Perlindungan dan Pencegahan Bahaya Merokok pada Anak

Publikasi - Press Release

Indeks Artikel
Perlindungan dan Pencegahan Bahaya Merokok pada Anak
Page 2
Page 3
Page 4
Semua Halaman
AddthisAddthis

Sebuah kebijakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang berangkat dari UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 Pasal 44 ayat (1) Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.

Gambaran Prevalensi Perokok Usia Muda Di Indonesia Saat Ini

Bila diperhatikan dalam dua dekade terakhir ternyata prevalensi perokok usia muda atau usia pertama kali merokok meningkat.

Sebagai gambaran, akhir-akhir ini kebiasaan merokok aktif pada anak cenderung meningkat dan dimulai pada usia semakin muda. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah perokok pemula, umur 5-9 tahun, naik secara signifikan. Hanya dalam tempo tiga tahun (2001-2004) persentase perokok pemula naik dari 0,4 menjadi 2,8 persen. Berdasarkan penelitian LPKM Universitas Andalas mengenai pencegahan merokok bagi anak umur di bawah 18 tahun yang dilakukan di kota Padang menunjukkan lebih dari 50% responden memulai merokok sebelum usia 13 tahun.

Intinya, usia anak merokok telah bergeser dari usia belasan tahun, kini menjadi 5-9 tahun atau rata2 usia 7 tahun.

Bila tidak dikendalikan akan semakin banyak anak-anak yang terancam jiwanya karena rokok.

Keterkaitan Konsumsi Rokok Dengan Kemiskinan

Hubungan kemiskinan dengan merokok, terutama bagi penduduk miskin merupakan dua hal yang saling terkait dan saling mempengaruhi. Selain berpotensi besar sebagai penyebab kematian bagi perokok, seorang yang setiap hari membakar sebatang rokok berarti dia telah kehilangan kesempatan untuk membeli susu atau makanan yang bergizi bagi anaknya. Akibatnya, anak-anak dari keluarga miskin tidak dapat tumbuh dengan baik, dan kecerdasan tidak cukup berkembang, sehingga kapasitas untuk hidup lebih baik di usia dewasa sangat terbatas.



Comments  

 
+1 #5 kessehatan anak 2010-12-07 14:53
hem..pantaslah kalau merokok itu jadi haram hukumnya
Quote
 
 
0 #4 setiyo 2010-10-21 10:55
sebetulnya ada yang membuat sy lebih resah drpd rokok (tanpa bermaksud mengecilkan) yaitu peredaran minuman beralkohol 5% dg kemasan dan warna yg sangat menarik (msl Vodka)di minimarket2 (msl IM)yg sangat menggoda anak2 yg sering mengunjungi tmpt2 tsb.
Quote
 
 
0 #3 Rindang Senja A 2010-05-07 10:27
Lalu kampanye yang efektif untuk mencegah semakin bertambahnya jumlah perokok anak2, kampanye yang seperti apa? menurut saya, ortu/keluarga si anak harus terlebih dlu berhenti merokok, anak kan ngikut teladan ortu 8)
Quote
 
 
0 #2 DebbieW 2010-03-04 18:58
Bagaimana dengan Guru yang merokok di depan murid pada jam sekolah. Apakah tidak ada sangsi? Rasanya kepengen teriaak....melihat semua guru laki2 SD NEGERI SELONG 1, Jl Senopati 72, KEBAYORAN BARU JAKARTA SELATAN dengan seenaknya merokok didepan murid2 pada jam belajar ..ketika di tegur mereka malah marah dan semakin menjadi setiap hari saya melihat tiada hari tanpa asap rokok bagi murid2 SD tersebut, saya juga punya foto akan hal itu, Guru2 tersebut nyata2 adalah PEGAWAI NEGERI ....yang sedang "merusak" anak2 muridnya bukan mendidik dan memperbaiki....yang saya heran orang tua yang menunggu anak tidak ada satupun yang keberatan bahkan ada yang dengan seenaknya duduk santai sambil merokok bersama guru SD tsb pada jam istirahat didepan anak2 yang lagi main. Mereka mengatakan itu HAK Mereka. Tapi gimana dgn HAK anak untuk mendapatkan udara sehat dikawasan yang setiap hari dia berada selain dirumah.
Quote
 
 
0 #1 Guest 2010-01-06 16:43
website ni sat mbntu sekali.....
kalo bs, ditmbah isimya, spya ,akim jelas....tHx 8)
Quote
 

Add comment


Security code
Refresh