KPAI mendesak Pemerintah tuntaskan isu susu tercemar
Jakarta, KPAI : Sudah sepekan ini merebak berita kontroversi mengenai susu formula dan makanan bayi yang diteliti oleh Peneliti dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yang diduga tercemar Enterobacter Sakazakii, di mana bakteri tersebut, bila dikonsumsi seorang bayi akan menyebabkan kerusakan saraf usus, lambung, dan radang otak.Bila itu benar, maka peredaran susu formula yang sampelnya diteliti dapat membahayakan bayi, yang berarti menggangu tumbuh kembangnya bayi secara normal; yakni sehat, cerdas, ceria, dan terlindungi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi berita ini dengan seksama dan penuh keprihatinan. Pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2008 KPAI telah mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera mengusut tuntas kasus ini agar masyarakat tidak resah. Kepada semua pihak diminta untuk tidak saling menyalahkan, yang terpenting bagaimana mencari solusi terbaik untuk kepe
Menyikapi semakin tidak jelasnya penanganan terhadap kasus ini, KPAI kembali menyampaikan sikapnya sebagai berikut:
Pertama; Pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan dan BPOM segera melakukan tindakan konkret, mencari kebenaran hasil penelitian IPB soal dugaan susu formula yang tercemar Enterobacter Sakazakii. BPOM segera mengumumkan hasil penelitiannya, dan mengumumkan nama-nama merk susu yang tercemar serta perintah penarikan produk susu tersebut dari peredaran.
Kedua; kepada masyarakat diharapkan tetap tenang. Sambil menunggu hasil penelitian pemerintah, jika merasa ragu atas susu formula yang beredar di masyarakat bisa mencari alternatif pada susu sapi segar. Akan lebih baik lagi apabila Ibu-ibu yang memiliki bayi untuk memberikan susu eksklusif pada bayi hingga berusia 2 tahun.
Ketiga; kepada para produsen susu agar meningkatkan lagi kontrol kualitas terhadap produknya sesuai standar kesehatan yang memadai, yang memenuhi kebutuhan anak.
Keempat; selaku Lembaga Negara yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap perlindungan anak Indonesia KPAi akan segera memfasilitasi pertemuan antara pihak Peneliti dari IPB dengan BPOM dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untik melakukan klarifikasi secara cerdas dan solutif sehingga bisa mengakhiri kontroversi berita yang meresahkan masyarakat yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan tidak merugikan semua pihak.
Kelima, mengimbau kepada semua pihakagar apapun jalan keluar yang diambil harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Salam!
Ketua KPAI,
Masnah Sari,SH
| < Sebelumnya |
|---|
Tentang KPAI
Publikasi
Download


