Kamis September 09 , 2010
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara yang dibentuk berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002 dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Lembaga ini bersifat independen, tidak boleh dipengaruhi oleh siapa dan darimana serta kepentingan apapun, kecuali satu yaitu “ Demi Kepentingan Terbaik bagi Anak ” seperti diamanatkan oleh CRC (KHA) 1989.

Laporan Hasil Investigasi TPF dan Rekomendasi KPAI atas Peristiwa Kerusuhan “Tanjung Priok”

I.     Pendahuluan

Bahwa pada tanggal 14 April 2010 telah terjadi kerusuhan di Komplek “Makam Mbah Priok” Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok yang dikenal sebagai Kerusuhan Tanjung Priok.

 

Bahwa dari peristiwa tersebut terindikasi adanya dugaan pelibatan dan korban anak.

 

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, KPAI membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) atas peristiwa tersebut dengan melakukan investigasi ke berbagai sumber seperti pengelola makam, rumah sakit yang merawat korban dan masyarakat terutama saksi mata, berdasarkan SK KPAI No. ST-029/KPAI/IV/2010 tentang Tim Pencari Fakta Kasus Tanjung Priok, tertanggal 20 April 2010.

 

II.   Ketentuan Perundang – Undangan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

1.   Pasal 15

Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari :

a.   Penyalahgunaan dalam kegiatan politik;

b.   Pelibatan dalam sengketa bersenjata;

c.   Pelibatan dalam kerusuhan sosial;

d.   Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsure kekerasan; dan

e.   Pelibatan dalam peperangan.

2.   Pasal 16

(1)    Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

(2)    Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.

(3)    Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

3.   Pasal 80

(1)    Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).

(2)    Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

4.   Pasal 87

Setiap orang yang secara melawan hukum, merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denada paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

    

III. Temuan Tim Pencari Fakta

1.      Telah terjadi eksploitasi anak dengan melibatkan anak pada peristiwa kerusuhan Tanjung Priok, hal tersebut dilakukan dengan cara membiarkan anak berada di lokasi titik kerusuhan dan ada pihak-pihak yang mempersenjatai anak – anak.

 

2.      Telah terjadi tindak kekejaman, kekerasan dan penganiayaan terhadap anak dalam peristiwa kerusuhan Tanjung Priok serta menjadikan anak sebagai tameng sasaran serangan (anak-anak yang dipersenjatai di barisan depan, orang dewasa justru di belakang).

 

3.      Satpol PP tidak berupaya melakukan perlindungan anak :

a.   Membiarkan anak berada dalam titik bahaya (lokasi kerusuhan).

b.   Tidak ada peringatan dini kepada anak-anak yang berada di lokasi sasaran penertiban.

c.   Tidak ada upaya mengevakuasi anak yang berada di lokasi sasaran penertiban.

d.   Tidak ada upaya penghindaran dari Satpol PP untuk bentrok dengan anak – anak, yang terjadi justru Satpol PP melawan anak – anak yang telah dipersenjatai.

 

4.      Ada dugaan sekelompok orang yang berada di makam telah menghalangi proses pertolongan terhadap anak – anak korban luka di dalam makam, sehingga anak-anak korban kekerasan terlambat memperoleh pertolongan.

 

5.      Jumlah korban anak ( terlampir ).

 

Berdasarkan temuan tim pencari fakta di atas KPAI menyimpulkan “Telah terjadi tindak pelanggaran HAM Berat/Serius terhadap anak – anak korban kerusuhan Tanjung Priok. Para pelaku telah melanggar ayat c pasal 15, angka (1) pasal 16, angka (1 dan 2) pasal 80, dan pasal 87 Undang–Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”.

 

IV.   Rekomendasi

1.      Mendesak Kapolri dan aparat  penegak hukum lainnya untuk mengusut dan menuntut secara hukum yang berlaku pihak – pihak yang melakukan eksploitasi atau melibatkan anak pada peristiwa kerusuhan Tanjung Priok.

 

2.      Mendesak Kapolri untuk mengusut dan menuntut secara hukum yang berlaku kepada pelaku dan atau pihak yang bertanggung jawab terhadap tindak kekejaman, kekerasan dan penganiayaan terhadap anak.

 

3.      Mendesak pengurus “Makam Mbah Priok”, unsur masyarakat dan pihak manapun untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelibatan anak dalam kerusuhan tersebut serta tidak mengulangi dimasa yang akan datang.

 

4.      Mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi total terhadap keberadaan Satpol PP serta memastikan semua korban anak dalam peristiwa Tanjung Priok mendapatkan jaminan kesehatan, pendidikan dan rehabilitasi psikis.

 

5.      Satpol PP harus membuat SOP Penertiban yang memuat peringatan dini kepada anak-anak, evakuasi bagi anak, dan larangan bentrok dengan anak serta upaya-upaya yang menjamin keselamatan anak dalam setiap kegiatan penertiban.

 

 

Jakarta,  10  Mei 2010

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

K e t u a,

TTD

Hadi Supeno

 

 

Tim Pencari Fakta (TPF) :

1.   Abdul Ghofur

2.   Sander Diki Zulkarnaen

3.   Ruri Puji Santoso

4.   Helwin Fernando

5.   Asep Mulyana

Add comment


Security code
Refresh

KPAI Dalam Berita

ImageBerita KPAI

Berita seputar Kegiatan dan Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam mengatasi permasalahan Anak di Indonesia. Selengkapnya

Kumpulan Artikel PA

ImagePerlindungan Anak

Segmen ini merupakan Kumpulan Artikel Perlindungan Anak yang meliputi Hak, Kekerasan, pornografi, perdagangan Anak dll. Selengkapnya

Press Release KPAI

ImagePress Release

Kumpulan Press Release Kegiatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia diharapkan dapat menjadi media komunikasi yang efektif. Selengkapnya