KPAI mendesak Pemerintah tuntaskan isu susu tercemar
Jakarta, KPAI : Sudah sepekan ini merebak berita kontroversi mengenai susu formula dan makanan bayi yang diteliti oleh Peneliti dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yang diduga tercemar Enterobacter Sakazakii, di mana bakteri tersebut, bila dikonsumsi seorang bayi akan menyebabkan kerusakan saraf usus, lambung, dan radang otak.Bila itu benar, maka peredaran susu formula yang sampelnya diteliti dapat membahayakan bayi, yang berarti menggangu tumbuh kembangnya bayi secara normal; yakni sehat, cerdas, ceria, dan terlindungi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi berita ini dengan seksama dan penuh keprihatinan. Pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2008 KPAI telah mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera mengusut tuntas kasus ini agar masyarakat tidak resah. Kepada semua pihak diminta untuk tidak saling menyalahkan, yang terpenting bagaimana mencari solusi terbaik untuk kepe
Menyikapi semakin tidak jelasnya penanganan terhadap kasus ini, KPAI kembali menyampaikan sikapnya sebagai berikut:
Tentang KPAI
Publikasi
Download
Sebuah kebijakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang berangkat dari UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 Pasal 44 ayat (1) 


