Jumat Juli 30 , 2010
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara yang dibentuk berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002 dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Lembaga ini bersifat independen, tidak boleh dipengaruhi oleh siapa dan darimana serta kepentingan apapun, kecuali satu yaitu “ Demi Kepentingan Terbaik bagi Anak ” seperti diamanatkan oleh CRC (KHA) 1989.

Kesaksian KPAI di Mahkamah Konstitusi dalam Sidang Lembaga Sensor Film

Untuk dan atas nama KPAI, disampaikan keterangan sebagai berikut:

I. PERIHAL PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK DALAM PASAL 28B AYAT (2) UUD 1945.

1. Bahwa anak adalah termasuk subyek dan warna negara yang berhak atas perlindungan hak konstitusionalnya dari serangan orang lain, termasuk menjamin peraturan perundang-undangan termasuk Undang-undang yang pro hak anak;

2. Bahwa berdasarkan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi”;
3. Bahwa dengan demikian, anak mempunyai hak konstitusional atas kelangsungan hidup (rights to life and survival), hak tumbuh dan berkembang (rights to development), dan hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;

4. Bahwa hak atas tumbuh kembang anak mencakup bukan saja aspek fisik, namun juga psikis, mental, moral, spiritual, sosial, dan alam pikiran anak;

5. Bahwa hak anak untuk hidup, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang (right to life, survival and development), secara eksplisit juga tertuang dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut ”UU Perlindungan Anak”), yang disebut sebagai prinsip dalam UU Perlindungan Anak;

6. Bahwa prinsip itu  merupakan harmonisasi  Pasal 6 Konvensi PBB tentang Hak Anak (selanjutnya disebut ”KHA”) yang diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990,  yang kemudian secara eksplisit  dianut  sebagai  prinsip-prinsip  dasar dalam UU Perlindungan Anak;

7. Bahwa dengan demikian, Pasal 4 UU Perlindungan Anak  adalah perwujudan dari hak konstitusional anak yang mengacu dan bersumber kepada Pasal 28 B ayat 2 UUD 1945;

8. Bahwa oleh karena itu, secara yuridis-konstitusional absah menjamin perlindungan anak guna pemenuhan hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi;

9. Bahwa perihal hak  tumbuh kembang anak (development rights) dalam KHA pada intinya terdapat  hak untuk memperoleh akses pendidikan dalam segala bentuk dan tingkatan (education rights), dan hak yang berkaitan dengan taraf hidup secara memadai untuk pengembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak (the rights to standart of living).

10. Bahwa secara faktual telah adanya kausalitas antara tumbuh kembang anak dengan produk penyiaran, ataupun film, ataupun informasi yang dinilai tidak sehat, destruktif, dan mempengaruhi pertumbuhan mental, sosial, moral dan alam pikiran anak;


Add comment


Security code
Refresh

KPAI Dalam Berita

ImageBerita KPAI

Berita seputar Kegiatan dan Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam mengatasi permasalahan Anak di Indonesia. Selengkapnya

Kumpulan Artikel PA

ImagePerlindungan Anak

Segmen ini merupakan Kumpulan Artikel Perlindungan Anak yang meliputi Hak, Kekerasan, pornografi, perdagangan Anak dll. Selengkapnya

Press Release KPAI

ImagePress Release

Kumpulan Press Release Kegiatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia diharapkan dapat menjadi media komunikasi yang efektif. Selengkapnya