Jumat Juli 30 , 2010
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara yang dibentuk berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002 dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Lembaga ini bersifat independen, tidak boleh dipengaruhi oleh siapa dan darimana serta kepentingan apapun, kecuali satu yaitu “ Demi Kepentingan Terbaik bagi Anak ” seperti diamanatkan oleh CRC (KHA) 1989.

KPAI Kampanye Nasional Hak-Hak Anak

Komisi Perlindungan anak Indonesia (KPAI) selama tiga hari dari tanggal 16-17 Oktober 2009 melakukan kampanye nasional hak-hak anak. Selain di Jakarta, kota-kota utama tempat berlangsungnya kegiatan ini adalah Sumatera Utara, Jakarta, Tangerang, Bekasi, Bandung, Purwokerto, Wonosobo, Temanggung, Semarang, Jogjakarta, dan Sidoarjo.

Untuk mensukseskan program ini, KPAI menggandeng UN Millennium Campaign Perwakilan Indonesia.  Pengambilan waktu tanggal 16-18 Oktober 2009 mengambil momentum peringatan Hari Penanggulangan Kemiskinan Sedunia sebagaimana ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa 4 tahun lalu. “Maka kegiatan ini bukan hanya di Indonesia, tetapi juga serentak di berbagai belahan dunia”kata Ketua KPAI Hadi Supeno.

Ditambahkan oleh Hadi Supeno, tema internasional kali ini adalah “Stand Up and Take Action” atau “Bangkit dan Beraksi”. Diyakini kemiskinan merupakan akar dari banyak masalah termasuk soal perlindungan anak yang penampakannya berupa perlakuan salah, eksploitasi, kekerasan dan diskriminasi terhadap anak banyak bersumber pada kemiskinan. Sub tema yang dipilih KPAI adalah,” Bangkit untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi”.

Menurut Hadi Supeno, kampanye nasional hak-hak anak perlu dilakukan karena persoalan perlindungan anak di Indonesia menghadapi beberapa tantangan berat. Pertama, dari aspek kuantitas jumlah anak sangat banyak, mencapai 30 % dari total penduduk Indonesia atau 85 juta jiwa. Setiap tahun lahir 4-5 juta bayi, dengan tingkat kematian yang masih tinggi yaitu 34/1000 kelahiran. Ini membutuhkan perhatian dan perlakuan khusus bila kita menginginkan jumlah anak yang banyak merupakan potensi besar dan bukan sumber persoalan besar.

Tantangan kedua, aspek penyebaran anak-anak Indonesia sangat beragam. Berbeda dengan anak-anak di Negara-negara maju yang luas wilayahnya tidak terlalu luas dengan kondisi geografis yang relative seragam, anak-anak Indonesia tersebar dalam varian geografis yang sangat beragam, sebagian di kota, sebagian di desa, di pulau terpencil, di daerah yang masih terisolir, di pulau-pulau terluar, dan sebagainya.

Ketiga, para kepala daerah baik Gubernur, Bupati, maupun walikota, tidak sama sensitifitas dan responsibilitasnya terhadap persoalan perlindungan anak. Berdasarkan PP 38 Tahun 2007, perlindungan anak merupakan urusan wajib bagi pemerintah daerah, namun dalam implementasinya banyak kepala daerah yang belum memahami masalah ini sehingga sangat kecil perhatiannya terhadap persoalan perlindungan anak.

Keempat, hak-hak anak di Indonesia merupakan nilai-nilai dan norma-norma baru sehingga perlu dikampanyekan terus-menerus. Banyak orang tua dan guru misalnya, melakukan berbagai kekerasan kepada anak-anak, dan mereka tidak tahu bahwa yang dilakukannya adalah sebuah pelanggaran hak-hak anak.

Berbagai kegiatan di daerah dalam melakukan kampanye hak-hak anak tanggal 16-18 Oktober 2009 di antaranya; di Medan dilakukan gerakan donasi buku bagi anak-anak miskin serta sepeda sehat yang diikuti oleh Gubernur Sumatera Utara dan 5000 massa. Di Jakarta UN Millennium Campaign melakukan kegiatan gerak jalan massal dan panggung hiburan di kawasan Monas, sementara KPAI selama 3 hari akan membagikan stiker kepada warga Jakarta. Di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang, berlangsung Deklarasi Pemimpin Muda. Di Bekasi berlangsung Seminar “Stop Kekerasan di Sekolah” yang diikuti oleh para guru dan praktisi pendidikan.

Sementara itu di Semarang Gubernur Jawa Tengah akan menyampaikan pidato di hadapan 7000 massa yang menegaskan komitmennya bahwa visi “Bali Deso Mbangun Deso” dimulai dari memberikan jaminan hak-hak anak. Di Temanggung dan Wonosobo kampanye ini berlangsung unik yaitu di antaranya pada hari Jumat 16 Oktober 2009, semua masjid dan mushala yang menyelenggarakan khotbah Jumat mengambil tema “Kemiskinan dan hak-Hak Anak”, termasuk Bupatinya akan melakukan khotbah di masjid agung setempat.

Di Purwokerto, akan digelar siaran langsung pementasan wayang kulit semalam suntuk, dengan lakon “Kresno Winisudo”,  yang di antaranya juga berupa Dekalarasi Gerakan Pemenuhan Hak Anak yang dipimpin oleh Ketua KPAI di hadapan para penonton pagelaran wayang kulit, tersebut.

Di Jogjakarta  para pegiat perlindungan anak melakukan pemutaran film documenter di berbagai lokasi keramaian, happening art oleh para mahasiswa, serta diskusi buku “Korupsi Di Daerah” yang berlangsung di Universitas Atma Jaya, Jogjakarta.

Di Sidoarjo, Bupati Sidoarjo Wien Hendarso akan melakukan pencanangan penanaman sejuta pohon di hadapan 7000 massa di alun-alun Sidoarjo. Tanggal 17 sampai 18 semua pejabat pengelola keuangan di Pemda Sidoarjo mengikuti pelatihan Emotional Question. Kegiatan ini dilakukan dengan harapan, para pejabat tidak melakukan korupsi bukan karena undang-undang atau kontrol pimpinan tetapi juga karena kesadaran hati bahwa korupsi adalah kejahatan yang menjadi sumber kemiskinan dan akan mengganggu pemenuhan hak-hak anak.


Add comment


Security code
Refresh

KPAI Dalam Berita

ImageBerita KPAI

Berita seputar Kegiatan dan Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam mengatasi permasalahan Anak di Indonesia. Selengkapnya

Kumpulan Artikel PA

ImagePerlindungan Anak

Segmen ini merupakan Kumpulan Artikel Perlindungan Anak yang meliputi Hak, Kekerasan, pornografi, perdagangan Anak dll. Selengkapnya

Press Release KPAI

ImagePress Release

Kumpulan Press Release Kegiatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia diharapkan dapat menjadi media komunikasi yang efektif. Selengkapnya