Jumat Juli 30 , 2010
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara yang dibentuk berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002 dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Lembaga ini bersifat independen, tidak boleh dipengaruhi oleh siapa dan darimana serta kepentingan apapun, kecuali satu yaitu “ Demi Kepentingan Terbaik bagi Anak ” seperti diamanatkan oleh CRC (KHA) 1989.

Kpai Minta Pemerintah Patuhi Keputusan Mahkamah Agung

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) selaku Komisi Negara Independen yang diberi mandat untuk meningkatkan efektifitas perlindungan anak merasa lega dan menyambut gembira atas keputusan Mahkamah Agung yang meolak kasasi Pemerintah dalam perkara gugatan pelaksanaan ujian nasional, dengan perintah untuk meniadakan ujian nasional bagi sekolah-sekolah di Indonesia.

 Untuk itu KPAI meminta agar pemerintah mematuhi keputusan MA tersebut, dengan tidak lagi menyelenggarakan ujian nasional pada tahun ajaran 2010 dan tahun-tahun berikutnya, sampai pemerintah memenuhi kewajibannya, yakni menyediakan standar pendidikan lainnya secara memadai.. Selengkapnya Kelik Disini

Add comment


Security code
Refresh

KPAI Dalam Berita

ImageBerita KPAI

Berita seputar Kegiatan dan Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam mengatasi permasalahan Anak di Indonesia. Selengkapnya

Kumpulan Artikel PA

ImagePerlindungan Anak

Segmen ini merupakan Kumpulan Artikel Perlindungan Anak yang meliputi Hak, Kekerasan, pornografi, perdagangan Anak dll. Selengkapnya

Press Release KPAI

ImagePress Release

Kumpulan Press Release Kegiatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia diharapkan dapat menjadi media komunikasi yang efektif. Selengkapnya