Dibuka, Seleksi Wakil Indonesia di ACWC
(Deadline : 19 Februari 2010)
ACWC atau ASEAN Commision on The Promotion and the Protection of Women and Children, adalah Komisi Pemajuan dan Perlindungan Hak-hak Perempuan dan Anak yang dibentuk berdasarkan mandat dari Hanoi Plan of Action (HPA) dan Vientiane Action Program (VAP) serta masuk dalam blueprint ASEAN Socio-Cultural Community 2008-2015.
Dalam rangka pembentukan Komisi itu, maka akan dilakukan proses seleksi bagi wakil-wakil Indonesia untuk duduk dalam Komisi tersebut.
Persyaratan Pendaftaran :
1. Mengisi lengkap formulir yang ditentukan.
2. Melampirkan CV yang dilengkapi dengan rincian pengalaman dan contoh tulisan yang relevan di jurnal ilmiah/media massa (jika ada).
3. Surat pernyataan berbadan sehat dari rumah sakit yang terpercaya.
4. Melampirkan 3 (tiga) surat referensi/dukungan dari organisasi terpercaya, yang terkait dengan pemberdayaan perempuan dan anak.
Kriteria Calon Wakil Indonesia di ACWC :
1. Warga Negara Indonesia .
2. Berlatarbelakang pemerintahan maupun non-pemerintah.
3. Mampu berbahasa Inggris secara aktif.
4. Memiliki pengalaman mendalam mengenai isu perempuan dan anak di tingkat nasional, regional dan internasional.
5. Berperan dan berpengalaman dalam meningkatkan pemberdayaan perempuan dan anak di Indonesia.
6. Memiliki pengetahuan yang baik mengenai perkembangan kerjasama ASEAN.
7. Memiliki jejaring luas di tingkat nasional dan internasional.
Formulir seleksi Wakil Indonesia di ACWC dapat diperoleh di Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (www.menegpp.go.id), Kementerian Luarnegeri (www.deplu.go.id), Kemenko Kesra RI (www.menkokesra.go.id), Kementerian Hukum dan HAM (www.depkumham.go.id), Kementerian Sosial (www.depsos.go.id), Kementerian Nakertrans (www.nakertrans.go.id), Komnas Perempuan (www.komnasperempuan.or.id) dan KPAI.Formulir dikirim ke alamat :
Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luarnegeri
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Jl.Abdul Muis No.7 Lt.10, Jakarta Pusat
Fax (021) 3483 46 59
E-mail : Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
Batas akhir penerimaan formulir hari Jumát, 19 Februari 2010 (stempel pos jika dikirim via pos. Untuk cara pengiriman lain, tanggal tersebut adalah batas waktu penerimaan berkas). (M.Hariman Bahtiar/KPAI)
| < Sebelumnya |
|---|
Tentang KPAI
Publikasi
Download





