Santi Diansari Sarino: Pemukulan adalah Pelanggaran, Bukan Sanksi
Kita mengajak Anda bersama-sama bercengkrama dengan Santi Diansari Sarino, Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Santi Diansari Sarino mengatakan anak itu bukan satu oknum atau barang yang bisa disewenang-wenangkan. Anak adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun termasuk anak yang berada di dalam kandungan. Dia punya hak hidup, tumbuh dan berkembang sesuai dengan usianya. Karena itu dia mengimbau kepada semua pihak untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Kalau anak melakukan kesalahan, sebagai orangtua kita wajib menegur. Ada sanksi, tapi bukan dengan pemukulan, bukan juga dengan kata-kata kasar karena itu juga termasuk dalam kategori penganiayaan terhadap anak. Berikut wawancara Faisol Riza dengan Santi Diansari Sarino.
Beberapa waktu lalu ada berita mengenai 10 anak yang harus berhadapan dengan pengadilan karena dituduh berjudi, sehingga kepolisian dan kejaksaan perlu membawa ke pengadilan. Kejadian ini sebenarnya tidak aneh di negara berkembang seperti Indonesia. Kalau Anda masih ingat ada juga kisah tentang Jermal, anak-anak yang dijadikan buruh kemudian difilmkan. Apa catatan Anda mengenai peristiwa 10 anak yang berhadapan dengan hukum karena dituduh sebagai pelaku perjudian?
Kasus ini cukup fenomenal karena diangkat rekan-rekan media. Tadi juga Anda menyampaikan bahwa ini salah satu kasus, jadi kasus yang tidak terungkap banyak sekali. Salah satu yang terungkap adalah kasus yang baru-baru ini terjadi di Jakarta Utara, yaitu 10 anak bermain-main mungkin selepas bekerja sambilan, atau memang ada yang penghasilan hidupnya dari sana. Permainan mereka ada "taruhannya", kemudian menjadi satu kasus yang luar biasa besar karena diangkat sebagai headlines di beberapa media. Ada beberapa yang menyatakan masuk dalam kategori kriminal. Sedangkan di dalam undang-undang (UU) kita tidak ada kriminal anak, yang ada adalah anak nakal. Di dalam kategori kenakalan yang dibuat, itu juga sesungguhnya tidak merupakan satu kriminalisasi. Menjadi kriminal karena diangkat dan diperadilkan bahkan dijebloskan ke penjara. Jadi kategorinya adalah anak nakal, lalu para aparat yang ada menindak kasus tersebut seolah-olah merupakan kriminal.
Anak-anak bisa melakukan kriminal yang kita kategorikan anak-anak nakal. Mereka bisa diperadilkan, tapi ada tata cara dan perundang-undangannya. Namun demikian kasus ini tidak seberat kasus yang selayaknya diperadilkan. Jadi kasus ini sedapat mungkin merupakan teguran. Mungkin tegurannya harus keras karena anak-anak ini mungkin ditegur satu kali, dua kali, tiga kali, lima kali masih juga melakukan hal yang sama. Aparat juga manusia dimana mereka ada limit kesabaran. Dalam hal ini sesungguhnya tidak pada kategori anak yang bisa diperadilkan.
Ini seperti fenomena gunung es yaitu kasus yang muncul ke permukaan lebih sedikit daripada yang terjadi di masyarakat. Namun demikian ini sebagai refleksi, pada zaman dahulu mungkin hal itu banyak sekali terjadi dan bukan merupakan tindak kriminal. Dulu tidak ada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sedangkan sekarang ada. Jadi kita memiliki satu lembaga yang memberikan perlindungan. Mengapa harus diambil alih lagi oleh kepolisian dan mengapa harus diproses seperti zaman dulu yaitu anak dianggap sebagai kriminal? Apa fungsi KPAI dalam memberikan dan menjamin perlindungan anak?
Kalau kita melihat kembali fungsi KPAI, para penyelenggara perlindungan anak secara efektif sudah melakukan tugasnya masing-masing. Dalam kasus ini tentunya menyangkut kepolisian, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan aparat hukum terkait. Kami membuat imbauan kepada aparat terkait untuk tidak menindak kasus ini sebagai satu kasus tindak pidana.
Apakah mereka mendengar imbauan itu?
KPAI adalah komisi negara, tapi ada banyak perbedaannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa langsung menyidangkan suatu kasus. KPK mempunyai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan kita tidak memiliki peradilan untuk anak-anak yang langsung dibawahi oleh KPAI melalui aparat yang ada.
Apakah ini karena kelemahan UU?
Saya tidak menyatakan kelemahan UU, tapi memang kita tidak dilengkapi dengan kekuatan sekuat KPK. Jadi kita tetap serahkan proses peradilan melalui lembaga yang ada. Namun demikian karena kasusnya termasuk dalam kategori sangat ringan, kami mengimbau kepada para pihak terkait untuk tidak melanjutkan proses termasuk penahanan, sehingga anak–anak harus dikeluarkan dari tahanan. Kalau memang mereka anak nakal, kita mempunyai Departemen Sosial. Kita punya lembaga rehabilitasi untuk anak-anak nakal. Artinya, ada sanksi lain yang bisa dijatuhkan kepada anak-anak ini apabila kita hanya mengacu kepada kasus yang kemarin.
Beberapa orang menyatakan bahwa anak-anak itu sudah dilindungi, misalnya, di dalam sidang anak-anak itu sudah diberi kacamata batman agar tidak dikenali publik siapa saja anak nakal ini. Apakah tindakan itu sudah dapat dianggap sebagai bentuk perlindungan dan begitukah perlindungan yang dibayangkan KPAI?
Jadi, ada perlindungan atas identitas karena kasusnya dianggap kasus kriminal sedangkan anak ini masih mempunyai masa depan yang panjang ke depan. Untuk itu kami mengimbau agar identitas anak itu jangan secara vulgar diungkap. Kasus lain, kemarin di Riau ada anak diperkosa oleh orang terdekat. Secara gamblang identitas anak itu diperlihatkan ke publik. Kasihan bagi anak itu. Jadi ada hak perlindungan atas identitas. Itu yang kami minta dijaga oleh teman-teman media. Contoh lain, baru-baru ini ada anak yang ikut sunatan masal. Media secara vulgar menampilkan wajah si anak. Kasus itu bukan kriminal, tapi bisa menjadi kriminal apabila dilakukan dengan sengaja. Aparat kesehatan melakukan tugasnya tapi lalai karena mengobrol atau melakukan hal lain. Kejadian itu secara gamblang menampilkan wajah si anak. Kami mengimbau ke semua media untuk tidak menampilkannya karena anak mempunyai masa depan. Kalau operasinya berhasil, kalau tidak maka anak itu mempunyai aib untuk masa depannya. Begitu juga dengan 10 anak tadi. Kasihan kalau mereka menjalani hidup 10 tahun ke depan. Mereka tidak bisa dengan mudah bersekolah. Untuk itu kami mohon, identitas anak untuk tidak ditampilkan secara vulgar.
Di dalam diskursus dan gagasan dasar KPAI terhadap anak-anak yang dianggap nakal atau yang berhadapan dengan kasus hukum baik berat maupun ringan, apa yang pertama kali harus kita lakukan terhadap mereka di dalam menjaga identitas, memberikan rehabilitasi dan sebagainya?
Di dalam tata peradilan anak sudah disebutkan dengan gamblang. Utamanya bahwa kasus anak itu memang melakukan satu tindakan kriminal, bukan kriminal anak maka tindakannya yang dilakukan. Lalu mengapa ada proteksi begitu besar terhadap anak padahal secara nyata ia melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya? Ternyata kalau kita lihat secara psikologis bagaimana kejadian itu bisa terjadi, yaitu anak itu tertindas melihat ibunya setiap hari mendapatkan pukulan, tamparan dari ayahnya. Anak itu menunggu sampai ayahnya tidur kemudian menusuknya sampai mati. Dalam hal ini, jelas anak tersebut melakukan tindakan kriminal, tapi kita minta proteksi untuk anak itu karena ada sebab dan akibat. Anak melakukan kriminalitas tentu akibat pengaruh lingkungan. Untuk kasus asusila juga demikian. Misalnya, seorang anak berusia 12 tahun memperkosa anak umur delapan tahun karena melihat video porno yang begitu bebas beredar. Jadi ada sebab dan akibat.
Lalu, hal-hal tadi merupakan tanggung jawab siapa? Apakah tanggung jawab KPAI? Jawabannya iya. Namun, apakah hanya KPAI? Tidak. Kewajiban ini, tanggung jawab paling luas adalah pemerintah. Tata aturan pemerintah sudah ada, kemudian ada masyarakat, ada keluarga. Jadi tanggung jawab kita bersama. Pemerintah, masyarakat, termasuk media di dalamnya. Kemudian LSM juga bagian dari masyarakat. Yang terkecil adalah keluarga, bapak, ibu, orang tua, nenek-kakek. Kejadian ini merupakan kewajiban dan tanggung jawab semua komponen bangsa untuk melindungi anak. Apabila terjadi satu kasus, misalnya, kita jangan diam saja kalau melihat ada anak dipukuli. Saya baru pulang dari India dimana di sana ada race discrimination yang begitu keras. Anak dari ras terendah dipukuli, yang lain berlagak tidak tahu. Saya pikir di Indonesia tidak ada perbedaan ras, tapi hal itu terjadi dimana-mana.
Kalau kita melihat penjara anak. Penjara itu, apalagi yang untuk anak, dibuat untuk memperbaiki mental dan merehabilitasinya agar bila anak kembali ke masyarakat menjadi lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan lama. Namun kalau kita melihat di televisi (TV) kenyataannya keadaan penjara anak sama dengan penjara pada umumnya. Di banyak kasus mereka yang ke luar dari penjara juga tidak lebih baik, bahkan mungkin semakin nakal. Apa yang semestinya kita perbaiki di dalam struktur seperti penjara yang sekarang?
Penjara itu merupakan salah satu hasil akhir. Agar bisa lebih baik maka fungsi dari masing-masing pihak harus dijalankan. Fungsi ini tidak berjalan secara sempurna. Misalnya, peradilan anak harus melalui satu proses peradilan yang ramah anak. Artinya, dalam peradilan anak tidak boleh jaksa penuntut, hakim, dan sebagainya menggunakan toga, tapi menggunakan pakaian sipil. Anak tidak dipenjara bergabung dengan dewasa, tapi sebagian memang iya.
Di dalam persidangan anak, harus dilakukan oleh aparat yang telah menjalani dan memahami tentang tata cara peradilan anak. Jumlah penjara anak juga tidak mencukupi. Kita memiliki 33 provinsi, tapi hanya mempunyai 16 penjara anak. Itu hanya setengahnya. Itu pun tidak cukup karena beberapa tempat ternyata jumlah anaknya banyak sekali, sehingga dari satu kabupaten dibawa ke kabupaten lain. Pengadilannya juga harus yang ramah anak, harus hakim khusus anak, tidak boleh hakim umum. Karena itu kita bekerjasama dengan Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia untuk melakukan pelatihan-pelatihan lebih banyak di dalam Pusat Pendidikan dan Pelatihan agar makin banyak hakim yang paham tentang UU Perlindungan Anak, dan UU Peradilan Anak. Jadi tidak menggunakan kitab UU dewasa, atau main pukul rata 50% dari putusan KUHP. Ini tidak demikian. Aparat terkait harus paham mengenai peradilan anak. Jumlahnya sangat kurang. Selain itu, anggaran yang ada sangat minim. Untuk makan saja dianggarkan Rp 9.000 per kepala. Jumlah anak di dalam penjara mungkin tiga kali lipat dari yang dianggarkan. Rp 9.000 per tiga kali makan sehingga menjadi Rp 3.000 per sekali makan. Bisa dibayangkan.
Dalam kasus-kasus yang tersebar di daerah menyangkut anak dan perlindungan anak, seringkali kita tidak memahami apa yang menjadi hak anak, terutama di daerah-daerah yang selama ini jauh dari jangkauan informasi. Karena itu penting untuk kita mengetahui keberadaan KPAI baik di tingkat pusat maupun daerah. Baru-baru ini ada Hari Anak Nasional (HAN), apa kegiatan KPAI dalam rangka HAN sebagai lembaga yang memberikan perlindungan pada anak Indonesia tidak hanya dalam persoalan hukum?
Setiap 23 Juli adalah HAN yang kita peringati sejak 1986 hingga sekarang. Ada banyak kegiatan yang kami lakukan, antara lain kita terus mensosialisasikan hak-hak anak, perlindungan anak, sehingga sekarang orang mungkin mengenal, "Oh... ada pengawas anak lho." Kita juga terus mengefektifkan para lembaga swadaya masyarat (LSM) untuk secara simultan melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan anak termasuk mengenai hak-hak anak. Kegiatan kita satu utamanya adalah sosialisasi mengenai perundang-undangan. Melihat kegiatan yang berkaitan dengan hukum cukup kuat, maka kita ada diskusi publik yang berkaitan dengan anak berhadapan dengan hukum. Kemudian kasus-kasus mengenai pekerja anak. Kita juga ada diskusi di berbagai daerah yang kita bawakan dalam rangka HAN. Berapa hari yang kita berada di Sidoarjo, Jawa Timur bersama dengan anak-anak korban lumpur Lapindo. Di situ kita memberikan masukan-masukan yang berkaitan dengan perlindungan anak, baik kepada aparat, anak-anak, maupun guru sekolah. Anak sekarang jangan dipukul-pukul, kira-kira begitu. Bagaimanapun juga anak mempunyai hak untuk didengar pendapatnya, tinggal bagaimana dia bisa menyampaikannya atau tidak. Hal seperti ini banyak kita lakukan.
Kita diberikan perangkat dari sekretariat juga, yang kita bagi tugas ke seluruh pelosok tanah air untuk mengumandangkan kegiatan HAN, mengedepankan hak-hak anak, yang utama harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Itu adalah best interest of the children. Apakah itu kasus sekolah atau kasus kriminal, tolong diperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Kita semua tahu, tugas perlindungan terhadap anak ini bukan tugas kecil dan ringan. Salah satu yang akan dihadapi adalah soal budaya di Indonesia. Mungkin kalau zaman dulu, anak dipukul biasa, kalau ia nakal kita jewer telinganya. Hal ini yang barangkali ada di dalam keluarga pada umumnya. Terhadap orang tua dan keluarga yang seperti ini, apa yang ingin disampaikan oleh KPAI?
Utamanya kita ingin mengimbau pada semua pihak untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Kalau kita lihat anak itu melakukan kesalahan, sebagai orangtua kita wajib menegur. Sebelum lahir UU perlindungan anak, mungkin perlindungan itu diabaikan. Guru bisa memukul muridnya kalau ia tidak membuat pekerjaan rumah (PR). Tapi kalau sekarang itu dilakukan, sudah ada UU mengenai perlindungan anak sehingga sanksinya bisa dijatuhkan. Begitu juga terhadap orang tua dalam menghadapi anak yang tidak sholat. Berikanlah sanksi lain kepada anak tapi jangan pukulan. Misalnya, dihukum dua hari tidak menonton TV, yang biasanya menonton TV selama dua jam sekarang tidak boleh sama sekali. Ada sanksi, tapi bukan dengan pemukulan. Bukan juga dengan kata-kata kasar karena itu juga termasuk dalam kategori penganiayaan terhadap anak.
Mari kita bersama-sama memahami bahwa anak itu bukan satu oknum atau barang yang bisa disewenang-wenangkan. Anak itu adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun termasuk anak yang berada di dalam kandungan. Dia punya hak hidup, tumbuh dan berkembang sesuai dengan usianya. Yang terakhir dia membutuhkan yang namanya asah, asih dan asuh. Kasih sayang, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain akan mengikuti sesuai dengan usianya. Sekali lagi untuk anak yang berada di dalam kandungan adalah tanggung jawab ibu. Kalau ibunya mengabaikan anaknya maka ibunya bisa ditindak karena anak mempunyai hak mendapatkan gizi, hak tumbuh kembang.
Kalau masyarakat yang mempunyai kasus anak berhadapan dengan hukum, siapa yang harus mereka hubungi?
Secara nasional, pemerintah sudah menyediakan pusat layanan informasi berkaitan dengan anak, yaitu Telepon Sahabat Anak (TESA) 129 (red: Telepon Sahabat Anak adalah layanan telepon BEBAS PULSA lokal untuk anak-anak yang membutuhkan perlindungan, atau berada dalam situasi darurat, maupun bagi anak yang membutuhkan konseling). KPAI juga menerima pengaduan yang bisa disampaikan langsung kepada KPAI pusat maupun daerah. Kebetulan kita memiliki kantor perwakilan di daerah-daerah sehingga hak-hak anak Indonesia dapat terpenuhi.
Sumber: http://www.perspektifbaru.com/wawancara/699
| < Sebelumnya |
|---|
Tentang KPAI
Publikasi
Download





