Jumat September 10 , 2010
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara yang dibentuk berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002 dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Lembaga ini bersifat independen, tidak boleh dipengaruhi oleh siapa dan darimana serta kepentingan apapun, kecuali satu yaitu “ Demi Kepentingan Terbaik bagi Anak ” seperti diamanatkan oleh CRC (KHA) 1989.

Pengumuman

PENETAPAN 18 (DELAPAN BELAS) CALON ANGGOTA KPAI PERIODE 2010-2013

PENGUMUMAN

PENETAPAN 18 (DELAPAN BELAS) CALON ANGGOTA KPAI PERIODE 2010-2013

Berdasarkan hasil penilaian kumulatif (medical check up, psycho test, dan wawancara, serta mempertimbangkan hasil uji publik), maka Tim Seleksi Calon Anggota KPAI Periode 2010-2013 menetapkan 18 (delapan belas) peserta yang dinyatakan lulus seleksi untuk selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden Republik Indonesia, sebagai berikut :

   

Dibuka, Seleksi Wakil Indonesia di ACWC

(Deadline : 19 Februari 2010) 

ACWC atau ASEAN Commision on The Promotion and the Protection of Women and Children, adalah Komisi Pemajuan dan Perlindungan Hak-hak Perempuan dan Anak yang dibentuk berdasarkan mandat dari Hanoi Plan of Action (HPA) dan Vientiane Action Program (VAP) serta masuk dalam blueprint ASEAN Socio-Cultural Community 2008-2015.

   

KPAI Dalam Berita

ImageBerita KPAI

Berita seputar Kegiatan dan Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam mengatasi permasalahan Anak di Indonesia. Selengkapnya

Kumpulan Artikel PA

ImagePerlindungan Anak

Segmen ini merupakan Kumpulan Artikel Perlindungan Anak yang meliputi Hak, Kekerasan, pornografi, perdagangan Anak dll. Selengkapnya

Press Release KPAI

ImagePress Release

Kumpulan Press Release Kegiatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia diharapkan dapat menjadi media komunikasi yang efektif. Selengkapnya