Jumat Juli 30 , 2010
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara yang dibentuk berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002 dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Lembaga ini bersifat independen, tidak boleh dipengaruhi oleh siapa dan darimana serta kepentingan apapun, kecuali satu yaitu “ Demi Kepentingan Terbaik bagi Anak ” seperti diamanatkan oleh CRC (KHA) 1989.

Syeh Puji

Sikap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terhadap pembebasan Syeh Puji di Pengadilan Negeri Ungaran tanggal 13 Oktober 2009:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai lembaga Negara Independen sangat prihatin dan menyesalkan putusan Pengadilan Negeri Ungaran yang membebaskan Syeh Puji dari tuntutan hukum.

2. Putusan tersebut menunjukkan Majelis Hakim tidak peka, tidak memiliki perspektif perlindungan anak, dimana kepentingan terbaik bagi anak tidak diperjuangkan melalui perwujudan keadilan obyektif. Majelis hakim juga tidak mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Kasus Syeh Puji bukan hanya menyangkut nasib 1 orang anak tetapi juga 500.000 anak lainnya, atau 34,5% dari jumlah perkawinan di Indonesia (2.500.000 pertahun) (selengkapnya download disini)

Add comment


Security code
Refresh

KPAI Dalam Berita

ImageBerita KPAI

Berita seputar Kegiatan dan Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam mengatasi permasalahan Anak di Indonesia. Selengkapnya

Kumpulan Artikel PA

ImagePerlindungan Anak

Segmen ini merupakan Kumpulan Artikel Perlindungan Anak yang meliputi Hak, Kekerasan, pornografi, perdagangan Anak dll. Selengkapnya

Press Release KPAI

ImagePress Release

Kumpulan Press Release Kegiatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia diharapkan dapat menjadi media komunikasi yang efektif. Selengkapnya