Press Relase
KPAI; Polisi Belum Berpihak Pada Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum
KPAI; Polisi Belum Berpihak Pada Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum
1. KPAI mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia atas diterbitkannya Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM bagi kepolisian Republik Indonesia. Di harapkan dengan terbitnya pedoman tersebut akan menjadi acuan bagi jajaran Kepolisian di lapangan untuk lebih menghargai hak-hak asasi manusia khususnya untuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
2. Namun demikian KPAI mencatat dilapangan masih banyak aparat polisi tidak berpihak terhadap anak yang berhadapan hukum, KPAI masih sering menerima pengaduan masyarakat dan temuan dilapangan bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum diperlakukan seperti orang dewasa yakni harus menerima pidana penjara dan menerima tindakan kekerasan pada saat dilakukan penyidikan. Walaupun sudah ada MOU enam instansi terkait pada tanggal 22 Desember 2009, dalam kenyataannya Polisi secara umum lebih memilih mengajukan anak yang berhadapan dengan hukum ke proses pengadilan daripada melakukan Restorative
Justice dan Diversi.
Hasil pantauan KPAI masih menemukan anak-anak yang ditahan didalam Lapas Anak dan Lapas Dewasa saat anak tersebut berada dalam tanggung jawab kepolisian.
KPAI meminta agar Kepolisian Negara RI konsisten sebagai pelindung, pengayom dan penegak hukum di masyarakat dengan lebih menghargai hak-hak asasi manusia khususnya untuk kelompok marginal yaitu anak UNTUK MENJAMIN pelaksanaan Restorative Justice dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Polri perlu melakukan latihan intensif kepada jajarannya untuk mengenalkan dan membekali keterampilan penggunaan Restorative Justice.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Ketua,
ttd
Hadi Supeno
Tentang KPAI
Publikasi
Pengaduan
Webmail
Kontak Kami













