Kamis September 09 , 2010
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara yang dibentuk berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002 dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Lembaga ini bersifat independen, tidak boleh dipengaruhi oleh siapa dan darimana serta kepentingan apapun, kecuali satu yaitu “ Demi Kepentingan Terbaik bagi Anak ” seperti diamanatkan oleh CRC (KHA) 1989.

Press Release

KPAI mendesak Pemerintah tuntaskan isu susu tercemar

Jakarta, KPAI : Sudah sepekan ini merebak berita kontroversi mengenai susu formula dan makanan bayi yang diteliti oleh Peneliti dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yang diduga tercemar Enterobacter Sakazakii, di mana bakteri tersebut, bila dikonsumsi seorang bayi akan menyebabkan  kerusakan saraf usus, lambung, dan radang otak.Bila itu benar, maka peredaran susu formula yang sampelnya diteliti dapat membahayakan bayi, yang berarti menggangu tumbuh kembangnya bayi secara normal; yakni sehat, cerdas, ceria, dan terlindungi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi berita ini dengan seksama dan penuh keprihatinan. Pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2008 KPAI telah mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera mengusut tuntas kasus ini agar masyarakat tidak resah. Kepada semua pihak diminta untuk tidak saling menyalahkan, yang terpenting bagaimana mencari solusi terbaik untuk kepe

 

Menyikapi semakin tidak jelasnya penanganan terhadap kasus ini, KPAI kembali menyampaikan sikapnya sebagai berikut:

   

Perlindungan dan Pencegahan Bahaya Merokok pada Anak

Sebuah kebijakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang berangkat dari UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 Pasal 44 ayat (1) Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.

Gambaran Prevalensi Perokok Usia Muda Di Indonesia Saat Ini

Bila diperhatikan dalam dua dekade terakhir ternyata prevalensi perokok usia muda atau usia pertama kali merokok meningkat.

Sebagai gambaran, akhir-akhir ini kebiasaan merokok aktif pada anak cenderung meningkat dan dimulai pada usia semakin muda. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah perokok pemula, umur 5-9 tahun, naik secara signifikan. Hanya dalam tempo tiga tahun (2001-2004) persentase perokok pemula naik dari 0,4 menjadi 2,8 persen. Berdasarkan penelitian LPKM Universitas Andalas mengenai pencegahan merokok bagi anak umur di bawah 18 tahun yang dilakukan di kota Padang menunjukkan lebih dari 50% responden memulai merokok sebelum usia 13 tahun.

   

Kesaksian KPAI di Mahkamah Konstitusi dalam Sidang Lembaga Sensor Film

Untuk dan atas nama KPAI, disampaikan keterangan sebagai berikut:

I. PERIHAL PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK DALAM PASAL 28B AYAT (2) UUD 1945.

1. Bahwa anak adalah termasuk subyek dan warna negara yang berhak atas perlindungan hak konstitusionalnya dari serangan orang lain, termasuk menjamin peraturan perundang-undangan termasuk Undang-undang yang pro hak anak;

2. Bahwa berdasarkan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi”;
   

Halaman 5 dari 5

KPAI Dalam Berita

ImageBerita KPAI

Berita seputar Kegiatan dan Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam mengatasi permasalahan Anak di Indonesia. Selengkapnya

Kumpulan Artikel PA

ImagePerlindungan Anak

Segmen ini merupakan Kumpulan Artikel Perlindungan Anak yang meliputi Hak, Kekerasan, pornografi, perdagangan Anak dll. Selengkapnya

Press Release KPAI

ImagePress Release

Kumpulan Press Release Kegiatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia diharapkan dapat menjadi media komunikasi yang efektif. Selengkapnya