Jumat Juli 30 , 2010
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara yang dibentuk berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002 dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Lembaga ini bersifat independen, tidak boleh dipengaruhi oleh siapa dan darimana serta kepentingan apapun, kecuali satu yaitu “ Demi Kepentingan Terbaik bagi Anak ” seperti diamanatkan oleh CRC (KHA) 1989.

Wawancara

Santi Diansari Sarino: Pemukulan adalah Pelanggaran, Bukan Sanksi

Kita mengajak Anda bersama-sama bercengkrama dengan Santi Diansari Sarino, Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Santi Diansari Sarino mengatakan anak itu bukan satu oknum atau barang yang bisa disewenang-wenangkan. Anak adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun termasuk anak yang berada di dalam kandungan. Dia punya hak hidup, tumbuh dan berkembang sesuai dengan usianya. Karena itu dia mengimbau kepada semua pihak untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Kalau anak melakukan kesalahan, sebagai orangtua kita wajib menegur. Ada sanksi, tapi bukan dengan pemukulan, bukan juga dengan kata-kata kasar karena itu juga termasuk dalam kategori penganiayaan terhadap anak.
   

KPAI Dalam Berita

ImageBerita KPAI

Berita seputar Kegiatan dan Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam mengatasi permasalahan Anak di Indonesia. Selengkapnya

Kumpulan Artikel PA

ImagePerlindungan Anak

Segmen ini merupakan Kumpulan Artikel Perlindungan Anak yang meliputi Hak, Kekerasan, pornografi, perdagangan Anak dll. Selengkapnya

Press Release KPAI

ImagePress Release

Kumpulan Press Release Kegiatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia diharapkan dapat menjadi media komunikasi yang efektif. Selengkapnya