KPAI Dukung Sanksi Terhadap Perkawinan Siri

Publikasi - Berita KPAI

AddthisAddthis

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hadi Supeno mendukung Rancangan Undang-undang (RUU) tentang peradilan agama bidang perkawinan yang mengatur sanksi bagi perkawinan siri.

"KPAI mendukung sepenuhnya atas ketentuan larangan atau sanksi tersebut," kata Ketua KPAI Hadi Supeno di Jakarta, Senin (15/2).

Hadi menjelaskan, sebuah perkawinan pada hakikatnya harus dilakukan secara terbuka dan tercatat agar ada kontrol publik. "Karena suatu perkawinan bukanlah urusan privat domestik melainkan masalah publik," katanya.

Selain itu, pernikahan siri biasanya dilakukan pada pernikahan dini karena petugas pencatat perkawinan akan menolak melakukan pencatatan.

"Padahal pernikahan dini diduga adalah penyebab tingginya angka kematian bayi di Indonesia," katanya.

Selain itu, perkawinan siri dinilai menimbulkan efek pengabaian hak-hak hukum dikemudian hari baik terhadap istri maupun anak yang dilahirkan.

"Banyak pengaduan yang masuk ke KPAI karena perebutan kuasa asuh anak yang lahir dari perkawinan siri," katanya.

Ditambah lagi, ada kecenderungan sosiologis dimana perkawinan siri dilakukan untuk pernikahan kedua dan seterusnya dengan preferensi usia pasangan perempuan lebih muda, semakin muda dan bahkan anak-anak .

"Penelitian tim ahli KPAI di lima kabupaten di wilayah pantai utara (pantura) menemukan kasus dimana anak-anak obyek kawin siri rentan atas eksploitasi untuk pelacuran anak dan perdagangan anak," katanya.

Dengan dasar pemikiran tersebut, KPAI mendukung RUU hukum materiil agama bidang perkawinan tersebut agar segera disahkan.

Lebih dari itu, KPAI sejak lama telah mengadvokasi perubahan UU perkawinan, khususnya pasal 7 Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 yang menyangkut usia terendah yakni 16 tahun.

"KPAI mengusulkan usia perkawinan ditentukan setelelah dewasa yakni 18 tahun," katanya.

Comments  

 
0 #2 Liliani Kantilasa 2010-04-29 00:07
Kalau nikah siri dikenakan sanksi, bagaimana dengan seks bebas diluar nikah? Sebenarnya undang-undang yang ada telah mengatur sanksi pidana bagi bagi pasangan yang menikah padahal ada halangan bagi mereka untuk menikah. Hanya penegakan hukumnya yang lemah. Seribu undang-undang tidak ada artinya kalau tidak diterapkan dengan konsisten.
Quote
 
 
0 #1 rochmadi sularsono 2010-03-08 18:23
ide bagus saya setuju tapi sebelum itu perlu diatur dengan sanksi pidana lebih berat mereka yang selingkuh terlebih dahulu agar sanksi nikah siri akan efektif dan jangan ada sanksi denda..
Quote
 

Add comment


Security code
Refresh