RI
JAKARTA.- KPAI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI dengan agenda isu kekerasan terhadap anak, penculikan anak serta paparan program kerja dan anggaran tahun 2010. RDP berlangsung di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara II Lantai 2, Kamis, 28 Januari 2010.
Dalam RDP kali ini, Komisi VIII DPR RI juga mengundang Dirjen Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, Direktur I Kamtransnas Bareskrim Polri dan Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
RDP berlangsung cukup hangat, ini terbukti dengan cukup antusiasnya para wakil rakyat mengajukan pertanyaan, saran dan pendapat terkait isu kekerasan terhadap anak dan upaya perlindungan anak yang perlu diperhatikan. Hal itu menunjukkan adanya komitmen yang kuat dalam rangka membangun sinergitas, kemitraan dan kerjasama semua pihak yang terkait dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Bahkan menurut Ketua Komisi VIII DPR RI, saat ini Komisi yang dipimpinnya telah menyetujui untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Perlindungan Anak.
Kesimpulan
Secara umum, RDP kali ini menyepakati 7 poin kesimpulan. Berikut ini di sertakan secara lengkap hasil kesimpulan RDP antara Komisi VIII DPR RI dengan Dirjen Yanrehsos Kementerian Sosial RI, Dirjen Binkesmas Kementerian Kesehatan RI, Direktur I Kamtransnas Bareskrim POLRI, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
1. Komisi VIII DPR-RI mendukung Ditjen Yanrehsos Kementerian Sosial RI, Ditjen Binkesmas Kementerian Kesehatan RI, Bareskrim POLRI, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan, ketersediaan data dan informasi, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program perlindungan anak lintas sektoral, dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan anak.
2. Komisi VIII DPR RI mendukung untuk melakukan tindaklanjut dari Keputusan Bersama Ketua MA, Jaksa Agung RI, Kepala Polri, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Sosial RI, Menteri PP dan Perlindungan Anak RI tentang penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, terutama dalam implementasi dan koordinasi teknis.
3. Komisi VIII DPR RI mendesak Bareskrim POLRI untuk menindak secara tegas dan konsisten terhadap individu atau kelompok terorganisir dengan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya dalam penanganan ketertiban hendaknya memperhatikan aspek perlindungan anak.
4. Komisi VIII DPR-RI sepakat dengan Ditjen Yanrehsos Kementerian Sosial RI, Ditjen Binkesmas Kementerian Kesehatan RI, Bareskrim POLRI, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dalam melakukan penanganan perlindungan dan pelayanan anak secara sistematis, dan integratif serta sosialisasi yang intensif program-program perlindungan anak.
5. Komisi VIII DPR RI mendesak agar Kementerian Kesehatan RI memberikan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) kepada anak-anak korban kekerasan, korban eksploitasi, korban perdagangan, korban penelantaran dan anak-anak dari keluarga miskin termasuk anak-anak jalanan sesuai peraturan yang berlaku.
6. Komisi VIII DPR-RI mendorong Ditjen Yanrehsos Kementerian Sosial RI, Ditjen Binkesmas Kementerian Kesehatan RI, Bareskrim POLRI, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia hendaknya terus menerus meningkatkan kinerja perlindungan anak dengan mengambil langkah-langkah strategis antara lain:
a. Perlunya ditingkatkan koordinasi, sinkronisasi dan sinergi secara intensif antar stakeholders pusat dan daerah dalam mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi dan perlakuan salah, serta penelantaran serta semua permasalahan anak yang dituangkan dalam suatu naskah kerjasama.
b. Membangun kemitraan strategis, kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat dalam negeri maupun luarnegeri, yayasan, organisasi sosial, rumah singgah, dan pihak-pihak lainnya untuk meningkatkan jangkauan dan aksesibilitas pelayanan kesejahteraan, rehabilitasi, dan perlindungan anak.
c. Menggerakkan dunia usaha agar melaksanakan tanggung jawab dalam pelayanan rehabilitasi dan perlindungan anak (corporate social responsibility).
d. Mencanangkan gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan masyarakat, dan mensosialisasikan tanggung jawab keluarga dan masyarakat, serta mempromosikan hak-hak anak, termasuk gerakan penyelamatan anak-anak dari jalanan secara nasional.
7. Komisi VIII DPR RI sepakat untuk melakukan Amandemen terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan substansi memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia.
8. Komisi VIII DPR RI sepakat dengan Kementerian Kesehatan RI untuk meningkatkan Pembinaan dan pengawasan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) di Rumah Sakit, Klinik dan Puskesmas dalam upaya perlindungan anak.
Harapan
Mengkaji hasil RDP tersebut, KPAI menyambut dengan gembira. Adanya komitmen yang kuat di semua pemangku kepentingan di bidang perlindungan anak akan memberi harapan baru bagi terjaminnya hak-hak anak di masa depan. Upaya di atas harus terus dikawal dan di tindaklanjuti dalam forum-forum koordinasi, kerjasama lintas sektoral serta penguatan kemitraan yang makin kokoh di masa mendatang.(mhb/KPAI)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Tentang KPAI
Publikasi
Download






Comments
RSS feed for comments to this post.