Syeh Puji
Sikap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terhadap pembebasan Syeh Puji di Pengadilan Negeri Ungaran tanggal 13 Oktober 2009:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai lembaga Negara Independen sangat prihatin dan menyesalkan putusan Pengadilan Negeri Ungaran yang membebaskan Syeh Puji dari tuntutan hukum.
2. Putusan tersebut menunjukkan Majelis Hakim tidak peka, tidak memiliki perspektif perlindungan anak, dimana kepentingan terbaik bagi anak tidak diperjuangkan melalui perwujudan keadilan obyektif. Majelis hakim juga tidak mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Kasus Syeh Puji bukan hanya menyangkut nasib 1 orang anak tetapi juga 500.000 anak lainnya, atau 34,5% dari jumlah perkawinan di Indonesia (2.500.000 pertahun) (selengkapnya download disini)
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Tentang KPAI
Publikasi
Download


